<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JD.ID PHK Massal, Karyawan Terima Pesangon 3 Kali Gaji</title><description>Platform jual beli online JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 200 orang atau 30% dari jumlah karyawannya.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/13/320/2726400/jd-id-phk-massal-karyawan-terima-pesangon-3-kali-gaji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/13/320/2726400/jd-id-phk-massal-karyawan-terima-pesangon-3-kali-gaji"/><item><title>JD.ID PHK Massal, Karyawan Terima Pesangon 3 Kali Gaji</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/13/320/2726400/jd-id-phk-massal-karyawan-terima-pesangon-3-kali-gaji</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/13/320/2726400/jd-id-phk-massal-karyawan-terima-pesangon-3-kali-gaji</guid><pubDate>Selasa 13 Desember 2022 17:57 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/13/320/2726400/jd-id-phk-massal-karyawan-terima-pesangon-3-kali-gaji-RMfnejHKB0.JPG" expression="full" type="image/jpeg">PHK. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/13/320/2726400/jd-id-phk-massal-karyawan-terima-pesangon-3-kali-gaji-RMfnejHKB0.JPG</image><title>PHK. (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Platform jual beli online JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 200 orang atau 30% dari jumlah karyawannya.

Head of Corporate Communications &amp;amp; Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara mengatakan perusahaan siap untuk memberikan hak-hak karyawan yang terdampak PHK sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka akan diberikan minimal 3 kali gaji.
&amp;nbsp;BACA JUGA:JD.ID PHK 200 Karyawan, 30% dari Total Pegawai
Selain itu asuransi juga masih bisa tetap digunakan sampai periode premi berakhir.

&quot;JD.ID berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada 200-an (30%) karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,&quot; kata Setya saat dihubungi MNC Portal, Selasa (13/12/2022).
Setya menjelaskan, efisiensi yang dilakukan perusahaan melalui PHK tersebut diambil untuk menjawab tantangan perubahan model bisnis yang sangat cepat terjadi belakangan.

&quot;Salah satu Langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan,&quot; sambungnya.

Setya menambahkan PHK tersebut dimulai pada hari ini dan prosesnya masih terus berjalan.

Adapun JD.ID bukan e-commerce pertama yang melakukan PHK karyawan.

Sebelumnya, platform jualan online asal Singapura Shopee lebih dulu melakukan PHK.

Fenomena tersebut disusul oleh Platform e-commerce hasil merger dengan ojek online, GoTo juga juga sempat melakukan PHK.</description><content:encoded>JAKARTA - Platform jual beli online JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 200 orang atau 30% dari jumlah karyawannya.

Head of Corporate Communications &amp;amp; Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara mengatakan perusahaan siap untuk memberikan hak-hak karyawan yang terdampak PHK sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka akan diberikan minimal 3 kali gaji.
&amp;nbsp;BACA JUGA:JD.ID PHK 200 Karyawan, 30% dari Total Pegawai
Selain itu asuransi juga masih bisa tetap digunakan sampai periode premi berakhir.

&quot;JD.ID berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada 200-an (30%) karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,&quot; kata Setya saat dihubungi MNC Portal, Selasa (13/12/2022).
Setya menjelaskan, efisiensi yang dilakukan perusahaan melalui PHK tersebut diambil untuk menjawab tantangan perubahan model bisnis yang sangat cepat terjadi belakangan.

&quot;Salah satu Langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan,&quot; sambungnya.

Setya menambahkan PHK tersebut dimulai pada hari ini dan prosesnya masih terus berjalan.

Adapun JD.ID bukan e-commerce pertama yang melakukan PHK karyawan.

Sebelumnya, platform jualan online asal Singapura Shopee lebih dulu melakukan PHK.

Fenomena tersebut disusul oleh Platform e-commerce hasil merger dengan ojek online, GoTo juga juga sempat melakukan PHK.</content:encoded></item></channel></rss>
