<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Cairkan Jaminan Dana Pensiun, Pekerja Wajib Tahu</title><description>Cara cairkan jaminan dana pensiun penting untuk diketahui.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/25/622/2730749/cara-cairkan-jaminan-dana-pensiun-pekerja-wajib-tahu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/25/622/2730749/cara-cairkan-jaminan-dana-pensiun-pekerja-wajib-tahu"/><item><title>Cara Cairkan Jaminan Dana Pensiun, Pekerja Wajib Tahu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/25/622/2730749/cara-cairkan-jaminan-dana-pensiun-pekerja-wajib-tahu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/25/622/2730749/cara-cairkan-jaminan-dana-pensiun-pekerja-wajib-tahu</guid><pubDate>Minggu 25 Desember 2022 21:08 WIB</pubDate><dc:creator>Salma Nafisa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/20/622/2730749/cara-cairkan-jaminan-dana-pensiun-pekerja-wajib-tahu-IJTH493k1m.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Cara mencairkan jaminan dana pensiun (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/20/622/2730749/cara-cairkan-jaminan-dana-pensiun-pekerja-wajib-tahu-IJTH493k1m.jpeg</image><title>Cara mencairkan jaminan dana pensiun (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Cara cairkan jaminan dana pensiun penting untuk diketahui. Purnatugas atau yang biasa di sebut  pensiun adalah sebutan untuk seseorang yang sudah tidak bekerja lagi bisa karena usianya sudah lanjut ataupun kemauan sendiri (pensiun muda) seseorang yang telah pensiun berhak menerima dana pensiun ataupun pesangon dari perusahaan tempat ia bekerja.
BACA JUGA:Apakah Dana Pensiun Bisa Diwariskan jika Meninggal Dunia? Cek di Sini

Untuk menjamin kesejahteraan setiap warganya pada saat memasuki masa pensiun pemerintah menghadirkan program-program di bawah naungan BPJS ketenagakerjaan. Salah satunya ialah program jaminan pensiun (JP) jaminan pensiun (JP) ialah  jaminan sosial yang bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan Peserta atau ahli warisnya dengan memberi penghasilan ketika para peserta tersebut memasuki usia pensiun, cacat total atau meninggal.
BACA JUGA:OJK Catat Investasi Dana Pensiun Naik Jadi Rp322,51 Triliun hingga Juli 2022

Peserta program jaminan pensiun yaitu pekerja yang terdaftar dan yang telah membayar iuran sebesar 3%. yang diperoleh dari 2% terdapat dari iuran pemberi kerja dan 1% dari iuran pekerja itu sendiri.
Manfaat jaminan pensiun (JP) bagi setiap pesertanya yaitu berupa uang yang dibayarkan setiap bulan ketika peserta tersebut sudah memasuki masa pensiun hingga meninggal dunia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNC80LzE1NDkxOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Berikut syarat dan langkah-langkah untuk mencairkan dana pensiun.
Syarat mengklaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan
1.	Formulir 7 (Form JP) yang telah diisi lengkap yang diperoleh di  kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau laman bpjs.ketenagakerjaan.go.id
2.	Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
3.	Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli &amp;amp; fotocopy
4.	Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Langkah-langkah mengklaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan
1.	Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
2.	mengambil nomor antrean
3.	Pemanggilan peserta oleh petugas
4.	Selanjutnya, peserta akan dilayani oleh petugas
5.	Menerima tanda terima klaim
6.	Terakhir, peserta akan menerima saldo Jaminan Pensiun (JP) di rekening  masing-masing.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Cara cairkan jaminan dana pensiun penting untuk diketahui. Purnatugas atau yang biasa di sebut  pensiun adalah sebutan untuk seseorang yang sudah tidak bekerja lagi bisa karena usianya sudah lanjut ataupun kemauan sendiri (pensiun muda) seseorang yang telah pensiun berhak menerima dana pensiun ataupun pesangon dari perusahaan tempat ia bekerja.
BACA JUGA:Apakah Dana Pensiun Bisa Diwariskan jika Meninggal Dunia? Cek di Sini

Untuk menjamin kesejahteraan setiap warganya pada saat memasuki masa pensiun pemerintah menghadirkan program-program di bawah naungan BPJS ketenagakerjaan. Salah satunya ialah program jaminan pensiun (JP) jaminan pensiun (JP) ialah  jaminan sosial yang bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan Peserta atau ahli warisnya dengan memberi penghasilan ketika para peserta tersebut memasuki usia pensiun, cacat total atau meninggal.
BACA JUGA:OJK Catat Investasi Dana Pensiun Naik Jadi Rp322,51 Triliun hingga Juli 2022

Peserta program jaminan pensiun yaitu pekerja yang terdaftar dan yang telah membayar iuran sebesar 3%. yang diperoleh dari 2% terdapat dari iuran pemberi kerja dan 1% dari iuran pekerja itu sendiri.
Manfaat jaminan pensiun (JP) bagi setiap pesertanya yaitu berupa uang yang dibayarkan setiap bulan ketika peserta tersebut sudah memasuki masa pensiun hingga meninggal dunia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNC80LzE1NDkxOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Berikut syarat dan langkah-langkah untuk mencairkan dana pensiun.
Syarat mengklaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan
1.	Formulir 7 (Form JP) yang telah diisi lengkap yang diperoleh di  kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau laman bpjs.ketenagakerjaan.go.id
2.	Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
3.	Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli &amp;amp; fotocopy
4.	Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Langkah-langkah mengklaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan
1.	Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
2.	mengambil nomor antrean
3.	Pemanggilan peserta oleh petugas
4.	Selanjutnya, peserta akan dilayani oleh petugas
5.	Menerima tanda terima klaim
6.	Terakhir, peserta akan menerima saldo Jaminan Pensiun (JP) di rekening  masing-masing.</content:encoded></item></channel></rss>
