<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kaleidoskop 2022: Fenomena Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan Cs hingga Dipenjara</title><description>Fenomena crazy rich Indonesia Indra Kenz hingga Doni Salmanan yang sempat viral karena kerap memamerkan harta kekayaannya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/20/320/2730480/kaleidoskop-2022-fenomena-crazy-rich-indra-kenz-dan-doni-salmanan-cs-hingga-dipenjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/20/320/2730480/kaleidoskop-2022-fenomena-crazy-rich-indra-kenz-dan-doni-salmanan-cs-hingga-dipenjara"/><item><title>Kaleidoskop 2022: Fenomena Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan Cs hingga Dipenjara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/20/320/2730480/kaleidoskop-2022-fenomena-crazy-rich-indra-kenz-dan-doni-salmanan-cs-hingga-dipenjara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/20/320/2730480/kaleidoskop-2022-fenomena-crazy-rich-indra-kenz-dan-doni-salmanan-cs-hingga-dipenjara</guid><pubDate>Selasa 20 Desember 2022 08:33 WIB</pubDate><dc:creator>Clara Amelia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/20/320/2730480/kaleidoskop-2022-fenomena-crazy-rich-indra-kenz-dan-doni-salmanan-cs-hingga-dipenjara-nelovhCsC0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kaleidoskop 2022 Fenomena crazy rich Indra Kenz dan Doni Salmanan Cs hingga di penjara (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/20/320/2730480/kaleidoskop-2022-fenomena-crazy-rich-indra-kenz-dan-doni-salmanan-cs-hingga-dipenjara-nelovhCsC0.jpg</image><title>Kaleidoskop 2022 Fenomena crazy rich Indra Kenz dan Doni Salmanan Cs hingga di penjara (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Fenomena crazy rich Indonesia Indra Kenz hingga Doni Salmanan yang sempat viral karena kerap memamerkan harta kekayaannya lewat media sosial. Indra Kenz (IK) memiliki kekayaan puluhan hingga ratusan miliar. Sejumlah mobil, rumah, dan apartemen seharga miliaran rupiah dimilikinya.
Doni Salmanan juga tak kalah kaya. Dirinya dikenal sebagai Youtuber yang suka bagi-bagi uang atau bantuan kepada masyarakat. Bahkan Reza Arap, Rizky Febian, Lesti Kejora, dan Rizky Billar pernah diberikan sejumlah uang mulai dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA:Doni Salmanan Tidak Dimiskinkan, Satgas Waspada Investasi: Masyarakat Tidak Puas

Kemudian ada juga Fakar Suhartami Pratama (Fakarich). Fakarich merupakan guru trading Indra Kenz yang sudah membuka kelas trading sejak 2020. Dirinya menerima bayaran dari kelas tradingnya sekitar Rp7 juta. Lalu, Fakarich pun mendapatkan keuntungan sampai miliaran dari trading yang dimainkan.
Namun, usut demi usut dilakukan, ternyata kemewahan dan bergelimang harta yang dimiliki ketiganya merupakan hasil penipuan serta pencucian uang yang merugikan banyak orang.
Kasus ini diawali dengan aktivitas investasi ilegal lewat binary option seperti Binomo yang menjadi sorotan karena banyak korban. Indra Kenz hingga Doni Salmanan yang terseret kasus ini, terancam dipolisikan karena mempromosikan kegiatan ini.

