<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sah, Jokowi Resmi Bubarkan BUMN PANN</title><description>Jokowi menyetujui adanya pembubaran BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/26/320/2734557/sah-jokowi-resmi-bubarkan-bumn-pann</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/26/320/2734557/sah-jokowi-resmi-bubarkan-bumn-pann"/><item><title>Sah, Jokowi Resmi Bubarkan BUMN PANN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/26/320/2734557/sah-jokowi-resmi-bubarkan-bumn-pann</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/26/320/2734557/sah-jokowi-resmi-bubarkan-bumn-pann</guid><pubDate>Senin 26 Desember 2022 17:12 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/26/320/2734557/sah-jokowi-resmi-bubarkan-bumn-pann-QOlrbqezR9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/26/320/2734557/sah-jokowi-resmi-bubarkan-bumn-pann-QOlrbqezR9.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui adanya pembubaran BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN. Persetujuan Kepala Negara dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022.
Dalam beleid itu, pembubaran Pengembangan Armada Niaga Nasional dilakukan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan

&quot;Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,&quot; tulis Keppres tersebut dikutip, Senin (26/12/2022).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yMy8xLzE1OTM4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PT PANN memang masuk dalam daftar perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir. Menurutnya, perseroan yang dipandang tidak efektif secara bisnis akan dibubarkan.
BACA JUGA:Intip Momen Jokowi Naik KRL dari Stasiun Tanah Abang ke Manggarai

Pembubaran PANN menambah daftar sejumlah BUMN lainnya yang lebih dulu dilikuidasi. Misalnya, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), hingga PT Istaka Karya (Persero).Adapun PT PANN merupakan BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan kapal. Perusahaan ini didirikan pada 1974.
Selain bergerak di bidang pembiayaan kapal, BUMN ini juga bergerak di bidang telekomunikasi dan navigasi maritim serta jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim.
Meski sudah beroperasi sejak 1974, namun lini bisnisnya dinilai tidal sesuai. Kementerian Keuangan mencatat pada 1994 pemerintah memberikan suntikan anggaran untuk membeli kapal laut agar mendorong kinerja perseroan. Sayangnya berakhir gagal, lantaran malah membeli pesawat terbang yang tak sesuai dengan lini bisnisnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui adanya pembubaran BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN. Persetujuan Kepala Negara dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022.
Dalam beleid itu, pembubaran Pengembangan Armada Niaga Nasional dilakukan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan

&quot;Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,&quot; tulis Keppres tersebut dikutip, Senin (26/12/2022).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yMy8xLzE1OTM4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PT PANN memang masuk dalam daftar perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir. Menurutnya, perseroan yang dipandang tidak efektif secara bisnis akan dibubarkan.
BACA JUGA:Intip Momen Jokowi Naik KRL dari Stasiun Tanah Abang ke Manggarai

Pembubaran PANN menambah daftar sejumlah BUMN lainnya yang lebih dulu dilikuidasi. Misalnya, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), hingga PT Istaka Karya (Persero).Adapun PT PANN merupakan BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan kapal. Perusahaan ini didirikan pada 1974.
Selain bergerak di bidang pembiayaan kapal, BUMN ini juga bergerak di bidang telekomunikasi dan navigasi maritim serta jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim.
Meski sudah beroperasi sejak 1974, namun lini bisnisnya dinilai tidal sesuai. Kementerian Keuangan mencatat pada 1994 pemerintah memberikan suntikan anggaran untuk membeli kapal laut agar mendorong kinerja perseroan. Sayangnya berakhir gagal, lantaran malah membeli pesawat terbang yang tak sesuai dengan lini bisnisnya.</content:encoded></item></channel></rss>
