<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Keluarkan Daftar Barang Bebas Pajak, Ini Rinciannya</title><description>Terdapat barang bebas pajak yang tertuang dalam insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/17/320/2728693/sri-mulyani-keluarkan-daftar-barang-bebas-pajak-ini-rinciannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/17/320/2728693/sri-mulyani-keluarkan-daftar-barang-bebas-pajak-ini-rinciannya"/><item><title>Sri Mulyani Keluarkan Daftar Barang Bebas Pajak, Ini Rinciannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/17/320/2728693/sri-mulyani-keluarkan-daftar-barang-bebas-pajak-ini-rinciannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/17/320/2728693/sri-mulyani-keluarkan-daftar-barang-bebas-pajak-ini-rinciannya</guid><pubDate>Sabtu 17 Desember 2022 04:15 WIB</pubDate><dc:creator>Fayha Afanin Ramadhanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/16/320/2728693/sri-mulyani-keluarkan-daftar-barang-bebas-pajak-ini-rinciannya-RQKGGqAslt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Barang bebas pajak (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/16/320/2728693/sri-mulyani-keluarkan-daftar-barang-bebas-pajak-ini-rinciannya-RQKGGqAslt.jpg</image><title>Barang bebas pajak (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Terdapat barang bebas pajak yang tertuang dalam insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
PP Nomor 49 Tahun 2022 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


BACA JUGA:DJP Ungkap Kronologi Penggelapan Pajak Rp292 Miliar



Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor.
&amp;ldquo;Kami tegaskan bahwa aturan turunan UU Nomor 7 Tahun 2021 ini tetap mempertahankan sepenuhnya kemudahan PPN yang saat ini berlaku,&amp;rdquo; ujarnya.
BACA JUGA:Sah! Sri Mulyani Tetapkan Bebas Pajak untuk Barang-Barang Ini, Apa Saja?

Kemudahan perpajakan yang dimaksud meliputi tiga aspek yaitu pertama adalah mengenai objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.
Objek tersebut meliputi vaksin polio, buku dan kitab suci, mesin dan peralatan pabrik, barang hasil kelautan dan perikanan, ternak, bibit dan/atau benih, pakan dan bahan pakan, listrik, air bersih, senjata, amunisi, kendaraan darat khusus bagi TNI/POLRI serta satuan rumah susun milik.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xNC80LzE1ODc5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kedua adalah objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya  tidak dipungut PPN tetap tidak dipungut PPN seperti alat angkutan di air  dan udara, kereta api, kapal angkutan laut, kapal penangkap ikan,  pesawat udara serta barang untuk penyandang disabilitas.
Kemudian barang keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, barang  pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu serta  barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM dengan menggunakan  kemudahan impor untuk tujuan ekspor.
Ketentuan lainnya adalah untuk barang dan jasa yang semula bukan  merupakan Barang Kena Pajak (non-BKP) dan bukan Jasa Kena Pajak  (non-JKP) diubah menjadi BKP tertentu dan JKP tertentu yang diberikan  kemudahan PPN dibebaskan atau tidak dipungut.
Untuk minyak mentah, panas bumi, hasil pertambangan mineral bukan  logam dan batuan tertentu, bijih mineral tertentu serta gas bumi yang  dialirkan melalui pipa, liquified natural gas dan compressed natural gas  dibebaskan dari pengenaan PPN.
Sementara emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa  negara diberikan kemudahan perpajakan berupa tidak dipungut PPN.
Baca selengkapnya: Ini Daftar Terbaru Barang yang Bebas Pajak</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Terdapat barang bebas pajak yang tertuang dalam insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
PP Nomor 49 Tahun 2022 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


BACA JUGA:DJP Ungkap Kronologi Penggelapan Pajak Rp292 Miliar



Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor.
&amp;ldquo;Kami tegaskan bahwa aturan turunan UU Nomor 7 Tahun 2021 ini tetap mempertahankan sepenuhnya kemudahan PPN yang saat ini berlaku,&amp;rdquo; ujarnya.
BACA JUGA:Sah! Sri Mulyani Tetapkan Bebas Pajak untuk Barang-Barang Ini, Apa Saja?

Kemudahan perpajakan yang dimaksud meliputi tiga aspek yaitu pertama adalah mengenai objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.
Objek tersebut meliputi vaksin polio, buku dan kitab suci, mesin dan peralatan pabrik, barang hasil kelautan dan perikanan, ternak, bibit dan/atau benih, pakan dan bahan pakan, listrik, air bersih, senjata, amunisi, kendaraan darat khusus bagi TNI/POLRI serta satuan rumah susun milik.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xNC80LzE1ODc5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kedua adalah objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya  tidak dipungut PPN tetap tidak dipungut PPN seperti alat angkutan di air  dan udara, kereta api, kapal angkutan laut, kapal penangkap ikan,  pesawat udara serta barang untuk penyandang disabilitas.
Kemudian barang keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, barang  pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu serta  barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM dengan menggunakan  kemudahan impor untuk tujuan ekspor.
Ketentuan lainnya adalah untuk barang dan jasa yang semula bukan  merupakan Barang Kena Pajak (non-BKP) dan bukan Jasa Kena Pajak  (non-JKP) diubah menjadi BKP tertentu dan JKP tertentu yang diberikan  kemudahan PPN dibebaskan atau tidak dipungut.
Untuk minyak mentah, panas bumi, hasil pertambangan mineral bukan  logam dan batuan tertentu, bijih mineral tertentu serta gas bumi yang  dialirkan melalui pipa, liquified natural gas dan compressed natural gas  dibebaskan dari pengenaan PPN.
Sementara emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa  negara diberikan kemudahan perpajakan berupa tidak dipungut PPN.
Baca selengkapnya: Ini Daftar Terbaru Barang yang Bebas Pajak</content:encoded></item></channel></rss>
