<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengumuman! Sri Mulyani Blokir Rekening Bank Penunggak Pajak, Ini Alasannya</title><description>Pemblokiran rekening bank penunggak pajak akan dilakukan dalam empat tahapan sebelum benar-benar resmi dibekukan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/18/320/2729227/pengumuman-sri-mulyani-blokir-rekening-bank-penunggak-pajak-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/18/320/2729227/pengumuman-sri-mulyani-blokir-rekening-bank-penunggak-pajak-ini-alasannya"/><item><title>Pengumuman! Sri Mulyani Blokir Rekening Bank Penunggak Pajak, Ini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/18/320/2729227/pengumuman-sri-mulyani-blokir-rekening-bank-penunggak-pajak-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/18/320/2729227/pengumuman-sri-mulyani-blokir-rekening-bank-penunggak-pajak-ini-alasannya</guid><pubDate>Minggu 18 Desember 2022 06:45 WIB</pubDate><dc:creator>Clara Amelia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/17/320/2729227/pengumuman-sri-mulyani-blokir-rekening-bank-penunggak-pajak-ini-alasannya-ZAwxCqZqDX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/17/320/2729227/pengumuman-sri-mulyani-blokir-rekening-bank-penunggak-pajak-ini-alasannya-ZAwxCqZqDX.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemblokiran rekening bank penunggak pajak akan dilakukan dalam empat tahapan sebelum benar-benar resmi dibekukan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memblokir rekening bank yang penggunanya tidak membayar kewajiban pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan dalam empat tahapan.
Pertama, jika terdapat indikasi kurang bayar, maka Ditjen Pajak akan memberikan peringatan dini kepada wajib pajak yang tidak kunjung bayar pajak. Kedua, apabila langkah pertama diacuhkan wajib pajak, selanjutnya pihak DJP segera melakukan penagihan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xNi80LzE1ODg4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Jadi prosedurnya begini, sebelum masuk penagihan itu panjang juga prosesnya ada imbauan, klasifikasi, ada pemeriksaan, ada pemberitahuan hasil pemeriksaan, ada banding keberatan, kalau sudah jatuh tempo didiamkan maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on,&quot; tutur Neilmaldrin di Jakarta, Sabtu (17/12/2022).
Dalam proses penagihan, lanjutnya, pihak DJP terlebih dahulu akan melakukan mediasi dengan wajib pajak. Jika proses ini tidak berjalan mulus, maka DJP akan melakukan penagihan aktif.&quot;Itu penagihan masuk lagi proses panjang, ada mediasi, opsi cicilan kita tawarkan, kesempatan itu dilakukan. Nah kalau nggak digubris juga baru penagihan aktif,&quot; ungkapnya.
Baca selengkapnya: Sri Mulyani Bakal Blokir Rekening Bank Penunggak Pajak</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemblokiran rekening bank penunggak pajak akan dilakukan dalam empat tahapan sebelum benar-benar resmi dibekukan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memblokir rekening bank yang penggunanya tidak membayar kewajiban pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan dalam empat tahapan.
Pertama, jika terdapat indikasi kurang bayar, maka Ditjen Pajak akan memberikan peringatan dini kepada wajib pajak yang tidak kunjung bayar pajak. Kedua, apabila langkah pertama diacuhkan wajib pajak, selanjutnya pihak DJP segera melakukan penagihan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xNi80LzE1ODg4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Jadi prosedurnya begini, sebelum masuk penagihan itu panjang juga prosesnya ada imbauan, klasifikasi, ada pemeriksaan, ada pemberitahuan hasil pemeriksaan, ada banding keberatan, kalau sudah jatuh tempo didiamkan maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on,&quot; tutur Neilmaldrin di Jakarta, Sabtu (17/12/2022).
Dalam proses penagihan, lanjutnya, pihak DJP terlebih dahulu akan melakukan mediasi dengan wajib pajak. Jika proses ini tidak berjalan mulus, maka DJP akan melakukan penagihan aktif.&quot;Itu penagihan masuk lagi proses panjang, ada mediasi, opsi cicilan kita tawarkan, kesempatan itu dilakukan. Nah kalau nggak digubris juga baru penagihan aktif,&quot; ungkapnya.
Baca selengkapnya: Sri Mulyani Bakal Blokir Rekening Bank Penunggak Pajak</content:encoded></item></channel></rss>
