<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Doni Salmanan Tidak Dimiskinkan, Satgas Waspada Investasi: Masyarakat Tidak Puas</title><description>Putusan pengadilan terkait kasus Doni Salmanan memicu ketidakpuasan masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/20/622/2730457/doni-salmanan-tidak-dimiskinkan-satgas-waspada-investasi-masyarakat-tidak-puas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/20/622/2730457/doni-salmanan-tidak-dimiskinkan-satgas-waspada-investasi-masyarakat-tidak-puas"/><item><title>Doni Salmanan Tidak Dimiskinkan, Satgas Waspada Investasi: Masyarakat Tidak Puas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/20/622/2730457/doni-salmanan-tidak-dimiskinkan-satgas-waspada-investasi-masyarakat-tidak-puas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/20/622/2730457/doni-salmanan-tidak-dimiskinkan-satgas-waspada-investasi-masyarakat-tidak-puas</guid><pubDate>Selasa 20 Desember 2022 07:33 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/20/622/2730457/doni-salmanan-tidak-dimiskinkan-satgas-waspada-investasi-masyarakat-tidak-puas-EOd9JiGBoI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Putusan pengadilan kasus Doni Salmanan tak memuaskan masyarakat (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/20/622/2730457/doni-salmanan-tidak-dimiskinkan-satgas-waspada-investasi-masyarakat-tidak-puas-EOd9JiGBoI.jpg</image><title>Putusan pengadilan kasus Doni Salmanan tak memuaskan masyarakat (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Putusan pengadilan terkait kasus Doni Salmanan memicu ketidakpuasan masyarakat. Pasalnya, pengadilan memutuskan tidak memiskinkan Doni Salmanan dan mengembalikan semua aset miliknya.
Satgas Waspada Investasi (SWI) buka suara terkait putusan pengadilan kasus investasi bodong oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan. Perihal putusan ini, SWI menyebut bahwa masyarakat khususnya para korban merasa tak puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya.
BACA JUGA:Lamborghini hingga Uang Miliaran Rupiah Doni Salmanan Dikembalikan 

Sebagai informasi, dalam kasus binary option, Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan penyitaan aset oleh negara. Sementara Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dengan pengembalian aset kepada terdakwa.
Meski demikian, Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, meski banyak ketidakpuasan terkait putusan tersebut, namun keputusan yang sudah dibuat tetap harus dihormati.
BACA JUGA:Dipenjara 4 Tahun, Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan dari Lamborghini hingga Uang Miliaran Rupiah

&quot;Ini tentu menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, tapi kita juga harus menghormati pengadilan,&quot; kata Tongam dalam konferensi pers virtual, dikutip Selasa (20/12/2022).
Bagi masyarakat yang masih merasa tak puas dengan putusan pengadilan tersebut, Tongam menyarankan untuk melakukan upaya-upaya hukum, seperti gugatan perdata atau pengajuan permohonan pailit.
&quot;Terutama untuk pengembalian kerugian yang dialami oleh masyarakat,&quot; ujar dia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xNi8xLzE1ODkwMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Namun, Tongam menyoroti sulitnya melakukan verifikasi terhadap  kerugian yang dialami masyarakat. Pasalnya, masyarakat yang terlibat di  berbagai investasi ilegal sudah lebih dulu mengantongi pendapatan karena  berhasil mengajak orang bergabung dalam investasi bodong tersebut.
Oleh karena itu, ia menyarankan kepada seluruh lapisan masyarakat  untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan melakukan pinjaman di  jasa penyedia pinjaman online. Masyarakat harus teliti dan menerapkan  prinsip 2L, yakni legal dan logis sebelum melakukan investasi, agar  terhindar dari investasi bodong.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Putusan pengadilan terkait kasus Doni Salmanan memicu ketidakpuasan masyarakat. Pasalnya, pengadilan memutuskan tidak memiskinkan Doni Salmanan dan mengembalikan semua aset miliknya.
Satgas Waspada Investasi (SWI) buka suara terkait putusan pengadilan kasus investasi bodong oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan. Perihal putusan ini, SWI menyebut bahwa masyarakat khususnya para korban merasa tak puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya.
BACA JUGA:Lamborghini hingga Uang Miliaran Rupiah Doni Salmanan Dikembalikan 

Sebagai informasi, dalam kasus binary option, Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan penyitaan aset oleh negara. Sementara Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dengan pengembalian aset kepada terdakwa.
Meski demikian, Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, meski banyak ketidakpuasan terkait putusan tersebut, namun keputusan yang sudah dibuat tetap harus dihormati.
BACA JUGA:Dipenjara 4 Tahun, Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan dari Lamborghini hingga Uang Miliaran Rupiah

&quot;Ini tentu menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, tapi kita juga harus menghormati pengadilan,&quot; kata Tongam dalam konferensi pers virtual, dikutip Selasa (20/12/2022).
Bagi masyarakat yang masih merasa tak puas dengan putusan pengadilan tersebut, Tongam menyarankan untuk melakukan upaya-upaya hukum, seperti gugatan perdata atau pengajuan permohonan pailit.
&quot;Terutama untuk pengembalian kerugian yang dialami oleh masyarakat,&quot; ujar dia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xNi8xLzE1ODkwMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Namun, Tongam menyoroti sulitnya melakukan verifikasi terhadap  kerugian yang dialami masyarakat. Pasalnya, masyarakat yang terlibat di  berbagai investasi ilegal sudah lebih dulu mengantongi pendapatan karena  berhasil mengajak orang bergabung dalam investasi bodong tersebut.
Oleh karena itu, ia menyarankan kepada seluruh lapisan masyarakat  untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan melakukan pinjaman di  jasa penyedia pinjaman online. Masyarakat harus teliti dan menerapkan  prinsip 2L, yakni legal dan logis sebelum melakukan investasi, agar  terhindar dari investasi bodong.</content:encoded></item></channel></rss>
