<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pekerja Tak Dapat THR Natal Segera Lapor ke Sini!</title><description>Pekerja yang tidak dapat THR Natal segera lapor ke sini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/22/320/2732428/pekerja-tak-dapat-thr-natal-segera-lapor-ke-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/22/320/2732428/pekerja-tak-dapat-thr-natal-segera-lapor-ke-sini"/><item><title>Pekerja Tak Dapat THR Natal Segera Lapor ke Sini!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/22/320/2732428/pekerja-tak-dapat-thr-natal-segera-lapor-ke-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/22/320/2732428/pekerja-tak-dapat-thr-natal-segera-lapor-ke-sini</guid><pubDate>Kamis 22 Desember 2022 17:51 WIB</pubDate><dc:creator>Clara Amelia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/22/320/2732428/pekerja-tak-dapat-thr-natal-segera-lapor-ke-sini-Dyyg1F7vSl.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pekerja tak dapat THR Natal bisa melapor (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/22/320/2732428/pekerja-tak-dapat-thr-natal-segera-lapor-ke-sini-Dyyg1F7vSl.jpeg</image><title>Pekerja tak dapat THR Natal bisa melapor (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pekerja yang tidak dapat THR Natal segera lapor ke sini. Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Riau (Disnaker Kepri) mengimbau pekerja atau buruh yang tidak mendapat THR Natal 2022 segera melapor ke Posko THR Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Kepala Disnaker Kepri Mangara Simarmata mengatakan, Posko THR itu dibentuk untuk melayani dan konsultasi atas laporan para pekerja yang memiliki masalah THR 2022 pada perusahaannya.
BACA JUGA:THR PNS dan Gaji ke-13 Cair di Tahun Depan, Anggarannya Jumbo

&quot;Dalam Posko THR ini, Kemnaker mencantumkan nomor terdata dan bisa langsung di WhatsApp melalui nomor 0811 9521 150 atau 0811 9521 151. Selain itu, para pekerja juga bisa langsung mengakses online poskothr.kemnaker.go.id,&quot; kata Mangara dilansir dari Antara, Kamis (22/12/2022).
Menurut dia, apabila ada laporan pekerja tak menerima THR dari Kepri, Kemnaker akan meneruskan laporan tersebut kepada pihaknya (Disnaker Kepri) guna dilakukan penanganan lebih lanjut. Dia mengklaim sejauh ini Disnaker Kepri belum ada menerima laporan pekerja tak dapat THR Natal 2022 di daerah setempat.
BACA JUGA:PNS Tersenyum Lebar, Dapat THR dan Gaji ke-13 di 2023! Anggarannya Rp156,4 Triliun

&quot;Kami harap THR para pekerja dapat dipenuhi oleh pengusaha/perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku,&quot; ujar Mangara.
Dia menjelaskan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam SE tersebut, pemberian THR keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNS8wNS8xLzE0Nzc1OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang  Pengupahan Juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016  tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di perusahaan. Pemberian THR  keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha  kepada pekerja.
Lanjut Mangara mengatakan THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang  telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.  Kemudian, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha  berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja  waktu tertentu.
Adapun besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja yang telah  mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih,  diberikan sebesar satu bulan upah.
&quot;Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus  menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara  proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 di kali satu  bulan upah,&quot; ungkapnya.
Selanjutnya, bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja  harian lepas, maka upah satu bulan dihitung sebagai berikut, yakni  pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Upah satu  bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas  bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah   satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan   selama masa kerja.
&quot;Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka   upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir   sebelum hari raya keagamaan,&quot; paparnya.
Adapun bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan   dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama,   atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR   Keagamaan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan   perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau   kebiasaan yang telah dilakukan.
&quot;THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pekerja yang tidak dapat THR Natal segera lapor ke sini. Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Riau (Disnaker Kepri) mengimbau pekerja atau buruh yang tidak mendapat THR Natal 2022 segera melapor ke Posko THR Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Kepala Disnaker Kepri Mangara Simarmata mengatakan, Posko THR itu dibentuk untuk melayani dan konsultasi atas laporan para pekerja yang memiliki masalah THR 2022 pada perusahaannya.
BACA JUGA:THR PNS dan Gaji ke-13 Cair di Tahun Depan, Anggarannya Jumbo

&quot;Dalam Posko THR ini, Kemnaker mencantumkan nomor terdata dan bisa langsung di WhatsApp melalui nomor 0811 9521 150 atau 0811 9521 151. Selain itu, para pekerja juga bisa langsung mengakses online poskothr.kemnaker.go.id,&quot; kata Mangara dilansir dari Antara, Kamis (22/12/2022).
Menurut dia, apabila ada laporan pekerja tak menerima THR dari Kepri, Kemnaker akan meneruskan laporan tersebut kepada pihaknya (Disnaker Kepri) guna dilakukan penanganan lebih lanjut. Dia mengklaim sejauh ini Disnaker Kepri belum ada menerima laporan pekerja tak dapat THR Natal 2022 di daerah setempat.
BACA JUGA:PNS Tersenyum Lebar, Dapat THR dan Gaji ke-13 di 2023! Anggarannya Rp156,4 Triliun

&quot;Kami harap THR para pekerja dapat dipenuhi oleh pengusaha/perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku,&quot; ujar Mangara.
Dia menjelaskan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam SE tersebut, pemberian THR keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNS8wNS8xLzE0Nzc1OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang  Pengupahan Juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016  tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di perusahaan. Pemberian THR  keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha  kepada pekerja.
Lanjut Mangara mengatakan THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang  telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.  Kemudian, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha  berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja  waktu tertentu.
Adapun besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja yang telah  mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih,  diberikan sebesar satu bulan upah.
&quot;Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus  menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara  proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 di kali satu  bulan upah,&quot; ungkapnya.
Selanjutnya, bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja  harian lepas, maka upah satu bulan dihitung sebagai berikut, yakni  pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Upah satu  bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas  bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah   satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan   selama masa kerja.
&quot;Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka   upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir   sebelum hari raya keagamaan,&quot; paparnya.
Adapun bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan   dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama,   atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR   Keagamaan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan   perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau   kebiasaan yang telah dilakukan.
&quot;THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