BACA JUGA:Lamborghini hingga Uang Miliaran Rupiah Doni Salmanan Dikembalikan 

Sebagai contoh kasus yang baru saja terjadi pada Oktober 2022 lalu, yakni penipuan robot trading Net89. Terdapat 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89, dengan perkiraan kerugian 300 ribu member senilai Rp2 triliun.
Jika diselisik lebih dalam, ternyata kasus investasi ilegal di Indonesia cukup banyak. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 97 investasi ilegal yang beredar di Indonesia sepanjang 2022.
Sedangkan kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2018 hingga 2022 mencapai Rp123,5 triliun. Angka tersebut adalah yang sudah masuk proses hukum, lanjut Tongam, masih ada potensi-potensi kerugian lainnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xNi8xLzE1ODkwMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Untuk kasus-kasus trading ilegal di Indonesia, khususnya kasus Indra  Kenz, OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin robot trading forex  ataupun binary option.
&quot;OJK Tidak Pernah Mengeluarkan Izin Binary Option dan Robot Trading  Forex. OJK Peringatkan Para Influencer. Sobat OJK, terkait maraknya  kasus penipuan binary option dan robot trading, OJK mengimbau masyarakat  agar lebih berhati-hati,&quot; tulis keterangan OJK.
Adapun OJK NTB mengingatkan masyarakat agar sebelum melakukan  investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut  memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan  usaha yang dijalankan.
&quot;Masyarakat juga diharapkan untuk mempelajari dan memahami secara  menyeluruh manfaat serta risiko dari investasi yang dituju,&quot; imbau OJK.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari  otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada  www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Berdasarkan catatan Okezone, begini fenomena crazy rich Indra Kenz dan Doni Salmanan cs hingga dipenjara:
Kasus Indra Kenz
Setelah Indra Kenz dilaporkan ke polisi untuk pemeriksaan, dirinya  melaporkan Binomo ke polisi atas pencemaran nama baik pada 7 Februari  2022.

Indra pun mengaku hanya sebagai pengguna binary option. Dirinya tak  terima jika disebut sebagai penyebab para pengguna lainnya merugi,  karena menurutnya, perkara untung atau rugi adalah tanggung jawab  pribadi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus)  Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz terkait  kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo pada 18 Februari 2022 pukul 10.00  WIB.
Namun sehari sebelumnya, yakni 17 Februari 2022, tim kuasa hukum  Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan Indra Kenz tidak bisa memenuhi  panggilan Polri karena harus menjalani perawatan medis ke Turki.Di hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan yaitu pada 18 Februari   2022, Penyidik Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus dugaan   penipuan aplikasi Binomo dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini   tentu menyeret Indra Kenz.
&quot;Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan   statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,&quot; ujar Ramadhan di Mabes   Polri pada 18 Februari 2022.
Akhirnya pada 24 Februari 2022 usai pemeriksaan dan penetapan   tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus   (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Indra Kenz terkait kasus dugaan   penipuan aplikasi Binomo.

