<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Ada Penurunan Turis Asing Usai Pengesahan UU KUHP</title><description>PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memastikan UU KUHP tidak berdampak pada sektor pariwisata secara nasional.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/12/320/2725534/tak-ada-penurunan-turis-asing-usai-pengesahan-uu-kuhp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/12/320/2725534/tak-ada-penurunan-turis-asing-usai-pengesahan-uu-kuhp"/><item><title>Tak Ada Penurunan Turis Asing Usai Pengesahan UU KUHP</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/12/320/2725534/tak-ada-penurunan-turis-asing-usai-pengesahan-uu-kuhp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/12/320/2725534/tak-ada-penurunan-turis-asing-usai-pengesahan-uu-kuhp</guid><pubDate>Senin 12 Desember 2022 15:40 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/12/320/2725534/tak-ada-penurunan-turis-asing-usai-pengesahan-uu-kuhp-zBhNHDGw7b.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/12/320/2725534/tak-ada-penurunan-turis-asing-usai-pengesahan-uu-kuhp-zBhNHDGw7b.jpg</image><title>Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memastikan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP), khususnya mengenai Pasal perzinahan, tidak berdampak pada sektor pariwisata secara nasional.

Pernyataan ini sekaligus menepis kabar bahwa adanya penurunan jumlah wisatawan asing di beberapa daerah wisata usai DPR mengesahkan UU KUHP.

Direktur Utama InJourney, Dony Oskaria mengatakan tidak ada penurunan atau pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) akibat pemberlakuan UU KUHP tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Wamenkumham: Tidak Dikenakan Pasal Perzinaan, Turis Asing Silahkan Datang ke Indonesia
&quot;Kita melihat dari data yang terjadi di bandara kedatangan internasional itu tidak ada penurunan dan pembatalan,&quot; ungkap Dony saat Ngopi BUMN di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Kendati begitu, Dony menyampaikan seluruh anggota holding berkomitmen melakukan sosialisasi, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dia menyebut turis asing harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai aturan terbaru.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wNi8xLzE1ODIyMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Hal ini akan memberikan pemahaman dan juga tetap mendorong minat turis asing untuk tetap berkunjung ke Indonesia.

&quot;Ini tentu membutuhkan sosialisasi, dari holding, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga terus sosialisasi bahwa Apa yang dikhawatirkan tidak terjadi seperti itu,&quot; katanya.

Dony menggarisbawahi persaingan industri pariwisata cukup kompetitif.

Sehingga ada pihak yang menggunakan informasi palsu untuk menurunkan jumlah wisatawan di dalam negeri.

Dia pun mengajak masyarakat ikut membantu membangun kampanye yang positif terhadap sektor pariwisata nasional.

&quot;Industri pariwisata kompetitornya banyak, banyak yang menjatuhkan agar tidak bisa ke sini. Harus melihat sisi lain bahwa tidak semenakutkan itu,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memastikan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP), khususnya mengenai Pasal perzinahan, tidak berdampak pada sektor pariwisata secara nasional.

Pernyataan ini sekaligus menepis kabar bahwa adanya penurunan jumlah wisatawan asing di beberapa daerah wisata usai DPR mengesahkan UU KUHP.

Direktur Utama InJourney, Dony Oskaria mengatakan tidak ada penurunan atau pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) akibat pemberlakuan UU KUHP tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Wamenkumham: Tidak Dikenakan Pasal Perzinaan, Turis Asing Silahkan Datang ke Indonesia
&quot;Kita melihat dari data yang terjadi di bandara kedatangan internasional itu tidak ada penurunan dan pembatalan,&quot; ungkap Dony saat Ngopi BUMN di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Kendati begitu, Dony menyampaikan seluruh anggota holding berkomitmen melakukan sosialisasi, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dia menyebut turis asing harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai aturan terbaru.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wNi8xLzE1ODIyMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Hal ini akan memberikan pemahaman dan juga tetap mendorong minat turis asing untuk tetap berkunjung ke Indonesia.

&quot;Ini tentu membutuhkan sosialisasi, dari holding, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga terus sosialisasi bahwa Apa yang dikhawatirkan tidak terjadi seperti itu,&quot; katanya.

Dony menggarisbawahi persaingan industri pariwisata cukup kompetitif.

Sehingga ada pihak yang menggunakan informasi palsu untuk menurunkan jumlah wisatawan di dalam negeri.

Dia pun mengajak masyarakat ikut membantu membangun kampanye yang positif terhadap sektor pariwisata nasional.

&quot;Industri pariwisata kompetitornya banyak, banyak yang menjatuhkan agar tidak bisa ke sini. Harus melihat sisi lain bahwa tidak semenakutkan itu,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
