<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dapat Tugas Baru Awasi Aset Kripto, Ini Respons Ketua OJK</title><description>OJK mendapat tugas baru sebagai pengatur dan pengawas aset kripto yang tercantum dalam Undang-Undang Pengemmbangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/21/320/2731438/dapat-tugas-baru-awasi-aset-kripto-ini-respons-ketua-ojk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/21/320/2731438/dapat-tugas-baru-awasi-aset-kripto-ini-respons-ketua-ojk"/><item><title>Dapat Tugas Baru Awasi Aset Kripto, Ini Respons Ketua OJK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/21/320/2731438/dapat-tugas-baru-awasi-aset-kripto-ini-respons-ketua-ojk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/21/320/2731438/dapat-tugas-baru-awasi-aset-kripto-ini-respons-ketua-ojk</guid><pubDate>Rabu 21 Desember 2022 13:48 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/21/320/2731438/dapat-tugas-baru-awasi-aset-kripto-ini-respons-ketua-ojk-NZitkQDuEZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK Dapat Tugas Baru Awasi Kripto (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/21/320/2731438/dapat-tugas-baru-awasi-aset-kripto-ini-respons-ketua-ojk-NZitkQDuEZ.jpg</image><title>OJK Dapat Tugas Baru Awasi Kripto (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat tugas baru sebagai pengatur dan pengawas aset kripto yang tercantum dalam Undang-Undang Pengemmbangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang baru disahkan.
Terkait hal itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengakui bahwa tugas itu bukanlah perkara mudah. Sebab menurutnya, sejak awal aset kripto tidak didesain untuk diregulasikan.
BACA JUGA:Ketua OJK Ingatkan Perbankan Jangan Euforia Bagi-Bagi Dividen&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Memang dari awal aset kripto itu didesain bukan untuk diregulasi, tapi dengan perkembangannya sudah menjadi begitu besar sehingga menjadi masalah kalau tidak diregulasi. Inikan antara desain awal dan fakta yang sudah berubah,&amp;rdquo; ujarnya dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Rabu (21/12/2022).
Ia mengungkapkan bahwa tantangan dalam meregulasi aset kripto tidak hanya dirasakan oleh Indonesia, namun juga di seluruh dunia.
BACA JUGA:Kejahatan Luar Biasa! Ketua OJK Sebut Korupsi Sebabkan Kemiskinan

&amp;ldquo;Pembahasan dan diskusi dilakukan oleh berbagai regulator di dunia dan tampaknya tidak terelakkan tahap awal bahwa perlu regulasi, tetapi bukan kepada kriptonya, melainkan kepada lembaga dan perusahaan keuangan yang melakukan transaksi produk kripto,&amp;rdquo; jelasnya.Ia menuturkan, untuk sementara di tahap awal regulasi ini akan menyasar koin kripto yang nilainya berkaitan dengan mata uang dan komoditas tentu. Nantinya pengawasan juga akan mengatur kripto dengan real underline asset.
Lebih lanjut, Mahendra menyebutkan, salah satu keunggulan Indonesia yaitu lantaran aktivitas transaksi kripto yang umumnya terjadi di luar negeri bukan dalam negeri. Namun ke depannya, Mahendra berharap pasar kripto ini mampu berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia.
&amp;ldquo;Jadi di Indonesia hanya trading-nya saja. Kami ingin agar penggalangan dananya, issuance-nya, dananya, purpose-nya, terkait pertumbuhan perkembangan ke ekonomi indonesia,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat tugas baru sebagai pengatur dan pengawas aset kripto yang tercantum dalam Undang-Undang Pengemmbangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang baru disahkan.
Terkait hal itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengakui bahwa tugas itu bukanlah perkara mudah. Sebab menurutnya, sejak awal aset kripto tidak didesain untuk diregulasikan.
BACA JUGA:Ketua OJK Ingatkan Perbankan Jangan Euforia Bagi-Bagi Dividen&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Memang dari awal aset kripto itu didesain bukan untuk diregulasi, tapi dengan perkembangannya sudah menjadi begitu besar sehingga menjadi masalah kalau tidak diregulasi. Inikan antara desain awal dan fakta yang sudah berubah,&amp;rdquo; ujarnya dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Rabu (21/12/2022).
Ia mengungkapkan bahwa tantangan dalam meregulasi aset kripto tidak hanya dirasakan oleh Indonesia, namun juga di seluruh dunia.
BACA JUGA:Kejahatan Luar Biasa! Ketua OJK Sebut Korupsi Sebabkan Kemiskinan

&amp;ldquo;Pembahasan dan diskusi dilakukan oleh berbagai regulator di dunia dan tampaknya tidak terelakkan tahap awal bahwa perlu regulasi, tetapi bukan kepada kriptonya, melainkan kepada lembaga dan perusahaan keuangan yang melakukan transaksi produk kripto,&amp;rdquo; jelasnya.Ia menuturkan, untuk sementara di tahap awal regulasi ini akan menyasar koin kripto yang nilainya berkaitan dengan mata uang dan komoditas tentu. Nantinya pengawasan juga akan mengatur kripto dengan real underline asset.
Lebih lanjut, Mahendra menyebutkan, salah satu keunggulan Indonesia yaitu lantaran aktivitas transaksi kripto yang umumnya terjadi di luar negeri bukan dalam negeri. Namun ke depannya, Mahendra berharap pasar kripto ini mampu berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia.
&amp;ldquo;Jadi di Indonesia hanya trading-nya saja. Kami ingin agar penggalangan dananya, issuance-nya, dananya, purpose-nya, terkait pertumbuhan perkembangan ke ekonomi indonesia,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
