<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Merdeka Copper (MDKA) Tambah Modal Anak Usaha USD100 Juta</title><description>MDKA menambah modal anak usaha yakni PT Batutua Pelita Investama (BPI) sebesar USD100 juta dengan nilai USD34,98 per saham.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/13/278/2726420/merdeka-copper-mdka-tambah-modal-anak-usaha-usd100-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/13/278/2726420/merdeka-copper-mdka-tambah-modal-anak-usaha-usd100-juta"/><item><title>Merdeka Copper (MDKA) Tambah Modal Anak Usaha USD100 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/13/278/2726420/merdeka-copper-mdka-tambah-modal-anak-usaha-usd100-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/13/278/2726420/merdeka-copper-mdka-tambah-modal-anak-usaha-usd100-juta</guid><pubDate>Selasa 13 Desember 2022 18:24 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/13/278/2726420/merdeka-copper-mdka-tambah-modal-anak-usaha-usd100-juta-BcriHzRJup.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MDKA suntik anak usaha (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/13/278/2726420/merdeka-copper-mdka-tambah-modal-anak-usaha-usd100-juta-BcriHzRJup.jpg</image><title>MDKA suntik anak usaha (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) menambah modal anak usaha yakni PT Batutua Pelita Investama (BPI) sebesar USD100 juta dengan nilai USD34,98 per saham. Penyuntikan modal dilakukan MDKA melalui anak usaha perseroan lainnya, PT Merdeka Battery Materials (MBM).
BACA JUGA:17 Emiten Gelar Aksi Korporasi Hari Ini, Ada GIAA hingga GOTO

Melansir 2nd Session Closing IDX Channel, Selasa (13/12/2022), melalui transaksi ini MBM akan menjadi salah satu pemegang saham BPI, di mana MBM akan mengambil bagian saham baru yang akan diterbitkan oleh BPI dalam jumlah yang cukup, untuk memberikan MBM kepemilikan saham sebesar 66,4% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor BPI yang telah ditingkatkan.
&amp;ldquo;Sehingga MBM dapat memberikan dukungan pendanaan yang akan digunakan BPI untuk mengembangkan dan memperkuat portofolio pada grup usaha,&amp;rdquo; demikian dikutip dari 2nd Session Closing IDX Channel, Selasa (13/12/2022).
BACA JUGA:Begini Pergerakan Saham Emiten Rokok GGRM hingga HMSP saat Cukai Naik

Adapun, transaksi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada MDKA, yang pada akhirnya dapat menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham perseroan. Sebagai informasi, transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, di mana BPI dan MBM merupakan perusahaan terkendali perseroan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNy80LzE1NjM4MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;MBM merupakan perusahaan terkendali perseroan yang sahamnya dimiliki  oleh perseroan secara tidak langsung sebesar 55,26%. Sementara, BPI  merupakan perusahaan terkendali perseroan yang sahamnya dimiliki oleh  perseroan secara langsung maupun tidak langsung sebesar 99,99%, serta  terdapat anggota direksi dan dewan komisaris BPI dan MBM yang juga  menjabat sebagai anggota direksi perseroan.
Di samping itu, transaksi ini bukan merupakan transaksi material  sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak  mencapai 20% dari jumlah ekuitas perseroan berdasarkan Laporan Keuangan  Konsolidasian Interim perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal  30 Juni 2022.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) menambah modal anak usaha yakni PT Batutua Pelita Investama (BPI) sebesar USD100 juta dengan nilai USD34,98 per saham. Penyuntikan modal dilakukan MDKA melalui anak usaha perseroan lainnya, PT Merdeka Battery Materials (MBM).
BACA JUGA:17 Emiten Gelar Aksi Korporasi Hari Ini, Ada GIAA hingga GOTO

Melansir 2nd Session Closing IDX Channel, Selasa (13/12/2022), melalui transaksi ini MBM akan menjadi salah satu pemegang saham BPI, di mana MBM akan mengambil bagian saham baru yang akan diterbitkan oleh BPI dalam jumlah yang cukup, untuk memberikan MBM kepemilikan saham sebesar 66,4% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor BPI yang telah ditingkatkan.
&amp;ldquo;Sehingga MBM dapat memberikan dukungan pendanaan yang akan digunakan BPI untuk mengembangkan dan memperkuat portofolio pada grup usaha,&amp;rdquo; demikian dikutip dari 2nd Session Closing IDX Channel, Selasa (13/12/2022).
BACA JUGA:Begini Pergerakan Saham Emiten Rokok GGRM hingga HMSP saat Cukai Naik

Adapun, transaksi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada MDKA, yang pada akhirnya dapat menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham perseroan. Sebagai informasi, transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, di mana BPI dan MBM merupakan perusahaan terkendali perseroan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNy80LzE1NjM4MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;MBM merupakan perusahaan terkendali perseroan yang sahamnya dimiliki  oleh perseroan secara tidak langsung sebesar 55,26%. Sementara, BPI  merupakan perusahaan terkendali perseroan yang sahamnya dimiliki oleh  perseroan secara langsung maupun tidak langsung sebesar 99,99%, serta  terdapat anggota direksi dan dewan komisaris BPI dan MBM yang juga  menjabat sebagai anggota direksi perseroan.
Di samping itu, transaksi ini bukan merupakan transaksi material  sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak  mencapai 20% dari jumlah ekuitas perseroan berdasarkan Laporan Keuangan  Konsolidasian Interim perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal  30 Juni 2022.</content:encoded></item></channel></rss>
