<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BLT UMKM Cair, Pelaku Usaha Yuk Cek Lagi Syaratnya</title><description>BLT UMKM akan terus disalurkan kepada pelaku usaha.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/12/320/2725099/blt-umkm-cair-pelaku-usaha-yuk-cek-lagi-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/12/320/2725099/blt-umkm-cair-pelaku-usaha-yuk-cek-lagi-syaratnya"/><item><title>BLT UMKM Cair, Pelaku Usaha Yuk Cek Lagi Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/12/320/2725099/blt-umkm-cair-pelaku-usaha-yuk-cek-lagi-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/12/320/2725099/blt-umkm-cair-pelaku-usaha-yuk-cek-lagi-syaratnya</guid><pubDate>Senin 12 Desember 2022 06:02 WIB</pubDate><dc:creator>Khairunnisa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/11/320/2725099/blt-umkm-cair-pelaku-usaha-yuk-cek-lagi-syaratnya-VxBgCkw7QP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLT UMKM cair lagi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/11/320/2725099/blt-umkm-cair-pelaku-usaha-yuk-cek-lagi-syaratnya-VxBgCkw7QP.jpg</image><title>BLT UMKM cair lagi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - BLT UMKM akan terus disalurkan kepada pelaku usaha. BLT ini merupakan perintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) yang pemberiannya memiliki tujuan membantu para pelaku UMKM terdampak kenaikan harga BBM di indonesia.
BLT ini mulai disalurkan kepada pelaku UMKM, tukang ojek, serta nelayan yang terdampak sejak Oktober 2022 lalu melalui Pemda.
BACA JUGA:BLT UMKM Cair Desember 2022, Hanya Pelaku Usaha Ini yang Berhak Terima Rp600.000
Sepanjang BLT diberikan, bantuan ini telah menyumbang banyak manfaat, baik untuk pelaku UMKM maupun masyarakat.
Berikut adalah syarat penerima BLT UMKM yang dirangkum Okezone:
- Anda merupakan WNI yang telah memiliki KT
BACA JUGA:6 Fakta BLT UMKM Cair, Pelaku Usaha Buruan Cek dan Lengkapi Lagi Syaratnya
- Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.
- Bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.
- Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi.


Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan  UKM menyalurkan BLT sebagai dampak kenaikan bahan bakar minyak untuk  pelaku usaha mikro dan ultra mikro di kota tersebut yang diharapkan  dapat menjadi tambahan modal usaha.
&amp;ldquo;Bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus dari Oktober hingga  Desember. Harapannya tidak untuk konsumsi rumah tangga tetapi bisa  dimanfaatkan menambah modal usaha,&amp;rdquo; kata Kepala Dinas Perindustrian  Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto seperti dilansir  Antara.
Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan bantuan sebesar Rp200.000  per bulan. Sehingga setiap pelaku usaha mikro akan memperoleh total  bantuan Rp600.000.
Baca Selengkapnya: 6 Fakta BLT UMKM Cair, Pelaku Usaha Buruan Cek dan Lengkapi Lagi Syaratnya</description><content:encoded>JAKARTA - BLT UMKM akan terus disalurkan kepada pelaku usaha. BLT ini merupakan perintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) yang pemberiannya memiliki tujuan membantu para pelaku UMKM terdampak kenaikan harga BBM di indonesia.
BLT ini mulai disalurkan kepada pelaku UMKM, tukang ojek, serta nelayan yang terdampak sejak Oktober 2022 lalu melalui Pemda.
BACA JUGA:BLT UMKM Cair Desember 2022, Hanya Pelaku Usaha Ini yang Berhak Terima Rp600.000
Sepanjang BLT diberikan, bantuan ini telah menyumbang banyak manfaat, baik untuk pelaku UMKM maupun masyarakat.
Berikut adalah syarat penerima BLT UMKM yang dirangkum Okezone:
- Anda merupakan WNI yang telah memiliki KT
BACA JUGA:6 Fakta BLT UMKM Cair, Pelaku Usaha Buruan Cek dan Lengkapi Lagi Syaratnya
- Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.
- Bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.
- Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi.


Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan  UKM menyalurkan BLT sebagai dampak kenaikan bahan bakar minyak untuk  pelaku usaha mikro dan ultra mikro di kota tersebut yang diharapkan  dapat menjadi tambahan modal usaha.
&amp;ldquo;Bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus dari Oktober hingga  Desember. Harapannya tidak untuk konsumsi rumah tangga tetapi bisa  dimanfaatkan menambah modal usaha,&amp;rdquo; kata Kepala Dinas Perindustrian  Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto seperti dilansir  Antara.
Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan bantuan sebesar Rp200.000  per bulan. Sehingga setiap pelaku usaha mikro akan memperoleh total  bantuan Rp600.000.
Baca Selengkapnya: 6 Fakta BLT UMKM Cair, Pelaku Usaha Buruan Cek dan Lengkapi Lagi Syaratnya</content:encoded></item></channel></rss>
