<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengusaha Gugat Penetapan UMP 2023 ke MA, Menaker: Kita Hormati</title><description>Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa ketetapan upah minimum 2023 sudah diterima oleh kalangan buruh.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/15/320/2727523/pengusaha-gugat-penetapan-ump-2023-ke-ma-menaker-kita-hormati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/15/320/2727523/pengusaha-gugat-penetapan-ump-2023-ke-ma-menaker-kita-hormati"/><item><title>Pengusaha Gugat Penetapan UMP 2023 ke MA, Menaker: Kita Hormati</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/15/320/2727523/pengusaha-gugat-penetapan-ump-2023-ke-ma-menaker-kita-hormati</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/15/320/2727523/pengusaha-gugat-penetapan-ump-2023-ke-ma-menaker-kita-hormati</guid><pubDate>Kamis 15 Desember 2022 10:52 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/15/320/2727523/pengusaha-gugat-penetapan-ump-2023-ke-ma-menaker-kita-hormati-wtqQgdMopl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/15/320/2727523/pengusaha-gugat-penetapan-ump-2023-ke-ma-menaker-kita-hormati-wtqQgdMopl.jpg</image><title>Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa ketetapan upah minimum 2023 sudah diterima oleh kalangan buruh.

Dia menilai formula kenaikan upah yang tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut, seperti batas pengupahan maksimal naik 10% menjadi keputusan tengah antara permintaan buruh dan pengusaha.

&quot;Para buruh menerima (kenaikan upah), bahkan mereka mengerti jalan tengah yang dibuat oleh pemerintah,&quot; ujar Ida Fauziah saat ditemui MNC Portal di Kompleks Parlemen usai menghadiri acara UMKM Expo, Rabu (14/12/2022).
BACA JUGA:Kenaikan UMP 2023 Tak Sesuai Tuntutan Buruh
Namun demikian kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum menerima penetapan itu.

Bahkan Apindo akan melakukan uji materil ke Mahkamah Agung sebagai respon ketidaksetujuan atas penerbitan aturan tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8yOC80LzE1Nzc1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pengusaha menilai pengaturan upah memiliki cantolan hukum yang lebih kuat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021.

&quot;Kita menghormati Apindo yang menggugat ke MA,&quot; sambung Menaker Ida.

Menurutnya, setiap orang sebagai warga negara mempunyai hak untuk menggugat produk hukum jika tidak sesuai dengan keinginan. Masalah disetujui atau tidak tinggal urusan hakim.

&quot;Itu memang ruang yang tersedia (menggugat) jika ada pihak yang keberatan dengan aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa ketetapan upah minimum 2023 sudah diterima oleh kalangan buruh.

Dia menilai formula kenaikan upah yang tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut, seperti batas pengupahan maksimal naik 10% menjadi keputusan tengah antara permintaan buruh dan pengusaha.

&quot;Para buruh menerima (kenaikan upah), bahkan mereka mengerti jalan tengah yang dibuat oleh pemerintah,&quot; ujar Ida Fauziah saat ditemui MNC Portal di Kompleks Parlemen usai menghadiri acara UMKM Expo, Rabu (14/12/2022).
BACA JUGA:Kenaikan UMP 2023 Tak Sesuai Tuntutan Buruh
Namun demikian kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum menerima penetapan itu.

Bahkan Apindo akan melakukan uji materil ke Mahkamah Agung sebagai respon ketidaksetujuan atas penerbitan aturan tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8yOC80LzE1Nzc1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pengusaha menilai pengaturan upah memiliki cantolan hukum yang lebih kuat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021.

&quot;Kita menghormati Apindo yang menggugat ke MA,&quot; sambung Menaker Ida.

Menurutnya, setiap orang sebagai warga negara mempunyai hak untuk menggugat produk hukum jika tidak sesuai dengan keinginan. Masalah disetujui atau tidak tinggal urusan hakim.

&quot;Itu memang ruang yang tersedia (menggugat) jika ada pihak yang keberatan dengan aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
