<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani: Demi Kesejahteraan Masyarakat</title><description>Pemerintah menaikkan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023-2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/19/320/2729785/tarif-cukai-rokok-naik-sri-mulyani-demi-kesejahteraan-masyarakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/19/320/2729785/tarif-cukai-rokok-naik-sri-mulyani-demi-kesejahteraan-masyarakat"/><item><title>Tarif Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani: Demi Kesejahteraan Masyarakat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/19/320/2729785/tarif-cukai-rokok-naik-sri-mulyani-demi-kesejahteraan-masyarakat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/19/320/2729785/tarif-cukai-rokok-naik-sri-mulyani-demi-kesejahteraan-masyarakat</guid><pubDate>Senin 19 Desember 2022 10:14 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/19/320/2729785/tarif-cukai-rokok-naik-sri-mulyani-demi-kesejahteraan-masyarakat-4gRAwSYKHj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kenaikan tarif cukai rokok (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/19/320/2729785/tarif-cukai-rokok-naik-sri-mulyani-demi-kesejahteraan-masyarakat-4gRAwSYKHj.jpg</image><title>Kenaikan tarif cukai rokok (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menaikkan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023-2024. Kenaikan tarif cukai rokok dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.
Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5% dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja. Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.
BACA JUGA:5 Fakta Cukai Rokok 2023 Naik 10% tapi Bikin Sri Mulyani Pusing

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa selain untuk pengendalian konsumsi rokok, penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) juga telah mempertimbangkan petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan  pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Dia mengatakan, nilai penyaluran DBH CHT ini akan naik dari 2% menjadi 3% dan akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal.
BACA JUGA:Plastik dan Minuman Manis Dikenakan Cukai Mulai 2023

&amp;ldquo;Melalui Dana Bagi Hasil CHT, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok. Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH CHT Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,&amp;rdquo; ujar Sri Mulyani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Besaran alokasi DBH CHT akan diberikan sebanyak 50% untuk bidang kesejahteraan  masyarakat yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja industri tembakau yang terdampak.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xMi80LzE1ODYzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Adapun untuk bidang kesehatan, DBH CHT dialokasikan sebesar 40% dan  DBH CHT untuk bidang penegakan hukum sebesar 10%,&quot; tandasnya.
Kebijakan tarif cukai berupa sigaret akan berlaku untuk 2023 dan  2024. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perumusan kebijakan  CHT setiap tahunnya dan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan  seluruh stakeholders terkait.
Adanya penerimaan negara yang berasal dari penyesuaian tarif ini akan  disalurkan kembali untuk masyarakat terdampak dalam bentuk Dana Bagi  Hasil Cukai (DBH) CHT.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menaikkan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023-2024. Kenaikan tarif cukai rokok dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.
Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5% dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja. Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.
BACA JUGA:5 Fakta Cukai Rokok 2023 Naik 10% tapi Bikin Sri Mulyani Pusing

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa selain untuk pengendalian konsumsi rokok, penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) juga telah mempertimbangkan petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan  pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Dia mengatakan, nilai penyaluran DBH CHT ini akan naik dari 2% menjadi 3% dan akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal.
BACA JUGA:Plastik dan Minuman Manis Dikenakan Cukai Mulai 2023

&amp;ldquo;Melalui Dana Bagi Hasil CHT, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok. Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH CHT Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,&amp;rdquo; ujar Sri Mulyani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Besaran alokasi DBH CHT akan diberikan sebanyak 50% untuk bidang kesejahteraan  masyarakat yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja industri tembakau yang terdampak.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xMi80LzE1ODYzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Adapun untuk bidang kesehatan, DBH CHT dialokasikan sebesar 40% dan  DBH CHT untuk bidang penegakan hukum sebesar 10%,&quot; tandasnya.
Kebijakan tarif cukai berupa sigaret akan berlaku untuk 2023 dan  2024. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perumusan kebijakan  CHT setiap tahunnya dan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan  seluruh stakeholders terkait.
Adanya penerimaan negara yang berasal dari penyesuaian tarif ini akan  disalurkan kembali untuk masyarakat terdampak dalam bentuk Dana Bagi  Hasil Cukai (DBH) CHT.</content:encoded></item></channel></rss>
