<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbitkan Sukuk, Intiland (DILD) Pakai 3 Tanah sebagai Jaminan</title><description>PT Intiland Development Tbk (DILD) bakal menerbitkan sukuk Ijarah Berkelanjutan IIntiland Development I  Tahap III Tahun 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/27/278/2734921/terbitkan-sukuk-intiland-dild-pakai-3-tanah-sebagai-jaminan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/27/278/2734921/terbitkan-sukuk-intiland-dild-pakai-3-tanah-sebagai-jaminan"/><item><title>Terbitkan Sukuk, Intiland (DILD) Pakai 3 Tanah sebagai Jaminan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/27/278/2734921/terbitkan-sukuk-intiland-dild-pakai-3-tanah-sebagai-jaminan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/27/278/2734921/terbitkan-sukuk-intiland-dild-pakai-3-tanah-sebagai-jaminan</guid><pubDate>Selasa 27 Desember 2022 11:24 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/27/278/2734921/terbitkan-sukuk-intiland-dild-pakai-3-tanah-sebagai-jaminan-PX8qrcuw57.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DILD jadikan 3 tanah sebagai jaminan sukuk (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/27/278/2734921/terbitkan-sukuk-intiland-dild-pakai-3-tanah-sebagai-jaminan-PX8qrcuw57.jpg</image><title>DILD jadikan 3 tanah sebagai jaminan sukuk (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - PT Intiland Development Tbk (DILD) bakal menerbitkan sukuk Ijarah Berkelanjutan IIntiland Development I  Tahap III Tahun 2022. DILD menggunakan tiga bidang tanah yang merupakan aset tetap perseroan atas nama PT Grande Family View (GFV) yang terletak di kawasan komersial Graha Famili, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, sebagai jaminan.
BACA JUGA:Diadukan ke Polisi soal Penyerobotan Lahan, Intiland Development (DILD) Buka Suara

Direktur DILD Archied Noto Pradono menjelaskan, tiga bidang tanah senilai Rp300 miliar telah mendapatkan pendapat kewajaran atas transaksi pemberian jaminan aset oleh KJPP Kusnanto &amp;amp; rekan, menurut surat nomor 00191/2.0162-00/BS/03/0153/1/XII/2022 tertanggal 23 Desember 2022.
&amp;ldquo;Menjadikan tanah milik GFV dengan luas 9.944 meter persegi sebagai jaminan ijarah, guna menjamin seluruh jumlah uang yang sebab apapun juga terutang dan wajib dibayarkan oleh perseroan kepada pemegang sukuk ijarah, berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah dan pengikatan melalui wali amanat,&amp;rdquo; kata Archied dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (27/12/2022).
BACA JUGA:Intiland Segera Terbitkan Sukuk Rp250 Miliar 

Adapun, Grande Family View merupakan entitas anak perseroan dengan kepemilikan sebesar 75%. Oleh karena itu, transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan dan bukan transaksi benturan kepentingan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNy80LzE1NjM4Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Lebih lanjut, Archied menegaskan bahwa, transaksi ini tidak  menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional  perseroan, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan.
Sebagai informasi, DILD akan menerbitkan sukuk ijarah sebesar Rp 250  miliar. Penerbitan sukuk tersebut merupakan bagian dari penawaran umum  berkelanjutan (PUB) sukuk ijarah berkelanjutan I Intiland Development  dengan target dana Rp750 miliar.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), sukuk  diterbitkan dalam dua seri yakni, Seri A dengan jumlah sisa imbalan  ijarah sebesar Rp125 miliar dengan cicilan imbalan ijarah sebesar  Rp12,87 miliar per tahun atau equivalen sebesar 10,30% per tahun.  Adapun, jangka waktu sukuk ijarah adalah dua tahun sejak tanggal emisi.
Kemudian, Seri B dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp125  miliar dan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp13,25 miliar per tahun atau  equivalen sebesar 10,60% per tahun. Seri B memiliki jangka waktu tiga  tahun sejak tanggal emisi.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Intiland Development Tbk (DILD) bakal menerbitkan sukuk Ijarah Berkelanjutan IIntiland Development I  Tahap III Tahun 2022. DILD menggunakan tiga bidang tanah yang merupakan aset tetap perseroan atas nama PT Grande Family View (GFV) yang terletak di kawasan komersial Graha Famili, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, sebagai jaminan.
BACA JUGA:Diadukan ke Polisi soal Penyerobotan Lahan, Intiland Development (DILD) Buka Suara

Direktur DILD Archied Noto Pradono menjelaskan, tiga bidang tanah senilai Rp300 miliar telah mendapatkan pendapat kewajaran atas transaksi pemberian jaminan aset oleh KJPP Kusnanto &amp;amp; rekan, menurut surat nomor 00191/2.0162-00/BS/03/0153/1/XII/2022 tertanggal 23 Desember 2022.
&amp;ldquo;Menjadikan tanah milik GFV dengan luas 9.944 meter persegi sebagai jaminan ijarah, guna menjamin seluruh jumlah uang yang sebab apapun juga terutang dan wajib dibayarkan oleh perseroan kepada pemegang sukuk ijarah, berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah dan pengikatan melalui wali amanat,&amp;rdquo; kata Archied dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (27/12/2022).
BACA JUGA:Intiland Segera Terbitkan Sukuk Rp250 Miliar 

Adapun, Grande Family View merupakan entitas anak perseroan dengan kepemilikan sebesar 75%. Oleh karena itu, transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan dan bukan transaksi benturan kepentingan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNy80LzE1NjM4Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Lebih lanjut, Archied menegaskan bahwa, transaksi ini tidak  menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional  perseroan, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan.
Sebagai informasi, DILD akan menerbitkan sukuk ijarah sebesar Rp 250  miliar. Penerbitan sukuk tersebut merupakan bagian dari penawaran umum  berkelanjutan (PUB) sukuk ijarah berkelanjutan I Intiland Development  dengan target dana Rp750 miliar.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), sukuk  diterbitkan dalam dua seri yakni, Seri A dengan jumlah sisa imbalan  ijarah sebesar Rp125 miliar dengan cicilan imbalan ijarah sebesar  Rp12,87 miliar per tahun atau equivalen sebesar 10,30% per tahun.  Adapun, jangka waktu sukuk ijarah adalah dua tahun sejak tanggal emisi.
Kemudian, Seri B dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp125  miliar dan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp13,25 miliar per tahun atau  equivalen sebesar 10,60% per tahun. Seri B memiliki jangka waktu tiga  tahun sejak tanggal emisi.</content:encoded></item></channel></rss>
