<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Tetapkan Barang Bebas Pajak, Apa Saja?</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan sejumlah barang bebas pajak. Hal  ini ditetapkan dalam insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/16/320/2727984/sri-mulyani-tetapkan-barang-bebas-pajak-apa-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/16/320/2727984/sri-mulyani-tetapkan-barang-bebas-pajak-apa-saja"/><item><title>Sri Mulyani Tetapkan Barang Bebas Pajak, Apa Saja?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/16/320/2727984/sri-mulyani-tetapkan-barang-bebas-pajak-apa-saja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/16/320/2727984/sri-mulyani-tetapkan-barang-bebas-pajak-apa-saja</guid><pubDate>Jum'at 16 Desember 2022 06:08 WIB</pubDate><dc:creator>Khairunnisa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/15/320/2727984/sri-mulyani-tetapkan-barang-bebas-pajak-apa-saja-SfW5Z7Prw3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Barang bebas pajak (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/15/320/2727984/sri-mulyani-tetapkan-barang-bebas-pajak-apa-saja-SfW5Z7Prw3.jpg</image><title>Barang bebas pajak (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan sejumlah barang bebas pajak. Hal ini ditetapkan dalam insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor,  PP Nomor 49 Tahun 2022 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
BACA JUGA:DJP Ungkap Kronologi Penggelapan Pajak Rp292 Miliar

&amp;ldquo;Kami tegaskan bahwa aturan turunan UU Nomor 7 Tahun 2021 ini tetap mempertahankan sepenuhnya kemudahan PPN yang saat ini berlaku,&amp;rdquo; katanya di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Dia menyebut PP itu berisi mengenai PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
BACA JUGA:Dua Tersangka Penggelapan Pajak Rp292 Miliar Diserahkan ke Kejari Jakut 

Di mana kemudahan perpajakan yang dimaksud meliputi tiga aspek yaitu pertama adalah mengenai objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.
Dia pun menambahkan kemudahan perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN tidak dipungut tersebut akan terus dievaluasi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara.
Dia menegaskan kalau peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 12 Desember 2022 namun ketentuan pemberian kemudahan perpajakan sejak 1 April 2022 sampai sebelum berlakunya PP 49/2022 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PP ini.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xNC80LzE1ODc5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Setelah PP 49/2022 berlaku, PP-146/2000 s.t.d.d. PP-38/2003,  PP-81/2015 s.t.d.d. PP-48/2020, PP-40/2015 s.t.d.d. PP-58/2021, dan  PP-50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
&amp;ldquo;Akan tetapi peraturan pelaksanaan dari PP-PP yang dicabut tersebut  masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam  PP ini,&amp;rdquo; ucapnya.
Adapun objek tersebut meliputi vaksin polio, buku dan kitab suci,  mesin dan peralatan pabrik, barang hasil kelautan dan perikanan, ternak,  bibit dan/atau benih, pakan dan bahan pakan, listrik, air bersih,  senjata, amunisi, kendaraan darat khusus bagi TNI/POLRI serta satuan  rumah susun milik.
Sedangkan kedua adalah objek yang selama ini atas impor dan/atau  penyerahannya tidak dipungut PPN tetap tidak dipungut PPN seperti alat  angkutan di air dan udara, kereta api, kapal angkutan laut, kapal  penangkap ikan, pesawat udara serta barang untuk penyandang disabilitas.
Serta untuk barang keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, barang  pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu serta  barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM dengan menggunakan  kemudahan impor untuk tujuan ekspor.
Untuk ketentuan lainnya adalah untuk barang dan jasa yang semula  bukan merupakan Barang Kena Pajak (non-BKP) dan bukan Jasa Kena Pajak  (non-JKP) diubah menjadi BKP tertentu dan JKP tertentu yang diberikan  kemudahan PPN dibebaskan atau tidak dipungut.
Diketahui, barang dan jasa itu antara lain barang tertentu dalam  kelompok barang kebutuhan pokok meliputi beras, gabah, jagung, sagu,  kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran  dengan kriteria barang yang sesuai dalam PP-49/2022 maka dibebaskan dari  pengenaan PPN.
Hal yang sama terjadi pada gula konsumsi dalam bentuk gula kristal  putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna  turut dibebaskan dari pengenaan PPN.
Baca Selengkapnya: Sah! Sri Mulyani Tetapkan Bebas Pajak untuk Barang-Barang Ini, Apa Saja?</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan sejumlah barang bebas pajak. Hal ini ditetapkan dalam insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor,  PP Nomor 49 Tahun 2022 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
BACA JUGA:DJP Ungkap Kronologi Penggelapan Pajak Rp292 Miliar

