<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembangunan Infrastruktur Publik Wajib Sediakan 30% Lahan untuk Jualan UMKM</title><description>Pembangunan infrastruktur publik harus menyediakan setidaknya 30% area khusus untuk UMKM lokal menjual produknya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/11/455/2724873/pembangunan-infrastruktur-publik-wajib-sediakan-30-lahan-untuk-jualan-umkm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/11/455/2724873/pembangunan-infrastruktur-publik-wajib-sediakan-30-lahan-untuk-jualan-umkm"/><item><title>Pembangunan Infrastruktur Publik Wajib Sediakan 30% Lahan untuk Jualan UMKM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/11/455/2724873/pembangunan-infrastruktur-publik-wajib-sediakan-30-lahan-untuk-jualan-umkm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/11/455/2724873/pembangunan-infrastruktur-publik-wajib-sediakan-30-lahan-untuk-jualan-umkm</guid><pubDate>Minggu 11 Desember 2022 13:03 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/11/455/2724873/pembangunan-infrastruktur-publik-wajib-sediakan-30-lahan-untuk-jualan-umkm-L4oXVd0nO6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pembangunan infrastruktur sediakan lahan untuk UMKM (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/11/455/2724873/pembangunan-infrastruktur-publik-wajib-sediakan-30-lahan-untuk-jualan-umkm-L4oXVd0nO6.jpg</image><title>Pembangunan infrastruktur sediakan lahan untuk UMKM (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pembangunan infrastruktur publik harus menyediakan setidaknya 30% area khusus untuk UMKM lokal menjual produknya. Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Pada Pasal 60 ditegaskan bahwa K/L dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30% total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat, dan pelayanan jalan tol.
BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut Infrastruktur Hasil Nyata APBN untuk Masyarakat
&quot;Program ini mendukung percepatan pemulihan dan penguatan UMKM dan pemerintah juga terus memperkuat ekosistem bisnis UMKM dan koperasi yang kondusif, agar lebih berdaya saing,&quot; ujar Deputi Bidang Usaha Kecil Dan Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (11/12/2022).
BACA JUGA:Lahan Pertanian Berkurang, Erick Thohir Ajak Swasta Tingkatkan Infrastruktur Pangan RI
Menurutnya, penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM pada infrastuktur publik telah memberikan kontribusi sebesar 41,6% atau 263.459 m2 lahan komersial infrastruktur publik, yang dialokasikan untuk UMKM serta terdapat 2.500 UMKM pada 117 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sepanjang tol Trans Jawa.


&quot;Ke depan para pengelola perlu mengaktivasi lahan area infrastruktur  publik sebagai tempat promosi untuk UMKM. Seperti menyediakan tempat  untuk aktvitas fashion show, komunitas seni, atau media expose,&quot; lanjut  Hanung.
Namun demikian yang menjadi tantangan dalam penyediaan lapak untuk  UMKM ini adalah masalah tarif sewa yang belum mengukur kemampuan UMKM.  Tantangan lain juga kurangnya sinergi antara Pemda dan pengelola  infrastruktur, sebab produk UMKM yang dijual cenderung sejenis, dan  perlu pelibatan Pemda dalam kurasi produk UMKM.</description><content:encoded>JAKARTA - Pembangunan infrastruktur publik harus menyediakan setidaknya 30% area khusus untuk UMKM lokal menjual produknya. Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Pada Pasal 60 ditegaskan bahwa K/L dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30% total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat, dan pelayanan jalan tol.
BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut Infrastruktur Hasil Nyata APBN untuk Masyarakat
&quot;Program ini mendukung percepatan pemulihan dan penguatan UMKM dan pemerintah juga terus memperkuat ekosistem bisnis UMKM dan koperasi yang kondusif, agar lebih berdaya saing,&quot; ujar Deputi Bidang Usaha Kecil Dan Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (11/12/2022).
BACA JUGA:Lahan Pertanian Berkurang, Erick Thohir Ajak Swasta Tingkatkan Infrastruktur Pangan RI
Menurutnya, penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM pada infrastuktur publik telah memberikan kontribusi sebesar 41,6% atau 263.459 m2 lahan komersial infrastruktur publik, yang dialokasikan untuk UMKM serta terdapat 2.500 UMKM pada 117 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sepanjang tol Trans Jawa.


&quot;Ke depan para pengelola perlu mengaktivasi lahan area infrastruktur  publik sebagai tempat promosi untuk UMKM. Seperti menyediakan tempat  untuk aktvitas fashion show, komunitas seni, atau media expose,&quot; lanjut  Hanung.
Namun demikian yang menjadi tantangan dalam penyediaan lapak untuk  UMKM ini adalah masalah tarif sewa yang belum mengukur kemampuan UMKM.  Tantangan lain juga kurangnya sinergi antara Pemda dan pengelola  infrastruktur, sebab produk UMKM yang dijual cenderung sejenis, dan  perlu pelibatan Pemda dalam kurasi produk UMKM.</content:encoded></item></channel></rss>
