<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Mudah Cetak Kartu NPWP Hilang Secara Online</title><description>Cara mudah mencetak kartu NPWP yang telah hilang secara online.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/15/622/2727665/cara-mudah-cetak-kartu-npwp-hilang-secara-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/15/622/2727665/cara-mudah-cetak-kartu-npwp-hilang-secara-online"/><item><title>Cara Mudah Cetak Kartu NPWP Hilang Secara Online</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/15/622/2727665/cara-mudah-cetak-kartu-npwp-hilang-secara-online</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/15/622/2727665/cara-mudah-cetak-kartu-npwp-hilang-secara-online</guid><pubDate>Kamis 15 Desember 2022 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Clara Amelia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/15/622/2727665/cara-mudah-cetak-kartu-npwp-hilang-secara-online-bNGrJ674wG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara mudah cetak kartu npwp hilang secara online (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/15/622/2727665/cara-mudah-cetak-kartu-npwp-hilang-secara-online-bNGrJ674wG.jpg</image><title>Cara mudah cetak kartu npwp hilang secara online (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Cara mudah mencetak kartu NPWP yang telah hilang secara online. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki fungsi sebagai identitas wajib pajak (WP) orang pribadi dalam melaksanakan perpajakan di Indonesia.
Kartu NPWP akan diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan permohonan yang disampaikan WP.
BACA JUGA:52,9 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi NPWP

Lalu bagaimana jika kartu NPWP rusak atau hilang? Apakah bisa dicetak ulang?
Mengutip langsung dari laman resmi https://www.pajak.go.id/, Kamis (15/12/2022), kartu NPWP yang belum sampai, rusak atau hilang bisa diminta untuk dicetak ulang.
WP dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP di KPP terdekat dengan membawa KTP asli dan mengisi permohonan.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja

Namun, DJP terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.
Salah satu inovasi tersebut yakni dengan menghadirkan layanan cetak kartu NPWP secara elektronik atau online yang bisa digunakan untuk mengganti kartu yang telah hilang atau rusak.
Syarat untuk mendapatkan layanan ini adalah membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wMi8xMC8xLzkwMTQwLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Berikut cara cetak kartu NPWP secara online:
1.      Masuk ke laman resmi www.pajak.go.id, kemudian login pada tombol yang ada di pojok kanan atas
2.      Lalu WP akan diarahkan ke halaman DJP Online, yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login
3.      Setelah itu masukan NPWP, password, serta kode keamanan (captcha).
4.      Apabila belum memiliki akun DJP Online, WP terlebih dahulu  melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada KPP  tempat WP terdaftar. Permohonan EFIN juga bisa dilakukan secara online  melalui surat elektronik (surel) resmi KPP.
5.      Jika login sudah berhasil, pilih menu &quot;Informasi&amp;rdquo;, kemudian NPWP elektronik akan terlihat dilayar
6.      Pilih &quot;Kirim e-mail&quot;
7.      Setelah itu, sistem akan mengirimkan kartu NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.
8.      Jika berhasil, maka WP akan mendapatkan notifikasi &quot;NPWP  elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem&quot;
9.      Untuk mengunduh lampirannya dan mencetak NPWP dapat dilakukan melalui inbox e-mail WP.
Adapun fungsi NPWP elektronik sama seperti kartu fisik, yakni dapat  digunakan secara resmi jika diminta pihak lain seperti perusahaan,  permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak.
NPWP elektronik juga dapat digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu  NPWP fisik rusak, hilang, atau tertinggal saat ingin mengurus sesuatu.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Cara mudah mencetak kartu NPWP yang telah hilang secara online. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki fungsi sebagai identitas wajib pajak (WP) orang pribadi dalam melaksanakan perpajakan di Indonesia.
Kartu NPWP akan diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan permohonan yang disampaikan WP.
BACA JUGA:52,9 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi NPWP

Lalu bagaimana jika kartu NPWP rusak atau hilang? Apakah bisa dicetak ulang?
Mengutip langsung dari laman resmi https://www.pajak.go.id/, Kamis (15/12/2022), kartu NPWP yang belum sampai, rusak atau hilang bisa diminta untuk dicetak ulang.
WP dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP di KPP terdekat dengan membawa KTP asli dan mengisi permohonan.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja

Namun, DJP terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.
Salah satu inovasi tersebut yakni dengan menghadirkan layanan cetak kartu NPWP secara elektronik atau online yang bisa digunakan untuk mengganti kartu yang telah hilang atau rusak.
Syarat untuk mendapatkan layanan ini adalah membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wMi8xMC8xLzkwMTQwLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Berikut cara cetak kartu NPWP secara online:
1.      Masuk ke laman resmi www.pajak.go.id, kemudian login pada tombol yang ada di pojok kanan atas
2.      Lalu WP akan diarahkan ke halaman DJP Online, yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login
3.      Setelah itu masukan NPWP, password, serta kode keamanan (captcha).
4.      Apabila belum memiliki akun DJP Online, WP terlebih dahulu  melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada KPP  tempat WP terdaftar. Permohonan EFIN juga bisa dilakukan secara online  melalui surat elektronik (surel) resmi KPP.
5.      Jika login sudah berhasil, pilih menu &quot;Informasi&amp;rdquo;, kemudian NPWP elektronik akan terlihat dilayar
6.      Pilih &quot;Kirim e-mail&quot;
7.      Setelah itu, sistem akan mengirimkan kartu NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.
8.      Jika berhasil, maka WP akan mendapatkan notifikasi &quot;NPWP  elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem&quot;
9.      Untuk mengunduh lampirannya dan mencetak NPWP dapat dilakukan melalui inbox e-mail WP.
Adapun fungsi NPWP elektronik sama seperti kartu fisik, yakni dapat  digunakan secara resmi jika diminta pihak lain seperti perusahaan,  permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak.
NPWP elektronik juga dapat digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu  NPWP fisik rusak, hilang, atau tertinggal saat ingin mengurus sesuatu.</content:encoded></item></channel></rss>
