<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkop Teten Kesulitan Atasi 8 Koperasi yang Rugi Rp26 Triliun</title><description>Menkop dan UKM Teten Masduki mengaku kesulitan mengatasi delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang mengalami kerugian.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/26/320/2734509/menkop-teten-kesulitan-atasi-8-koperasi-yang-rugi-rp26-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/26/320/2734509/menkop-teten-kesulitan-atasi-8-koperasi-yang-rugi-rp26-triliun"/><item><title>Menkop Teten Kesulitan Atasi 8 Koperasi yang Rugi Rp26 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/26/320/2734509/menkop-teten-kesulitan-atasi-8-koperasi-yang-rugi-rp26-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/26/320/2734509/menkop-teten-kesulitan-atasi-8-koperasi-yang-rugi-rp26-triliun</guid><pubDate>Senin 26 Desember 2022 16:15 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/26/320/2734509/menkop-teten-kesulitan-atasi-8-koperasi-yang-rugi-rp26-triliun-TaYgryHHsZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkop Teten kesulitas atasi masalah koperasi rugi (Foto: Kemenkop UKM)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/26/320/2734509/menkop-teten-kesulitan-atasi-8-koperasi-yang-rugi-rp26-triliun-TaYgryHHsZ.jpg</image><title>Menkop Teten kesulitas atasi masalah koperasi rugi (Foto: Kemenkop UKM)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menkop dan UKM Teten Masduki mengaku kesulitan mengatasi delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang mengalami kerugian. Adapun kerugian KSP yang bermasalah tersebut ditaksir  mencapai Rp26 triliun.
Menurutnya, tidak ada mekanisme menyelesaikan permasalahan KSP. Hal itu lantaran berdasarkan peraturan Kemenkop di UU 25 tahun 1992, Kemenkop UKM  tidak punya kewenangan pengawasan.
BACA JUGA:Penyaluran Dana UMKM Lewat Koperasi Ditargetkan Rp2 Triliun di 2023

&quot;Harus diakui kami kesulitan untuk menyelesaikan, memitigasi koperasi yang bermasalah itu. Karena tidak ada mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah, seperti halnya mekanisme penyelesaian masalah sektor keuangan lainnya seperti perbankan,&quot; kata Teten dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 Kemenkop UKM di Jakarta, Senin (26/12/2022).
&quot;Pengawasan koperasi itu ada di dalam koperasi itu sendiri, jadi koperasi itu meregulasi sendiri, dan mengawasi sendiri,&quot; tambahnya.
BACA JUGA:Koperasi Disabilitas Pertama di Indonesia Resmi Dibentuk 

Teten menjelaskan bahwa tidak ada solusi jangka pendek untuk menuntaskan masalah koperasi. Dirinya sudah coba membujuk koperasi-koperasi lain yang sehat untuk ikut menyelesaikan, tapi tidak ada yang mau.
Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah mencari investor baru untuk masuk mendanai koperasi, namun tidak ada yang menyanggupi.
&quot;Yang kita tawarkan adalah solusi jangka menengah dan panjang yaitu dengan mendorong perbaikan dan penguatan regulasi Perkoperasian,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yMy8xLzE1OTM2NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun saat ini, pihaknya terus melakukan inovasi kelembagaan dan  pengembangan ekosistem dalam usaha koperasi melalui regulasi RUU  perkoperasian.
&quot;Progresnya hari ini kami sudah membentuk pokja untuk membahas baik  legal draftingnya maupun naskah akademiknya. Kami juga melakukan  konsultasi publik dengan para stakeholder yang relevan, juga sudah  dilakukan koordinasi dengan parlemen, kita harapkan tahun depan ini  revisi UU koperasi bisa kita tuntaskan,&quot; katanya.
Sementara itu, Teten mengatakan, Satgas Penanganan Koperasi  bermasalah telah melakukan koordinasi dengan lintas Kementerian/Lembaga.  Sekarang ini Mahkamah Konstitusi sudah mendengar dan mengakomodsi  masukan-masukan dari Satgas melalui Surat Edaran (SE) MA Nomor 1 Tahun  2022.
Dalam SE tersebut disebutkan permohonan pernyataan pailit dan  permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi  hanya bisa dilakukan oleh Menteri yang membidangi koperasi.
&quot;Jadi nanti kalau ada koperasi, atau pengurus koperasi yang nakal  yang mau merampok uang anggota mereka tidak bisa lagi sewenang-wenang  misalnya mengajukan PKPU hanya beberapa orang anggota atau pailit hanya  dengan beberapa anggota dan mengorbankan anggota yang mayoritas,&quot;  katanya.
&quot;Ini saya kira suatu terobosan yang sangat besar sehingga nanti  sekali lagi pengurus koperasi yang nakal tidak bisa lagi menggunakan  mekanisme PKPU maupun kepailitan untuk merampok uang anggota,&quot; tegasnya.
Adapun berdasarkan aman resmi Kemenkop UKM, 8 KSP yang bermasalah di  antaranya yakni, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti  Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana  Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menkop dan UKM Teten Masduki mengaku kesulitan mengatasi delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang mengalami kerugian. Adapun kerugian KSP yang bermasalah tersebut ditaksir  mencapai Rp26 triliun.
Menurutnya, tidak ada mekanisme menyelesaikan permasalahan KSP. Hal itu lantaran berdasarkan peraturan Kemenkop di UU 25 tahun 1992, Kemenkop UKM  tidak punya kewenangan pengawasan.
BACA JUGA:Penyaluran Dana UMKM Lewat Koperasi Ditargetkan Rp2 Triliun di 2023

