<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pekerja Tak Ambil BLT Subsidi Gaji? BSU Rp600.000 Hangus, Segera ke Kantor Pos Terakhir 20 Desember</title><description>Pekerja yang tidak mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT  subsidi gaji Rp600.000 akan hangus jika melebihi sampai 20 Desember  2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/07/320/2722378/pekerja-tak-ambil-blt-subsidi-gaji-bsu-rp600-000-hangus-segera-ke-kantor-pos-terakhir-20-desember</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/07/320/2722378/pekerja-tak-ambil-blt-subsidi-gaji-bsu-rp600-000-hangus-segera-ke-kantor-pos-terakhir-20-desember"/><item><title>Pekerja Tak Ambil BLT Subsidi Gaji? BSU Rp600.000 Hangus, Segera ke Kantor Pos Terakhir 20 Desember</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/07/320/2722378/pekerja-tak-ambil-blt-subsidi-gaji-bsu-rp600-000-hangus-segera-ke-kantor-pos-terakhir-20-desember</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/07/320/2722378/pekerja-tak-ambil-blt-subsidi-gaji-bsu-rp600-000-hangus-segera-ke-kantor-pos-terakhir-20-desember</guid><pubDate>Rabu 07 Desember 2022 14:09 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/07/320/2722378/pekerja-tak-ambil-blt-subsidi-gaji-bsu-rp600-000-hangus-segera-ke-kantor-pos-terakhir-20-desember-lJMSQ3LLhF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLT subsidi gaji cair (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/07/320/2722378/pekerja-tak-ambil-blt-subsidi-gaji-bsu-rp600-000-hangus-segera-ke-kantor-pos-terakhir-20-desember-lJMSQ3LLhF.jpg</image><title>BLT subsidi gaji cair (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pekerja yang tidak mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp600.000 akan hangus jika melebihi sampai 20 Desember 2022. Untuk itu, para pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU bisa langsung mengambil bantuan di kantor pos
&quot;Ya benar, jika BSU yang diberikan pemerintah tidak juga diambil pekerja, maka BSU akan hangus atau ditarik kembali oleh pemerintah ke kas negara,&quot; kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram seperti dilansir Antara, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
BACA JUGA:Hanya Bawa KTP, Pekerja Bisa Ambil BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos

Pernyataan itu disampaikan menyikapi adanya informasi penarikan BSU oleh pemerintah ke kas negara bagi pekerja yang hingga tanggal 20 Desember 2022, tidak mengambil BSU sebesar Rp600 ribu yang diberikan pemerintah sebagai kompensasi penyesuaian harga BBM.
Terkait dengan hal itu, katanya, pihaknya segera berkoordinasi melalui HRD (human resource development) perusahaan yang ada di Kota Mataram, agar mengingatkan karyawannya yang belum menarik subsidi upah untuk segera diambil.
BACA JUGA:Sudah Penuhi Syarat Dapat BSU Rp600.000, Pekerja Segera Ambil Sekarang! 

&quot;Kami ada grup HRD, dan kita akan ingatkan karyawan melalui HRD masing-masing untuk segera menarik BSU yang diberikan agar bisa dimanfaatkan dan tidak sia-sia,&quot; katanya.
Menurutnya, alasan karyawan belum menarik BSU yang diberikan sejauh ini belum diketahui pasti, tapi kemungkinan karena tidak diketahui alamatnya atau pekerja belum membutuhkan subsidi upah.
&quot;Untuk alasan pastinya, yang tahu pihak Bank Himpunan Negara (Himbara) selaku pendistribusian, dan BPJS Ketenagakerjaan selaku pengusul data,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8yNS80LzE1NzU1My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Untuk itu, lanjutnya, pihaknya segera koordinasi dengan BPJS  Ketenagakerjaan guna mengetahui secara pasti berapa pekerja di Kota  Mataram yang belum mengambil BSU.
Berdasarkan data terakhir dari BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 32.000  pekerja di Mataram sudah menerima BSU dari sekitar 50.000 pekerja yang  diusulkan dan dinilai memenuhi syarat penerima.
&quot;Artinya, masih tersisa sekitar 18.000 pekerja di Kota Mataram yang belum menerima BSU,&quot; katanya.
Namun demikian, berkas usulan BSU pekerja itu menurut BPJS  Ketenagakerjaan tetap diajukan untuk diverifikasi. Jika sudah  diverifikasi dan dinilai memenuhi kriteria sebagai penerima, BSU akan  langsung di kirim ke rekening masing-masing pekerja sesuai data.
&quot;Jadi kita harap pekerja yang belum dapat bersabar,&quot; katanya.
Dikatakan, kriteria yang dimaksudkan antara lain, pekerja merupakan  warga negara Indonesia (WNI), menjadi peserta aktif BPJS  Ketenagakerjaan, gaji minimal Rp3,5 juta dan tidak menjadi penerima  program bantuan sosial pemerintah lain.
&quot;Misalnya tidak masuk sebagai penerima program keluarga harapan  (PKH), bantuan modal produktif, atau bantuan-bantuan lain. Tujuannya,  agar BSU bisa merata ke pekerja yang belum menerima bantuan pemerintah,&quot;  katanya.
BSU yang diberikan kepada pekerja itu, tambahnya, sifatnya konsumtif  untuk meningkatkan daya beli masyarakat, menekan inflasi dan dampak  negatif dari kenaikan BBM.Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa batas   waktu pengambilan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 tanggal 20   Desember dan meminta pekerja yang memenuhi syarat segera mengambil   bantuan upah dari pemerintah.
&quot;Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat   (menerima) BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi   Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah   tanggal 20 Desember 2022,&quot; kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan   Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro   Putri.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, sampai akhir November 2022   sudah ada 11,6 juta pekerja yang menerima BSU senilai Rp600 ribu per   pekerja/buruh.
Subsidi gaji itu disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam   Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia, dan Kantor   PT Pos Indonesia di seluruh Tanah Air.
&quot;Saat ini masih terdapat kurang lebih satu juta orang pekerja/buruh   yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU,&quot; kata   Putri.
Dia mengatakan, pekerja yang merasa memenuhi syarat menerima BSU   dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah dia   termasuk sebagai penerima bantuan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan   dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta   aplikasi milik PT Pos Indonesia.
&quot;Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan   pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan   membawa Kartu Tanda Penduduk,&quot; kata Putri.</description><content:encoded>JAKARTA - Pekerja yang tidak mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp600.000 akan hangus jika melebihi sampai 20 Desember 2022. Untuk itu, para pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU bisa langsung mengambil bantuan di kantor pos
&quot;Ya benar, jika BSU yang diberikan pemerintah tidak juga diambil pekerja, maka BSU akan hangus atau ditarik kembali oleh pemerintah ke kas negara,&quot; kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram seperti dilansir Antara, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
BACA JUGA:Hanya Bawa KTP, Pekerja Bisa Ambil BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos

