<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Sebut UU PPSK Ubah Nama BPR Jadi Bank Perekonomian Rakyat</title><description>Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/15/320/2727694/sri-mulyani-sebut-uu-ppsk-ubah-nama-bpr-jadi-bank-perekonomian-rakyat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/15/320/2727694/sri-mulyani-sebut-uu-ppsk-ubah-nama-bpr-jadi-bank-perekonomian-rakyat"/><item><title>Sri Mulyani Sebut UU PPSK Ubah Nama BPR Jadi Bank Perekonomian Rakyat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/15/320/2727694/sri-mulyani-sebut-uu-ppsk-ubah-nama-bpr-jadi-bank-perekonomian-rakyat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/15/320/2727694/sri-mulyani-sebut-uu-ppsk-ubah-nama-bpr-jadi-bank-perekonomian-rakyat</guid><pubDate>Kamis 15 Desember 2022 14:13 WIB</pubDate><dc:creator>Clara Amelia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/15/320/2727694/sri-mulyani-sebut-uu-ppsk-ubah-nama-bpr-jadi-bank-perekonomian-rakyat-e2InPFjxeF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/15/320/2727694/sri-mulyani-sebut-uu-ppsk-ubah-nama-bpr-jadi-bank-perekonomian-rakyat-e2InPFjxeF.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengubah nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
&amp;ldquo;RUU P2SK juga menguatkan fungsi BPR dengan pengubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat,&amp;rdquo; katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
BACA JUGA:RUU PPSK Disahkan, Sri Mulyani Reformasi Sektor Keuangan Indonesia

Selain nama, UU P2SK turut menguatkan fungsi BPR dengan memperluas bidang usahanya ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana sehingga lebih berkembang.
Ia menuturkan langkah tersebut dilakukan agar BPR semakin berperan dalam menopang bisnis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menopang perekonomian Indonesia.
div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xNC80LzE1ODc4My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pemerintah juga turut mendorong peran BPR agar semakin penting ke depan dengan penguatan permodalan serta peningkatan efisiensi dan profitabilitas.
BACA JUGA:Sri Mulyani Tegaskan UU P2SK Tak Ganggu Independensi BI, OJK dan LPS

Peran BPR juga akan semakin penting dengan memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance yaitu membuka peluang BPR masuk ke pasar modal.RUU P2SK telah disetujui DPR RI untuk menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
UU P2SK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mereformasi sektor keuangan karena merupakan syarat utama untuk membangun perekonomian yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan.
Terlebih lagi, terdapat 17 UU terkait sektor keuangan yang cukup lama berlaku bahkan ada yang melebihi 30 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengubah nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
&amp;ldquo;RUU P2SK juga menguatkan fungsi BPR dengan pengubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat,&amp;rdquo; katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
BACA JUGA:RUU PPSK Disahkan, Sri Mulyani Reformasi Sektor Keuangan Indonesia

Selain nama, UU P2SK turut menguatkan fungsi BPR dengan memperluas bidang usahanya ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana sehingga lebih berkembang.
Ia menuturkan langkah tersebut dilakukan agar BPR semakin berperan dalam menopang bisnis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menopang perekonomian Indonesia.
div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xNC80LzE1ODc4My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pemerintah juga turut mendorong peran BPR agar semakin penting ke depan dengan penguatan permodalan serta peningkatan efisiensi dan profitabilitas.
BACA JUGA:Sri Mulyani Tegaskan UU P2SK Tak Ganggu Independensi BI, OJK dan LPS

Peran BPR juga akan semakin penting dengan memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance yaitu membuka peluang BPR masuk ke pasar modal.RUU P2SK telah disetujui DPR RI untuk menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
UU P2SK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mereformasi sektor keuangan karena merupakan syarat utama untuk membangun perekonomian yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan.
Terlebih lagi, terdapat 17 UU terkait sektor keuangan yang cukup lama berlaku bahkan ada yang melebihi 30 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.</content:encoded></item></channel></rss>