&quot;Harus diakui kami kesulitan untuk menyelesaikan, memitigasi koperasi yang bermasalah itu. Karena tidak ada mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah, seperti halnya mekanisme penyelesaian masalah sektor keuangan lainnya seperti perbankan,&quot; kata Teten dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 Kemenkop UKM di Jakarta, Senin (26/12/2022).
&quot;Pengawasan koperasi itu ada di dalam koperasi itu sendiri, jadi koperasi itu meregulasi sendiri, dan mengawasi sendiri,&quot; tambahnya.
BACA JUGA:Koperasi Disabilitas Pertama di Indonesia Resmi Dibentuk 

Teten menjelaskan bahwa tidak ada solusi jangka pendek untuk menuntaskan masalah koperasi. Dirinya sudah coba membujuk koperasi-koperasi lain yang sehat untuk ikut menyelesaikan, tapi tidak ada yang mau.
Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah mencari investor baru untuk masuk mendanai koperasi, namun tidak ada yang menyanggupi.
&quot;Yang kita tawarkan adalah solusi jangka menengah dan panjang yaitu dengan mendorong perbaikan dan penguatan regulasi Perkoperasian,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yMy8xLzE1OTM2NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun saat ini, pihaknya terus melakukan inovasi kelembagaan dan  pengembangan ekosistem dalam usaha koperasi melalui regulasi RUU  perkoperasian.
&quot;Progresnya hari ini kami sudah membentuk pokja untuk membahas baik  legal draftingnya maupun naskah akademiknya. Kami juga melakukan  konsultasi publik dengan para stakeholder yang relevan, juga sudah  dilakukan koordinasi dengan parlemen, kita harapkan tahun depan ini  revisi UU koperasi bisa kita tuntaskan,&quot; katanya.
Sementara itu, Teten mengatakan, Satgas Penanganan Koperasi  bermasalah telah melakukan koordinasi dengan lintas Kementerian/Lembaga.  Sekarang ini Mahkamah Konstitusi sudah mendengar dan mengakomodsi  masukan-masukan dari Satgas melalui Surat Edaran (SE) MA Nomor 1 Tahun  2022.
Dalam SE tersebut disebutkan permohonan pernyataan pailit dan  permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi  hanya bisa dilakukan oleh Menteri yang membidangi koperasi.
&quot;Jadi nanti kalau ada koperasi, atau pengurus koperasi yang nakal  yang mau merampok uang anggota mereka tidak bisa lagi sewenang-wenang  misalnya mengajukan PKPU hanya beberapa orang anggota atau pailit hanya  dengan beberapa anggota dan mengorbankan anggota yang mayoritas,&quot;  katanya.
&quot;Ini saya kira suatu terobosan yang sangat besar sehingga nanti  sekali lagi pengurus koperasi yang nakal tidak bisa lagi menggunakan  mekanisme PKPU maupun kepailitan untuk merampok uang anggota,&quot; tegasnya.
Adapun berdasarkan aman resmi Kemenkop UKM, 8 KSP yang bermasalah di  antaranya yakni, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti  Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana  Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
