<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Siapkan Mobil Khusus agar Masyarakat RI Mau Bayar Pajak</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan mobil khusus agar masyarakat mau membayar pajak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/11/320/2724827/sri-mulyani-siapkan-mobil-khusus-agar-masyarakat-ri-mau-bayar-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/11/320/2724827/sri-mulyani-siapkan-mobil-khusus-agar-masyarakat-ri-mau-bayar-pajak"/><item><title>Sri Mulyani Siapkan Mobil Khusus agar Masyarakat RI Mau Bayar Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/11/320/2724827/sri-mulyani-siapkan-mobil-khusus-agar-masyarakat-ri-mau-bayar-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/11/320/2724827/sri-mulyani-siapkan-mobil-khusus-agar-masyarakat-ri-mau-bayar-pajak</guid><pubDate>Minggu 11 Desember 2022 10:02 WIB</pubDate><dc:creator>Noviana Zahra Firdausi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/11/320/2724827/sri-mulyani-siapkan-mobil-khusus-agar-masyarakat-ri-mau-bayar-pajak-UMGV1GyUtw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani siapkan mobil khusus agar masyarakat bayar pajak (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/11/320/2724827/sri-mulyani-siapkan-mobil-khusus-agar-masyarakat-ri-mau-bayar-pajak-UMGV1GyUtw.jpg</image><title>Sri Mulyani siapkan mobil khusus agar masyarakat bayar pajak (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan mobil khusus agar masyarakat mau membayar pajak. Direktorat Jenderal pajak menjelaskan mengenai penggunaan Mobile Tax milik DJP untuk pelayanan pajak.
BACA JUGA:Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Pajak, Ini Isi Lengkapnya

&quot;DJP memiliki Mobile Tax Unit untuk memperluas jangkauan perpajakan daerah,&quot; tulis akun resmi @ditjenpajakri pada keterangan video yang dibagikannya, Minggu (11/12/2022).
Diketahui, tidak semua unit vertikal DJP mendapatkan Mobile Tax Unit. Hanya beberapa kantor pajak yang mengoperasikan Mobil Tax Unit untuk memudahkan Wajib Pajak yang mempunyai kendala keterbatasan waktu dan akses ke Kantor Pajak karena jarak tempuh yang cukup jauh.
BACA JUGA:Jualan Online Tambah Omzet, Pelaku Usaha Biar Kaya dan Bayar Pajak

Nah, ingin tahu informasi lengkapnya serta layanannya? Simak penjelasan yang telah dirangkum oleh Okezone.
Mobile Tax merupakan sebuah fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memenuhi kebutuhan Layanan Di Luar Kantor (LDK).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xMC80LzE1NjY1OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun layanan yang disediakan seperti pelaporan SPT, pembuatan Kode Billing, konsultasi Perpajakan, layanan perpajakan lainnya.
Sebagai tambahan, Mobil Pajak KKP Pratama Ketapang mulai dioperasikan  tahun 2017. Mobil Pajak Hadir untuk melayani Wajib Pajak di wilayah  Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Mobil Pajak juga digunakan untuk melakukan survey lokasi usaha wajib  pajak yang mengajukan permohonan PKP, pemeriksaan daerah terpencil  (PDT), penilaian PBB, dll.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan mobil khusus agar masyarakat mau membayar pajak. Direktorat Jenderal pajak menjelaskan mengenai penggunaan Mobile Tax milik DJP untuk pelayanan pajak.
BACA JUGA:Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Pajak, Ini Isi Lengkapnya

&quot;DJP memiliki Mobile Tax Unit untuk memperluas jangkauan perpajakan daerah,&quot; tulis akun resmi @ditjenpajakri pada keterangan video yang dibagikannya, Minggu (11/12/2022).
Diketahui, tidak semua unit vertikal DJP mendapatkan Mobile Tax Unit. Hanya beberapa kantor pajak yang mengoperasikan Mobil Tax Unit untuk memudahkan Wajib Pajak yang mempunyai kendala keterbatasan waktu dan akses ke Kantor Pajak karena jarak tempuh yang cukup jauh.
BACA JUGA:Jualan Online Tambah Omzet, Pelaku Usaha Biar Kaya dan Bayar Pajak

Nah, ingin tahu informasi lengkapnya serta layanannya? Simak penjelasan yang telah dirangkum oleh Okezone.
Mobile Tax merupakan sebuah fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memenuhi kebutuhan Layanan Di Luar Kantor (LDK).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xMC80LzE1NjY1OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun layanan yang disediakan seperti pelaporan SPT, pembuatan Kode Billing, konsultasi Perpajakan, layanan perpajakan lainnya.
Sebagai tambahan, Mobil Pajak KKP Pratama Ketapang mulai dioperasikan  tahun 2017. Mobil Pajak Hadir untuk melayani Wajib Pajak di wilayah  Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Mobil Pajak juga digunakan untuk melakukan survey lokasi usaha wajib  pajak yang mengajukan permohonan PKP, pemeriksaan daerah terpencil  (PDT), penilaian PBB, dll.</content:encoded></item></channel></rss>
