<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Plastik dan Minuman Manis Dikenakan Cukai Mulai 2023</title><description>Plastik dan minuman manis akan dikenakan cukai mulai tahun depan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/15/320/2727154/plastik-dan-minuman-manis-dikenakan-cukai-mulai-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/15/320/2727154/plastik-dan-minuman-manis-dikenakan-cukai-mulai-2023"/><item><title>Plastik dan Minuman Manis Dikenakan Cukai Mulai 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/15/320/2727154/plastik-dan-minuman-manis-dikenakan-cukai-mulai-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/15/320/2727154/plastik-dan-minuman-manis-dikenakan-cukai-mulai-2023</guid><pubDate>Kamis 15 Desember 2022 04:06 WIB</pubDate><dc:creator>Noviana Zahra Firdausi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/14/320/2727154/plastik-dan-minuman-manis-dikenakan-cukai-mulai-2023-fOhVBFHsw0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plastik dan minuman dikenakan cukai tahun depan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/14/320/2727154/plastik-dan-minuman-manis-dikenakan-cukai-mulai-2023-fOhVBFHsw0.jpg</image><title>Plastik dan minuman dikenakan cukai tahun depan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Plastik dan minuman manis akan dikenakan cukai mulai tahun depan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA:Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Makin Mahal!

Di mana peraturan ini nantinya akan menjadi acuan pengelolaan keuangan negara tahun depan. Kebijakan ini di antaranya berisi rincian mengenai target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.
BACA JUGA:Sri Mulyani Akui Kenaikan Tarif Cukai Rokok Pengaruhi Inflasi 2023

Jokowi mematok agar penerimaan cukai dari kedua pos ini nantinya bisa mencapai Rp4,06 triliun.
&quot;Pendapatan cukai produk plastik ditargetkan Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun,&quot; dikutip dari Beleid Perpres 130/2022 pada Rabu (14/12/2022).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xMi80LzE1ODYzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun melalui peraturan tersebut, Jokowi merinci bahwa APBN 2023  terdiri dari anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan  pembiayaan anggaran. Sementara itu, rincian pendapatan negara terdiri  atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Tercatat target penerimaan perpajakan 2023 adalah sebesar Rp2.021,2  triliun. Angka ini terdiri dari pendapatan pajak serta pendapatan bea  dan cukai, dengan lebih dari 30 pos pendapatan.
Selain plastik dan minuman manis, Jokowi juga mematok target  pendapatan dari sejumlah jenis cukai pada 2023. Sejumlah jenis cukai  penarikannya telah berlaku, yakni cukai hasil tembakau (CHT) dipatok  target Rp232,58 triliun, cukai etil alkohol Rp136,9 miliar, dan minuman  mengandung etil alkohol Rp8,6 triliun.
Baca selengkapnya: Tok! Sri Mulyani Kenakan Tarif Cukai Plastik dan Minuman Manis pada 2023, Target Rp4,06 Triliun</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Plastik dan minuman manis akan dikenakan cukai mulai tahun depan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA:Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Makin Mahal!

Di mana peraturan ini nantinya akan menjadi acuan pengelolaan keuangan negara tahun depan. Kebijakan ini di antaranya berisi rincian mengenai target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.
BACA JUGA:Sri Mulyani Akui Kenaikan Tarif Cukai Rokok Pengaruhi Inflasi 2023

Jokowi mematok agar penerimaan cukai dari kedua pos ini nantinya bisa mencapai Rp4,06 triliun.
&quot;Pendapatan cukai produk plastik ditargetkan Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun,&quot; dikutip dari Beleid Perpres 130/2022 pada Rabu (14/12/2022).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xMi80LzE1ODYzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun melalui peraturan tersebut, Jokowi merinci bahwa APBN 2023  terdiri dari anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan  pembiayaan anggaran. Sementara itu, rincian pendapatan negara terdiri  atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Tercatat target penerimaan perpajakan 2023 adalah sebesar Rp2.021,2  triliun. Angka ini terdiri dari pendapatan pajak serta pendapatan bea  dan cukai, dengan lebih dari 30 pos pendapatan.
Selain plastik dan minuman manis, Jokowi juga mematok target  pendapatan dari sejumlah jenis cukai pada 2023. Sejumlah jenis cukai  penarikannya telah berlaku, yakni cukai hasil tembakau (CHT) dipatok  target Rp232,58 triliun, cukai etil alkohol Rp136,9 miliar, dan minuman  mengandung etil alkohol Rp8,6 triliun.
Baca selengkapnya: Tok! Sri Mulyani Kenakan Tarif Cukai Plastik dan Minuman Manis pada 2023, Target Rp4,06 Triliun</content:encoded></item></channel></rss>
