<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Bicara soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Tahapannya</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap tahapan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) per 1 Januari 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/19/320/2729835/sri-mulyani-bicara-soal-kenaikan-tarif-cukai-rokok-ini-tahapannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/19/320/2729835/sri-mulyani-bicara-soal-kenaikan-tarif-cukai-rokok-ini-tahapannya"/><item><title>Sri Mulyani Bicara soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Tahapannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/19/320/2729835/sri-mulyani-bicara-soal-kenaikan-tarif-cukai-rokok-ini-tahapannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/19/320/2729835/sri-mulyani-bicara-soal-kenaikan-tarif-cukai-rokok-ini-tahapannya</guid><pubDate>Senin 19 Desember 2022 11:14 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/19/320/2729835/sri-mulyani-bicara-soal-kenaikan-tarif-cukai-rokok-ini-tahapannya-OHg51IHRcA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tarif cukai hasil tembakau naik (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/19/320/2729835/sri-mulyani-bicara-soal-kenaikan-tarif-cukai-rokok-ini-tahapannya-OHg51IHRcA.jpg</image><title>Tarif cukai hasil tembakau naik (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap tahapan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) per 1 Januari 2023. Dari sisi implementasi dan pengawasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan melakukan langkah-langkah guna memastikan kelancaran proses transisi dari kebijakan tahun sebelumnya menuju ke tahun 2023.
BACA JUGA:Alasan Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2023

&quot;Langkah pertama, yaitu, mulai tanggal 15 Desember 2022, DJBC akan melakukan penetapan kembali terhadap seluruh merek sigaret yang masih berlaku yang terdaftar pada administrasi DJBC,&quot; ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Pelaksanaan penetapan kembali dilakukan terotomasi melalui aplikasi ExSis tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir. Sementara, untuk Pengusaha Pabrik/Importir Rokok Elektrik dan HPTL, mulai tanggal 15 Desember 2022 perlu untuk mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru karena adanya perubahan administrasi cukai.
BACA JUGA:Tarif Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani: Demi Kesejahteraan Masyarakat

&quot;Terkait pemesanan pita cukai, proses Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Tahun Anggaran 2023 sudah dapat dilakukan melalui aplikasi ExSis oleh Pengusaha Pabrik/Importir sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan,&quot; ucap Sri.
Sementara itu, terkait ketersediaan pita cukai, DJBC telah berkoordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai untuk menilai kesiapan konsorsium dalam mencetak pita cukai tahun anggaran 2023. Dari koordinasi tersebut, pihak konsorsium menjamin ketersediaan pita cukai Tahun Anggaran 2023 pada awal Januari 2023. Untuk menunjang kelancaran masa transisi ini, DJBC akan melakukan sosialisasi kebijakan kepada asosiasi pelaku usaha Industri Hasil Tembakau.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xMi80LzE1ODYzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diperkirakan akan ada potensi  bertambahnya rokok ilegal. Untuk itu, upaya pengawasan dan penindakan  akan terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif maupun represif,&quot;  ungkap Sri.
Di tahun 2022, lebih dari 37 ribu penindakan terhadap rokok ilegal  berhasil dilakukan. Angka ini meningkat hampir 28% dari penindakan di  tahun 2021. Keberhasilan penindakan tersebut, kata Sri,  merupakan buah  dari strategi pengawasan yang terdiri dari kolaborasi dan sinergi lintas  Kementerian/Lembaga dalam rangka pengawasan dari hulu ke hilir,  kolaborasi internal DJBC mulai dari unit pengawasan, unit pelayanan,  unit kehumasan, dan unit kepatuhan internal.
&quot;Kebijakan cukai hasil tembakau mengakomodasi kepentingan banyak  pihak, sehingga kolaborasi dengan para pihak terkait merupakan prasyarat  keberhasilan perumusan dan pelaksanaan kebijakannya. Kementerian  Keuangan akan terus mendorong penguatan kolaborasi antara Bea Cukai  bersama aparat penegak hukum dan TNI untuk pencegahan dan penindakan  rokok ilegal,&amp;rdquo; tutup Sri.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap tahapan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) per 1 Januari 2023. Dari sisi implementasi dan pengawasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan melakukan langkah-langkah guna memastikan kelancaran proses transisi dari kebijakan tahun sebelumnya menuju ke tahun 2023.
BACA JUGA:Alasan Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2023

&quot;Langkah pertama, yaitu, mulai tanggal 15 Desember 2022, DJBC akan melakukan penetapan kembali terhadap seluruh merek sigaret yang masih berlaku yang terdaftar pada administrasi DJBC,&quot; ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Pelaksanaan penetapan kembali dilakukan terotomasi melalui aplikasi ExSis tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir. Sementara, untuk Pengusaha Pabrik/Importir Rokok Elektrik dan HPTL, mulai tanggal 15 Desember 2022 perlu untuk mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru karena adanya perubahan administrasi cukai.
BACA JUGA:Tarif Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani: Demi Kesejahteraan Masyarakat

&quot;Terkait pemesanan pita cukai, proses Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Tahun Anggaran 2023 sudah dapat dilakukan melalui aplikasi ExSis oleh Pengusaha Pabrik/Importir sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan,&quot; ucap Sri.
Sementara itu, terkait ketersediaan pita cukai, DJBC telah berkoordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai untuk menilai kesiapan konsorsium dalam mencetak pita cukai tahun anggaran 2023. Dari koordinasi tersebut, pihak konsorsium menjamin ketersediaan pita cukai Tahun Anggaran 2023 pada awal Januari 2023. Untuk menunjang kelancaran masa transisi ini, DJBC akan melakukan sosialisasi kebijakan kepada asosiasi pelaku usaha Industri Hasil Tembakau.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xMi80LzE1ODYzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diperkirakan akan ada potensi  bertambahnya rokok ilegal. Untuk itu, upaya pengawasan dan penindakan  akan terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif maupun represif,&quot;  ungkap Sri.
Di tahun 2022, lebih dari 37 ribu penindakan terhadap rokok ilegal  berhasil dilakukan. Angka ini meningkat hampir 28% dari penindakan di  tahun 2021. Keberhasilan penindakan tersebut, kata Sri,  merupakan buah  dari strategi pengawasan yang terdiri dari kolaborasi dan sinergi lintas  Kementerian/Lembaga dalam rangka pengawasan dari hulu ke hilir,  kolaborasi internal DJBC mulai dari unit pengawasan, unit pelayanan,  unit kehumasan, dan unit kepatuhan internal.
&quot;Kebijakan cukai hasil tembakau mengakomodasi kepentingan banyak  pihak, sehingga kolaborasi dengan para pihak terkait merupakan prasyarat  keberhasilan perumusan dan pelaksanaan kebijakannya. Kementerian  Keuangan akan terus mendorong penguatan kolaborasi antara Bea Cukai  bersama aparat penegak hukum dan TNI untuk pencegahan dan penindakan  rokok ilegal,&amp;rdquo; tutup Sri.</content:encoded></item></channel></rss>