&quot;Adapun hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor   Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup   berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikkan statusnya sebagai  tersangka,&quot;  kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta pada 24 Februari  2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri   Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan terhadap Indra Kenz   dilakukan 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Februari 2022 di Rutan   Bareskrim Polri.
Namun durasi penahanan terus bertambah hingga hari sidang tiba. Hal   ini seiring ditemukannya barang bukti. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi   Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan melakukan tracing   asset atau pelacakan aset milik dari Indra Kenz.
&quot;Kemudian tindak lanjut dari penyidikan, pertama, penyidik lakukan   tracing terhadap aset milik IK (Indra Kenz), yang terkait dengan   transaksi yang dilakukan yang ada hubungan dengan perkara kasus ini,&quot;   kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta   Selatan pada 25 Februari 2022.Ramadhan mengungkapkan, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga    menyita barang bukti berupa akun YouTube dan bukti transfer dari Indra    Kenz. Selain itu aset mewah, seperti mobil, rumah, apartemen juga  ikut   disita.
Kemudian, kata Ramadhan, saat ini, penyidik juga melakukan pengujian    laboratorium forensik terhadap unggahan video yang dilakukan oleh  Indra   Kenz terkait aplikasi Binomo. Sidang perdana Indra Kenz  dilaksanakan  di  Pengadilan Negeri (PN) tangerang pada 12 Agustus 2022.
Lalu di PN yang sama pada 16 Agustus 2022 dilakukan sidang lanjutan.    Dalam sidang lanjutan ini, kuasa hukum Indra Kenz mengajukan eksepsi    atau keberatan atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
Namun, eksepsi tersebut ditolak jaksa penuntut umum (JPU) dengan    alasan materi eksepsi yang diajukan tidak berdasar dan tidak sesuai    untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Kemudian sejauh sidang ini berlanjut, jumlah korban investasi meningkat dari 8 jadi 144 orang.
&quot;Adapun jumlah korban investasi sebanyak 144 orang dengan kerugian Rp83 miliar,&quot; tutur JPU.
Setelah sidang lanjutan, terbitlah sidang putusan pada 14 November    2022. Dalam sidang ini Indra Kenz divonis dengan hukuman 10 tahun    penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Sementara harta Indra Kenz akan    dijadikan barang sitaan negara.
Pasal yang didakwakan kepada Indra Kenz adalah Pasal 45 ayat (2) jo    Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1)    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang    Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal    378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik    Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak    Pidana Pencucian Uang.
Sejauh ini, kasus Indra Kenz ditutup dengan JPU mengajukan banding    atas vonis Majelis Hakim pada 16 November 2022. Langkah ini diambil    setelah hukuman yang diterima Indra Kenz lebih rendah dari tuntutan JPU    yaitu menuntut Indra Kenz selama 15 tahun kurungan penjara, dengan   denda  Rp10 miliar dan harta milik korban dikembalikan.
Permintaan banding tersebut resmi dilayangkan berdasarkan Akta    Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo1240/Pid.Sus/2022/PN    Tng. Yang ditandatangani oleh Primayuda Yutama selaku Jaksa Penuntut    Umum dan Martin Turup, selaku Plh. Panitera PN Tangerang Kelas IA    Khusus.Kasus Fakarich
Fakarich merupakan sosok yang mengajarkan Indra Kenz menjadi     afiliator. Setelah mangkir dari 2 panggilan, Polri melakukan penangkapan     terhadap Fakarich.
Fakarich dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim     Pengadilan Negeri Medan atas kasus penipuan investasi melalui aplikasi     Binomo. Vonis terhadap Fakar dibacakan Ketua Majelis Hakim, Marliyus,     dalam persidangan yang digelar di PN Medan pada 2 November 2022.
&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana     selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan jika tidak dibayar     diganti penjara selama 6 bulan,&quot; kata hakim Marliyus.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan     jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Fakar dijatuhi hukuman 8     tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hakim menyebut, hal yang memberatkan hukuman Fakar karena     perbuatannya memiliki dampak yang bisa mengganggu perekonomian     masyarakat. Fakarich juga terbukti telah aktif dalam kegiatan yang     dilarang pemerintah tentang perjudian online.
Fakarich juga dikatakan telah menggunakan media sosial untuk     memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong tersebut,     sehingga membuat banyak korban yang mengalami kerugian. Setelah     membacakan vonis, hakim memberi kesempatan kepada pihak terdakwa untuk     menanggapi putusan itu.
Fakar melalui penasehat hukumnya, Willy, langsung memutuskan untuk     mengajukan banding atas putusan itu. Ada beberapa poin dalam putusan  itu    yang tak bisa diterima pihak Fakarich.
&quot;Ada beberapa poin yang kami tidak setuju. Putusannya tinggi pula, kita akan lakukan banding,&quot; tandas Willy.
Selain Fakarich, ada beberapa orang lagi yang terseret kasus Binomo,     yakni Brian Edgar Nababan, Nathania Kesuma, Wiky Mandara Nurhalim,    serta  Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei. Kelimanya ditetapkan    sebagai  tersangka kasus Binomo dan ditahan polisi.Kasus Doni Salmanan
Doni Salmanan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh      Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pria ini dijerat kasus      dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform      Quotex.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan,      penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama   13    jam dan setelah itu dilakukan gelar. Gelar perkara ini setelah      memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, ada ahli      ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi      korban.

