<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BLT UMKM Rp600.000 Cair Lagi, Catat Ya Syaratnya</title><description>BLT UMKM Rp600.000 cair lagi kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/12/320/2725104/blt-umkm-rp600-000-cair-lagi-catat-ya-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/12/320/2725104/blt-umkm-rp600-000-cair-lagi-catat-ya-syaratnya"/><item><title>BLT UMKM Rp600.000 Cair Lagi, Catat Ya Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/12/320/2725104/blt-umkm-rp600-000-cair-lagi-catat-ya-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/12/320/2725104/blt-umkm-rp600-000-cair-lagi-catat-ya-syaratnya</guid><pubDate>Senin 12 Desember 2022 07:16 WIB</pubDate><dc:creator>Clara Amelia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/11/320/2725104/blt-umkm-rp600-000-cair-lagi-catat-ya-syaratnya-sDpmSTVbaH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLT UMKM cair lagi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/11/320/2725104/blt-umkm-rp600-000-cair-lagi-catat-ya-syaratnya-sDpmSTVbaH.jpg</image><title>BLT UMKM cair lagi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - BLT UMKM Rp600.000 cair lagi kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat.
Kehadiran BLT UMKM ditujukan untuk membantu pelaku usaha yang terdampak kenaikan harga BBM dengan harapan dapat menjadi tambahan modal usaha bagi para pelaku usaha.
BACA JUGA:BLT UMKM Cair Desember 2022, Hanya Pelaku Usaha Ini yang Berhak Terima Rp600.000

Adapun, Pemerintah Kota Yogyakarta menyalurkan BLT UMKM ini melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM.
&amp;ldquo;Bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus dari Oktober hingga Desember. Harapannya tidak untuk konsumsi rumah tangga tetapi bisa dimanfaatkan menambah modal usaha,&amp;rdquo; kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto seperti dilansir Antara.
BACA JUGA:6 Fakta BLT UMKM Cair, Pelaku Usaha Buruan Cek dan Lengkapi Lagi Syaratnya

Diketahui, pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan sehingga setiap pelaku usaha mikro akan memperoleh total bantuan Rp600.000.
Menurut Tri Karyadi, pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang menerima bantuan dipastikan warga Kota Yogyakarta dan belum menerima bantuan sosial dalam bentuk apapun baik BLT BBM, program keluarga harapan, bantuan sembako maupun bantuan sosial lainnya.
Pada awalnya, penerima BLT BBM untuk UKM berjumlah 501 pelaku usaha yang menjadi bagian dari hasil pendataan UKM yang telah dilakukan sebelumnya yaitu sebanyak 7.500 pelaku usaha.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wNC8xLzE1ODA4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Namun, setelah dilakukan pencermatan diketahui terdapat tiga pelaku  usaha yang sudah menerima bantuan sosial lain sehingga nama mereka pun  dicoret.
&amp;ldquo;Kami kemudian mengajukan alokasi untuk 498 penerima. Namun, ternyata  ada dua penerima lagi yang juga sudah menerima bantuan sosial sehingga  namanya harus dicoret. Jadi, total penerima BLT BBM UKM sebanyak 496  pelaku usaha,&amp;rdquo; katanya.
Selain pelaku UMKM, bantuan ini juga bisa diterima ojek dan nelayan.  Adapun penyaluran BLT ini sudah dimulai sejak Oktober 2022 lalu melalui  Pemda.
Dirangkum Okezone, Senin (12/12/022), berikut adalah syarat penerima BLT UMKM yang dirangkum Okezone:
1. Anda merupakan WNI yang telah memiliki KTP
2. Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.
3. Bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.
4. Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi.
Baca selengkapnya: BLT UMKM Cair Desember 2022, Hanya Pelaku Usaha Ini yang Berhak Terima Rp600.000</description><content:encoded>JAKARTA - BLT UMKM Rp600.000 cair lagi kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat.
Kehadiran BLT UMKM ditujukan untuk membantu pelaku usaha yang terdampak kenaikan harga BBM dengan harapan dapat menjadi tambahan modal usaha bagi para pelaku usaha.
BACA JUGA:BLT UMKM Cair Desember 2022, Hanya Pelaku Usaha Ini yang Berhak Terima Rp600.000

Adapun, Pemerintah Kota Yogyakarta menyalurkan BLT UMKM ini melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM.
&amp;ldquo;Bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus dari Oktober hingga Desember. Harapannya tidak untuk konsumsi rumah tangga tetapi bisa dimanfaatkan menambah modal usaha,&amp;rdquo; kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto seperti dilansir Antara.
BACA JUGA:6 Fakta BLT UMKM Cair, Pelaku Usaha Buruan Cek dan Lengkapi Lagi Syaratnya

Diketahui, pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan sehingga setiap pelaku usaha mikro akan memperoleh total bantuan Rp600.000.
Menurut Tri Karyadi, pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang menerima bantuan dipastikan warga Kota Yogyakarta dan belum menerima bantuan sosial dalam bentuk apapun baik BLT BBM, program keluarga harapan, bantuan sembako maupun bantuan sosial lainnya.
Pada awalnya, penerima BLT BBM untuk UKM berjumlah 501 pelaku usaha yang menjadi bagian dari hasil pendataan UKM yang telah dilakukan sebelumnya yaitu sebanyak 7.500 pelaku usaha.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wNC8xLzE1ODA4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Namun, setelah dilakukan pencermatan diketahui terdapat tiga pelaku  usaha yang sudah menerima bantuan sosial lain sehingga nama mereka pun  dicoret.
&amp;ldquo;Kami kemudian mengajukan alokasi untuk 498 penerima. Namun, ternyata  ada dua penerima lagi yang juga sudah menerima bantuan sosial sehingga  namanya harus dicoret. Jadi, total penerima BLT BBM UKM sebanyak 496  pelaku usaha,&amp;rdquo; katanya.
Selain pelaku UMKM, bantuan ini juga bisa diterima ojek dan nelayan.  Adapun penyaluran BLT ini sudah dimulai sejak Oktober 2022 lalu melalui  Pemda.
Dirangkum Okezone, Senin (12/12/022), berikut adalah syarat penerima BLT UMKM yang dirangkum Okezone:
1. Anda merupakan WNI yang telah memiliki KTP
2. Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.
3. Bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.
4. Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi.
Baca selengkapnya: BLT UMKM Cair Desember 2022, Hanya Pelaku Usaha Ini yang Berhak Terima Rp600.000</content:encoded></item></channel></rss>