Pernyataan itu disampaikan menyikapi adanya informasi penarikan BSU oleh pemerintah ke kas negara bagi pekerja yang hingga tanggal 20 Desember 2022, tidak mengambil BSU sebesar Rp600 ribu yang diberikan pemerintah sebagai kompensasi penyesuaian harga BBM.
Terkait dengan hal itu, katanya, pihaknya segera berkoordinasi melalui HRD (human resource development) perusahaan yang ada di Kota Mataram, agar mengingatkan karyawannya yang belum menarik subsidi upah untuk segera diambil.
BACA JUGA:Sudah Penuhi Syarat Dapat BSU Rp600.000, Pekerja Segera Ambil Sekarang! 

&quot;Kami ada grup HRD, dan kita akan ingatkan karyawan melalui HRD masing-masing untuk segera menarik BSU yang diberikan agar bisa dimanfaatkan dan tidak sia-sia,&quot; katanya.
Menurutnya, alasan karyawan belum menarik BSU yang diberikan sejauh ini belum diketahui pasti, tapi kemungkinan karena tidak diketahui alamatnya atau pekerja belum membutuhkan subsidi upah.
&quot;Untuk alasan pastinya, yang tahu pihak Bank Himpunan Negara (Himbara) selaku pendistribusian, dan BPJS Ketenagakerjaan selaku pengusul data,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8yNS80LzE1NzU1My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Untuk itu, lanjutnya, pihaknya segera koordinasi dengan BPJS  Ketenagakerjaan guna mengetahui secara pasti berapa pekerja di Kota  Mataram yang belum mengambil BSU.
Berdasarkan data terakhir dari BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 32.000  pekerja di Mataram sudah menerima BSU dari sekitar 50.000 pekerja yang  diusulkan dan dinilai memenuhi syarat penerima.
&quot;Artinya, masih tersisa sekitar 18.000 pekerja di Kota Mataram yang belum menerima BSU,&quot; katanya.
Namun demikian, berkas usulan BSU pekerja itu menurut BPJS  Ketenagakerjaan tetap diajukan untuk diverifikasi. Jika sudah  diverifikasi dan dinilai memenuhi kriteria sebagai penerima, BSU akan  langsung di kirim ke rekening masing-masing pekerja sesuai data.
&quot;Jadi kita harap pekerja yang belum dapat bersabar,&quot; katanya.
Dikatakan, kriteria yang dimaksudkan antara lain, pekerja merupakan  warga negara Indonesia (WNI), menjadi peserta aktif BPJS  Ketenagakerjaan, gaji minimal Rp3,5 juta dan tidak menjadi penerima  program bantuan sosial pemerintah lain.
&quot;Misalnya tidak masuk sebagai penerima program keluarga harapan  (PKH), bantuan modal produktif, atau bantuan-bantuan lain. Tujuannya,  agar BSU bisa merata ke pekerja yang belum menerima bantuan pemerintah,&quot;  katanya.
BSU yang diberikan kepada pekerja itu, tambahnya, sifatnya konsumtif  untuk meningkatkan daya beli masyarakat, menekan inflasi dan dampak  negatif dari kenaikan BBM.Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa batas   waktu pengambilan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 tanggal 20   Desember dan meminta pekerja yang memenuhi syarat segera mengambil   bantuan upah dari pemerintah.
&quot;Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat   (menerima) BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi   Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah   tanggal 20 Desember 2022,&quot; kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan   Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro   Putri.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, sampai akhir November 2022   sudah ada 11,6 juta pekerja yang menerima BSU senilai Rp600 ribu per   pekerja/buruh.
Subsidi gaji itu disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam   Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia, dan Kantor   PT Pos Indonesia di seluruh Tanah Air.
&quot;Saat ini masih terdapat kurang lebih satu juta orang pekerja/buruh   yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU,&quot; kata   Putri.
Dia mengatakan, pekerja yang merasa memenuhi syarat menerima BSU   dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah dia   termasuk sebagai penerima bantuan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan   dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta   aplikasi milik PT Pos Indonesia.
&quot;Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan   pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan   membawa Kartu Tanda Penduduk,&quot; kata Putri.</content:encoded></item></channel></rss>
