<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Sebut Tugas Baru LPS Jamin Asuransi Belum Berlaku</title><description>Sri Mulyani Indrawati menyatakan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/15/320/2728047/sri-mulyani-sebut-tugas-baru-lps-jamin-asuransi-belum-berlaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/15/320/2728047/sri-mulyani-sebut-tugas-baru-lps-jamin-asuransi-belum-berlaku"/><item><title>Sri Mulyani Sebut Tugas Baru LPS Jamin Asuransi Belum Berlaku</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/15/320/2728047/sri-mulyani-sebut-tugas-baru-lps-jamin-asuransi-belum-berlaku</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/15/320/2728047/sri-mulyani-sebut-tugas-baru-lps-jamin-asuransi-belum-berlaku</guid><pubDate>Kamis 15 Desember 2022 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Noviana Zahra Firdausi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/15/320/2728047/sri-mulyani-sebut-tugas-baru-lps-jamin-asuransi-belum-berlaku-u6PWEKnHkA.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/15/320/2728047/sri-mulyani-sebut-tugas-baru-lps-jamin-asuransi-belum-berlaku-u6PWEKnHkA.jpeg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi baru akan berlaku lima tahun lagi.
Tugas baru LPS tersebut diatur melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:Terima Laporan Bank Dunia, Sri Mulyani Ungkap Segudang PR Ekonomi Indonesia

&amp;ldquo;UU ini mengatakan bahwa LPS masih memiliki waktu lima tahun untuk persiapannya,&amp;rdquo; katanya di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xNC80LzE1ODc4My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sri Mulyani menuturkan LPS harus memanfaatkan rentang waktu lima tahun ini untuk persiapan baik dari sisi LPS maupun industri asuransi.
Pemerintah pun nantinya akan mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi kesiapan yang harus dilakukan baik oleh industri asuransi maupun LPS.
BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut UU PPSK Ubah Nama BPR Jadi Bank Perekonomian Rakyat

&amp;ldquo;Tentu ini adalah sebuah mandat yang berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan,&amp;rdquo; ujar Sri Mulyani.Ia menjelaskan mandat baru LPS ini sangat berbeda dengan tugas sebelumnya yaitu hanya melindungi dana nasabah di industri perbankan sehingga perlu persiapan yang matang.
Oleh sebab itu, pemerintah akan terus memantau keseimbangan antara tujuan melindungi masyarakat, memberikan kepastian kepada industri sekaligus mencegah moral hazard.
&amp;ldquo;Itu berkali-kali di dalam pembahasan kami dengan DPR. Oleh karena itu lima tahun ini nanti akan kita manfaatkan dalam membuat persiapan-persiapannya,&amp;rdquo; tegas Sri Mulyani.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi baru akan berlaku lima tahun lagi.
Tugas baru LPS tersebut diatur melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:Terima Laporan Bank Dunia, Sri Mulyani Ungkap Segudang PR Ekonomi Indonesia

&amp;ldquo;UU ini mengatakan bahwa LPS masih memiliki waktu lima tahun untuk persiapannya,&amp;rdquo; katanya di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xNC80LzE1ODc4My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sri Mulyani menuturkan LPS harus memanfaatkan rentang waktu lima tahun ini untuk persiapan baik dari sisi LPS maupun industri asuransi.
Pemerintah pun nantinya akan mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi kesiapan yang harus dilakukan baik oleh industri asuransi maupun LPS.
BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut UU PPSK Ubah Nama BPR Jadi Bank Perekonomian Rakyat

&amp;ldquo;Tentu ini adalah sebuah mandat yang berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan,&amp;rdquo; ujar Sri Mulyani.Ia menjelaskan mandat baru LPS ini sangat berbeda dengan tugas sebelumnya yaitu hanya melindungi dana nasabah di industri perbankan sehingga perlu persiapan yang matang.
Oleh sebab itu, pemerintah akan terus memantau keseimbangan antara tujuan melindungi masyarakat, memberikan kepastian kepada industri sekaligus mencegah moral hazard.
&amp;ldquo;Itu berkali-kali di dalam pembahasan kami dengan DPR. Oleh karena itu lima tahun ini nanti akan kita manfaatkan dalam membuat persiapan-persiapannya,&amp;rdquo; tegas Sri Mulyani.</content:encoded></item></channel></rss>
