<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pedagang Warkop Keberatan</title><description>Presiden Joko Widodo bakal melarang penjualan rokok eceran atau batangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/26/320/2734653/penjualan-rokok-eceran-bakal-dilarang-pedagang-warkop-keberatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/26/320/2734653/penjualan-rokok-eceran-bakal-dilarang-pedagang-warkop-keberatan"/><item><title>Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pedagang Warkop Keberatan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/26/320/2734653/penjualan-rokok-eceran-bakal-dilarang-pedagang-warkop-keberatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/26/320/2734653/penjualan-rokok-eceran-bakal-dilarang-pedagang-warkop-keberatan</guid><pubDate>Senin 26 Desember 2022 19:45 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/26/320/2734653/penjualan-rokok-eceran-bakal-dilarang-pedagang-warkop-keberatan-aKLHnitNWt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pedagang warkop keberatan jika penjualan rokok ketengan dilarang (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/26/320/2734653/penjualan-rokok-eceran-bakal-dilarang-pedagang-warkop-keberatan-aKLHnitNWt.jpg</image><title>Pedagang warkop keberatan jika penjualan rokok ketengan dilarang (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo bakal melarang penjualan rokok eceran atau batangan. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pedagang warung kopi alias warkop mengaku keberatan. Sebab, mereka biasanya menjual rokok ketengan.
BACA JUGA:Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan

Noto, salah satu pedagang warung kopi di wilayah Kebayoran Lama Utara mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan dengan adanya aturan tersebut.
Menurutnya, keputusan tersebut akan berdampak terhadap turunnya pendapatannya. Pasalnya selama ia berjualan, kebanyakan masyarakat membeli rokok secara ketengan.
BACA JUGA:Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Tembakau, Segini Harga Eceran Rokok di 2023

&quot;Saya keberatan ya. Soalnya orang-orang yang biasanya beli (rokok) ketengan jadi akan susah untuk beli (rokok). Jadi berat dan itu pasti akan ada penurunan jumlah pendapatan. karena yang ngeteng akan susah untuk beli ketengan,&quot; ujar Noto ketika ditemui di warungnya, Jakarta, Senin (26/12/2022).
Sama halnya dengan Noto, Pedagang asal Jawa Barat, Japran juga merasa keberatan dengan larangan penjualan rokok ketengan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xMi80LzE1ODYzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Menurut saya itu akan memberatkan pembeli yang sering mengecer  rokok. Karena sekarang juga banyak yang membeli rokok ketengan. Orang  beli pada sebatang dua batang. Ini pasti akan menurunkan pendapatan  juga,&quot; kata Japran.
Adapun keduanya berharap bahwa penjualan rokok ketengan akan tetap ada seperti saat ini.
&quot;Ya pengennya sih biasa saja, bisa diketeng,&quot; ujaranya.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo bakal melarang penjualan rokok eceran atau batangan. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pedagang warung kopi alias warkop mengaku keberatan. Sebab, mereka biasanya menjual rokok ketengan.
BACA JUGA:Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan

Noto, salah satu pedagang warung kopi di wilayah Kebayoran Lama Utara mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan dengan adanya aturan tersebut.
Menurutnya, keputusan tersebut akan berdampak terhadap turunnya pendapatannya. Pasalnya selama ia berjualan, kebanyakan masyarakat membeli rokok secara ketengan.
BACA JUGA:Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Tembakau, Segini Harga Eceran Rokok di 2023

&quot;Saya keberatan ya. Soalnya orang-orang yang biasanya beli (rokok) ketengan jadi akan susah untuk beli (rokok). Jadi berat dan itu pasti akan ada penurunan jumlah pendapatan. karena yang ngeteng akan susah untuk beli ketengan,&quot; ujar Noto ketika ditemui di warungnya, Jakarta, Senin (26/12/2022).
Sama halnya dengan Noto, Pedagang asal Jawa Barat, Japran juga merasa keberatan dengan larangan penjualan rokok ketengan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xMi80LzE1ODYzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Menurut saya itu akan memberatkan pembeli yang sering mengecer  rokok. Karena sekarang juga banyak yang membeli rokok ketengan. Orang  beli pada sebatang dua batang. Ini pasti akan menurunkan pendapatan  juga,&quot; kata Japran.
Adapun keduanya berharap bahwa penjualan rokok ketengan akan tetap ada seperti saat ini.
&quot;Ya pengennya sih biasa saja, bisa diketeng,&quot; ujaranya.</content:encoded></item></channel></rss>