&amp;ldquo;Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian,      setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan      penangkapan. Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan      atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata  Ramadhan     saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri pada 8  Maret  2022.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi menyita ratusan barang bukti      yang diduga hasil tindak kejahatan tersangka kasus penipuan berkedok      trading binary options melalui quotex. Seperti berbagai barang mewah,      rumah, kendaraan, hingga uang tunai ratusan juta rupiah.
Doni Salmanan menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Bale Bandung,      Kabupaten Bandung pada 11 Agustus 2022. Sebagai informasi, JPU    mendakwa   afiliator Doni Salmanan telah menyebar berita bohong serta    menyesatkan   soal trading Quotex hingga para korban merugi hingga Rp24    miliar.Sidang ketiga Doni Salmanan digelar di PN yang sama pada 15 Agustus       2022. Dalam sidang dengan agenda tanggapan JPU terkait eksepsi atau     nota   keberatan atas dakwaan yang sempat disampaikan kuasa hukum,   Ikbar     Firdaus.
Bila di persidangan sebelumnya Doni mengungkap soal kondisi       kesehatannya dan usul kepada Majelis Hakim ingin berobat, justru di       sidang ketiga ini tak banyak komentar yang keluar.
Masih di PN yang sama pada 18 Agustus 2022, Majelis Hakim PN Bale       Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya sempat       disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa Doni Salmanan.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Bale Bandung memandang       eksepsi dari kuasa hukum telah masuk dalam pokok materi dari perkara.       Sehingga, persidangan akan berlanjut pada tahap pembuktian.
&quot;Walau tidak diurai peran terdakwa (seperti dalam eksepsi). Tidak       menjadi dakwaan tidak jelas. Jadi persidangan tetap dilanjut dengan       acara pembuktian penuntut umum dan mengajukan barang bukti,&quot; ujar       Achmad.
Pada kasus ini, Pengadilan memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dengan pengembalian aset kepada terdakwa.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Fenomena crazy rich Indonesia Indra Kenz hingga Doni Salmanan yang sempat viral karena kerap memamerkan harta kekayaannya lewat media sosial. Indra Kenz (IK) memiliki kekayaan puluhan hingga ratusan miliar. Sejumlah mobil, rumah, dan apartemen seharga miliaran rupiah dimilikinya.
Doni Salmanan juga tak kalah kaya. Dirinya dikenal sebagai Youtuber yang suka bagi-bagi uang atau bantuan kepada masyarakat. Bahkan Reza Arap, Rizky Febian, Lesti Kejora, dan Rizky Billar pernah diberikan sejumlah uang mulai dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA:Doni Salmanan Tidak Dimiskinkan, Satgas Waspada Investasi: Masyarakat Tidak Puas

Kemudian ada juga Fakar Suhartami Pratama (Fakarich). Fakarich merupakan guru trading Indra Kenz yang sudah membuka kelas trading sejak 2020. Dirinya menerima bayaran dari kelas tradingnya sekitar Rp7 juta. Lalu, Fakarich pun mendapatkan keuntungan sampai miliaran dari trading yang dimainkan.
Namun, usut demi usut dilakukan, ternyata kemewahan dan bergelimang harta yang dimiliki ketiganya merupakan hasil penipuan serta pencucian uang yang merugikan banyak orang.
Kasus ini diawali dengan aktivitas investasi ilegal lewat binary option seperti Binomo yang menjadi sorotan karena banyak korban. Indra Kenz hingga Doni Salmanan yang terseret kasus ini, terancam dipolisikan karena mempromosikan kegiatan ini.

BACA JUGA:Lamborghini hingga Uang Miliaran Rupiah Doni Salmanan Dikembalikan 

Sebagai contoh kasus yang baru saja terjadi pada Oktober 2022 lalu, yakni penipuan robot trading Net89. Terdapat 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89, dengan perkiraan kerugian 300 ribu member senilai Rp2 triliun.
Jika diselisik lebih dalam, ternyata kasus investasi ilegal di Indonesia cukup banyak. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 97 investasi ilegal yang beredar di Indonesia sepanjang 2022.
Sedangkan kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2018 hingga 2022 mencapai Rp123,5 triliun. Angka tersebut adalah yang sudah masuk proses hukum, lanjut Tongam, masih ada potensi-potensi kerugian lainnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xNi8xLzE1ODkwMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Untuk kasus-kasus trading ilegal di Indonesia, khususnya kasus Indra  Kenz, OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin robot trading forex  ataupun binary option.
&quot;OJK Tidak Pernah Mengeluarkan Izin Binary Option dan Robot Trading  Forex. OJK Peringatkan Para Influencer. Sobat OJK, terkait maraknya  kasus penipuan binary option dan robot trading, OJK mengimbau masyarakat  agar lebih berhati-hati,&quot; tulis keterangan OJK.
Adapun OJK NTB mengingatkan masyarakat agar sebelum melakukan  investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut  memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan  usaha yang dijalankan.
&quot;Masyarakat juga diharapkan untuk mempelajari dan memahami secara  menyeluruh manfaat serta risiko dari investasi yang dituju,&quot; imbau OJK.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari  otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada  www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Berdasarkan catatan Okezone, begini fenomena crazy rich Indra Kenz dan Doni Salmanan cs hingga dipenjara:
Kasus Indra Kenz
Setelah Indra Kenz dilaporkan ke polisi untuk pemeriksaan, dirinya  melaporkan Binomo ke polisi atas pencemaran nama baik pada 7 Februari  2022.

