<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Alasan JD.ID PHK 200 Karyawan</title><description>JD.id menambah daftar perusahaan Indonesia yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/13/320/2726364/ini-alasan-jd-id-phk-200-karyawan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/13/320/2726364/ini-alasan-jd-id-phk-200-karyawan"/><item><title>Ini Alasan JD.ID PHK 200 Karyawan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/13/320/2726364/ini-alasan-jd-id-phk-200-karyawan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/13/320/2726364/ini-alasan-jd-id-phk-200-karyawan</guid><pubDate>Selasa 13 Desember 2022 17:04 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/13/320/2726364/ini-alasan-jd-id-phk-200-karyawan-rUy8RUycej.png" expression="full" type="image/jpeg">JD.ID Lakukan PHK. (Foto: Okezone.com/Freepik) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/13/320/2726364/ini-alasan-jd-id-phk-200-karyawan-rUy8RUycej.png</image><title>JD.ID Lakukan PHK. (Foto: Okezone.com/Freepik) </title></images><description>JAKARTA - JD.id menambah daftar perusahaan Indonesia yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Alasannya sama, mempersiapkan bisnis untuk menghadapi tantangan ke depan.
Head of Corporate Communications &amp;amp; Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara mengatakan, salah satu Langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan.
Baca Juga:&amp;nbsp;JD.ID PHK 200 Karyawan, 30% dari Total Pegawai
Di mana perusahaan melihat tantangan bisnis ke depan semakin kompleks ditambah kondisi ekonomi global membuat perekonomian berjalan lambat sehingga perusahaan perlu melakukan mitigasi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ancaman Resesi 2023, Pemerintah Diminta Terus Lanjut Beri Bansos
&quot;Langkah adaptasi perlu diambil perusahaan untuk menjawab tantangan perubahan bisnis yang sungguh cepat belakangan,&quot; ujarnya, Selasa (13/12/2022).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wNS80LzE1ODE5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun hak-hak para karyawan terdampak, perusahaan berkomitmen untuk memenuhinya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
&quot;JD.ID juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada 200-an (30%) karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - JD.id menambah daftar perusahaan Indonesia yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Alasannya sama, mempersiapkan bisnis untuk menghadapi tantangan ke depan.
Head of Corporate Communications &amp;amp; Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara mengatakan, salah satu Langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan.
Baca Juga:&amp;nbsp;JD.ID PHK 200 Karyawan, 30% dari Total Pegawai
Di mana perusahaan melihat tantangan bisnis ke depan semakin kompleks ditambah kondisi ekonomi global membuat perekonomian berjalan lambat sehingga perusahaan perlu melakukan mitigasi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ancaman Resesi 2023, Pemerintah Diminta Terus Lanjut Beri Bansos
&quot;Langkah adaptasi perlu diambil perusahaan untuk menjawab tantangan perubahan bisnis yang sungguh cepat belakangan,&quot; ujarnya, Selasa (13/12/2022).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wNS80LzE1ODE5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun hak-hak para karyawan terdampak, perusahaan berkomitmen untuk memenuhinya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
&quot;JD.ID juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada 200-an (30%) karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