&amp;ldquo;Kami tegaskan bahwa aturan turunan UU Nomor 7 Tahun 2021 ini tetap mempertahankan sepenuhnya kemudahan PPN yang saat ini berlaku,&amp;rdquo; katanya di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Dia menyebut PP itu berisi mengenai PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
BACA JUGA:Dua Tersangka Penggelapan Pajak Rp292 Miliar Diserahkan ke Kejari Jakut 

Di mana kemudahan perpajakan yang dimaksud meliputi tiga aspek yaitu pertama adalah mengenai objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.
Dia pun menambahkan kemudahan perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN tidak dipungut tersebut akan terus dievaluasi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara.
Dia menegaskan kalau peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 12 Desember 2022 namun ketentuan pemberian kemudahan perpajakan sejak 1 April 2022 sampai sebelum berlakunya PP 49/2022 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PP ini.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xNC80LzE1ODc5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Setelah PP 49/2022 berlaku, PP-146/2000 s.t.d.d. PP-38/2003,  PP-81/2015 s.t.d.d. PP-48/2020, PP-40/2015 s.t.d.d. PP-58/2021, dan  PP-50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
&amp;ldquo;Akan tetapi peraturan pelaksanaan dari PP-PP yang dicabut tersebut  masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam  PP ini,&amp;rdquo; ucapnya.
Adapun objek tersebut meliputi vaksin polio, buku dan kitab suci,  mesin dan peralatan pabrik, barang hasil kelautan dan perikanan, ternak,  bibit dan/atau benih, pakan dan bahan pakan, listrik, air bersih,  senjata, amunisi, kendaraan darat khusus bagi TNI/POLRI serta satuan  rumah susun milik.
Sedangkan kedua adalah objek yang selama ini atas impor dan/atau  penyerahannya tidak dipungut PPN tetap tidak dipungut PPN seperti alat  angkutan di air dan udara, kereta api, kapal angkutan laut, kapal  penangkap ikan, pesawat udara serta barang untuk penyandang disabilitas.
Serta untuk barang keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, barang  pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu serta  barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM dengan menggunakan  kemudahan impor untuk tujuan ekspor.
Untuk ketentuan lainnya adalah untuk barang dan jasa yang semula  bukan merupakan Barang Kena Pajak (non-BKP) dan bukan Jasa Kena Pajak  (non-JKP) diubah menjadi BKP tertentu dan JKP tertentu yang diberikan  kemudahan PPN dibebaskan atau tidak dipungut.
Diketahui, barang dan jasa itu antara lain barang tertentu dalam  kelompok barang kebutuhan pokok meliputi beras, gabah, jagung, sagu,  kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran  dengan kriteria barang yang sesuai dalam PP-49/2022 maka dibebaskan dari  pengenaan PPN.
Hal yang sama terjadi pada gula konsumsi dalam bentuk gula kristal  putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna  turut dibebaskan dari pengenaan PPN.
Baca Selengkapnya: Sah! Sri Mulyani Tetapkan Bebas Pajak untuk Barang-Barang Ini, Apa Saja?</content:encoded></item></channel></rss>