Indra pun mengaku hanya sebagai pengguna binary option. Dirinya tak  terima jika disebut sebagai penyebab para pengguna lainnya merugi,  karena menurutnya, perkara untung atau rugi adalah tanggung jawab  pribadi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus)  Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz terkait  kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo pada 18 Februari 2022 pukul 10.00  WIB.
Namun sehari sebelumnya, yakni 17 Februari 2022, tim kuasa hukum  Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan Indra Kenz tidak bisa memenuhi  panggilan Polri karena harus menjalani perawatan medis ke Turki.Di hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan yaitu pada 18 Februari   2022, Penyidik Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus dugaan   penipuan aplikasi Binomo dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini   tentu menyeret Indra Kenz.
&quot;Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan   statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,&quot; ujar Ramadhan di Mabes   Polri pada 18 Februari 2022.
Akhirnya pada 24 Februari 2022 usai pemeriksaan dan penetapan   tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus   (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Indra Kenz terkait kasus dugaan   penipuan aplikasi Binomo.

&quot;Adapun hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor   Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup   berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikkan statusnya sebagai  tersangka,&quot;  kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta pada 24 Februari  2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri   Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan terhadap Indra Kenz   dilakukan 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Februari 2022 di Rutan   Bareskrim Polri.
Namun durasi penahanan terus bertambah hingga hari sidang tiba. Hal   ini seiring ditemukannya barang bukti. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi   Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan melakukan tracing   asset atau pelacakan aset milik dari Indra Kenz.
&quot;Kemudian tindak lanjut dari penyidikan, pertama, penyidik lakukan   tracing terhadap aset milik IK (Indra Kenz), yang terkait dengan   transaksi yang dilakukan yang ada hubungan dengan perkara kasus ini,&quot;   kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta   Selatan pada 25 Februari 2022.Ramadhan mengungkapkan, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga    menyita barang bukti berupa akun YouTube dan bukti transfer dari Indra    Kenz. Selain itu aset mewah, seperti mobil, rumah, apartemen juga  ikut   disita.
Kemudian, kata Ramadhan, saat ini, penyidik juga melakukan pengujian    laboratorium forensik terhadap unggahan video yang dilakukan oleh  Indra   Kenz terkait aplikasi Binomo. Sidang perdana Indra Kenz  dilaksanakan  di  Pengadilan Negeri (PN) tangerang pada 12 Agustus 2022.
Lalu di PN yang sama pada 16 Agustus 2022 dilakukan sidang lanjutan.    Dalam sidang lanjutan ini, kuasa hukum Indra Kenz mengajukan eksepsi    atau keberatan atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
Namun, eksepsi tersebut ditolak jaksa penuntut umum (JPU) dengan    alasan materi eksepsi yang diajukan tidak berdasar dan tidak sesuai    untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Kemudian sejauh sidang ini berlanjut, jumlah korban investasi meningkat dari 8 jadi 144 orang.
&quot;Adapun jumlah korban investasi sebanyak 144 orang dengan kerugian Rp83 miliar,&quot; tutur JPU.
Setelah sidang lanjutan, terbitlah sidang putusan pada 14 November    2022. Dalam sidang ini Indra Kenz divonis dengan hukuman 10 tahun    penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Sementara harta Indra Kenz akan    dijadikan barang sitaan negara.
Pasal yang didakwakan kepada Indra Kenz adalah Pasal 45 ayat (2) jo    Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1)    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang    Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal    378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik    Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak    Pidana Pencucian Uang.
Sejauh ini, kasus Indra Kenz ditutup dengan JPU mengajukan banding    atas vonis Majelis Hakim pada 16 November 2022. Langkah ini diambil    setelah hukuman yang diterima Indra Kenz lebih rendah dari tuntutan JPU    yaitu menuntut Indra Kenz selama 15 tahun kurungan penjara, dengan   denda  Rp10 miliar dan harta milik korban dikembalikan.
Permintaan banding tersebut resmi dilayangkan berdasarkan Akta    Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo1240/Pid.Sus/2022/PN    Tng. Yang ditandatangani oleh Primayuda Yutama selaku Jaksa Penuntut    Umum dan Martin Turup, selaku Plh. Panitera PN Tangerang Kelas IA    Khusus.Kasus Fakarich
Fakarich merupakan sosok yang mengajarkan Indra Kenz menjadi     afiliator. Setelah mangkir dari 2 panggilan, Polri melakukan penangkapan     terhadap Fakarich.
Fakarich dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim     Pengadilan Negeri Medan atas kasus penipuan investasi melalui aplikasi     Binomo. Vonis terhadap Fakar dibacakan Ketua Majelis Hakim, Marliyus,     dalam persidangan yang digelar di PN Medan pada 2 November 2022.
&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana     selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan jika tidak dibayar     diganti penjara selama 6 bulan,&quot; kata hakim Marliyus.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan     jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Fakar dijatuhi hukuman 8     tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hakim menyebut, hal yang memberatkan hukuman Fakar karena     perbuatannya memiliki dampak yang bisa mengganggu perekonomian     masyarakat. Fakarich juga terbukti telah aktif dalam kegiatan yang     dilarang pemerintah tentang perjudian online.
Fakarich juga dikatakan telah menggunakan media sosial untuk     memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong tersebut,     sehingga membuat banyak korban yang mengalami kerugian. Setelah     membacakan vonis, hakim memberi kesempatan kepada pihak terdakwa untuk     menanggapi putusan itu.
Fakar melalui penasehat hukumnya, Willy, langsung memutuskan untuk     mengajukan banding atas putusan itu. Ada beberapa poin dalam putusan  itu    yang tak bisa diterima pihak Fakarich.
&quot;Ada beberapa poin yang kami tidak setuju. Putusannya tinggi pula, kita akan lakukan banding,&quot; tandas Willy.
Selain Fakarich, ada beberapa orang lagi yang terseret kasus Binomo,     yakni Brian Edgar Nababan, Nathania Kesuma, Wiky Mandara Nurhalim,    serta  Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei. Kelimanya ditetapkan    sebagai  tersangka kasus Binomo dan ditahan polisi.Kasus Doni Salmanan
Doni Salmanan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh      Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pria ini dijerat kasus      dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform      Quotex.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan,      penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama   13    jam dan setelah itu dilakukan gelar. Gelar perkara ini setelah      memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, ada ahli      ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi      korban.

