<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan</title><description>Presiden Jokowi melarang penjualan rokok batangan alias eceran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/26/320/2734543/jokowi-bakal-larang-penjualan-rokok-batangan-mulai-tahun-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/26/320/2734543/jokowi-bakal-larang-penjualan-rokok-batangan-mulai-tahun-depan"/><item><title>Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/26/320/2734543/jokowi-bakal-larang-penjualan-rokok-batangan-mulai-tahun-depan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/26/320/2734543/jokowi-bakal-larang-penjualan-rokok-batangan-mulai-tahun-depan</guid><pubDate>Senin 26 Desember 2022 16:45 WIB</pubDate><dc:creator>Clara Amelia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/26/320/2734543/jokowi-bakal-larang-penjualan-rokok-batangan-mulai-tahun-depan-xIQkZrlRUY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi larang penjualan rokok batangan (foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/26/320/2734543/jokowi-bakal-larang-penjualan-rokok-batangan-mulai-tahun-depan-xIQkZrlRUY.jpg</image><title>Jokowi larang penjualan rokok batangan (foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Jokowi melarang penjualan rokok batangan alias eceran. Aturan ini  tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

BACA JUGA:Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Tembakau, Segini Harga Eceran Rokok di 2023


&amp;ldquo;Pelarangan penjualan rokok batangan,&amp;rdquo; isi dari Keppres tersebut dikutip, Senin (26/12/2022).
Larangan penjualan rokok batangan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Aturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
BACA JUGA:Daftar Harga Eceran Rokok di 2023 Usai Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Tembakau

Selain larangan penjualan rokok batangan atau eceran terdapat beberapa poin perubahan peraturan. Antara lain, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xMi80LzE1ODYzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Berikut adalah beberapa poin perubahan peraturan yang tercantum dalam poin nomor 6 Keppres nomor 25 tahun 2022.
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan
produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media  penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Jokowi melarang penjualan rokok batangan alias eceran. Aturan ini  tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

BACA JUGA:Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Tembakau, Segini Harga Eceran Rokok di 2023


&amp;ldquo;Pelarangan penjualan rokok batangan,&amp;rdquo; isi dari Keppres tersebut dikutip, Senin (26/12/2022).
Larangan penjualan rokok batangan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Aturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
BACA JUGA:Daftar Harga Eceran Rokok di 2023 Usai Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Tembakau

Selain larangan penjualan rokok batangan atau eceran terdapat beberapa poin perubahan peraturan. Antara lain, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xMi80LzE1ODYzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Berikut adalah beberapa poin perubahan peraturan yang tercantum dalam poin nomor 6 Keppres nomor 25 tahun 2022.
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan
produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media  penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).</content:encoded></item></channel></rss>