&amp;ldquo;Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian,      setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan      penangkapan. Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan      atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata  Ramadhan     saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri pada 8  Maret  2022.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi menyita ratusan barang bukti      yang diduga hasil tindak kejahatan tersangka kasus penipuan berkedok      trading binary options melalui quotex. Seperti berbagai barang mewah,      rumah, kendaraan, hingga uang tunai ratusan juta rupiah.
Doni Salmanan menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Bale Bandung,      Kabupaten Bandung pada 11 Agustus 2022. Sebagai informasi, JPU    mendakwa   afiliator Doni Salmanan telah menyebar berita bohong serta    menyesatkan   soal trading Quotex hingga para korban merugi hingga Rp24    miliar.Sidang ketiga Doni Salmanan digelar di PN yang sama pada 15 Agustus       2022. Dalam sidang dengan agenda tanggapan JPU terkait eksepsi atau     nota   keberatan atas dakwaan yang sempat disampaikan kuasa hukum,   Ikbar     Firdaus.
Bila di persidangan sebelumnya Doni mengungkap soal kondisi       kesehatannya dan usul kepada Majelis Hakim ingin berobat, justru di       sidang ketiga ini tak banyak komentar yang keluar.
Masih di PN yang sama pada 18 Agustus 2022, Majelis Hakim PN Bale       Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya sempat       disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa Doni Salmanan.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Bale Bandung memandang       eksepsi dari kuasa hukum telah masuk dalam pokok materi dari perkara.       Sehingga, persidangan akan berlanjut pada tahap pembuktian.
&quot;Walau tidak diurai peran terdakwa (seperti dalam eksepsi). Tidak       menjadi dakwaan tidak jelas. Jadi persidangan tetap dilanjut dengan       acara pembuktian penuntut umum dan mengajukan barang bukti,&quot; ujar       Achmad.
Pada kasus ini, Pengadilan memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dengan pengembalian aset kepada terdakwa.</content:encoded></item></channel></rss>
