<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Larangan Penjualan Rokok Batangan, Wapres: Banyak yang Beli Anak-Anak</title><description>Presiden bakal melarang penjualan rokok batangan alias ketengan mulai tahun depan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/27/320/2735058/larangan-penjualan-rokok-batangan-wapres-banyak-yang-beli-anak-anak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/27/320/2735058/larangan-penjualan-rokok-batangan-wapres-banyak-yang-beli-anak-anak"/><item><title>Larangan Penjualan Rokok Batangan, Wapres: Banyak yang Beli Anak-Anak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/27/320/2735058/larangan-penjualan-rokok-batangan-wapres-banyak-yang-beli-anak-anak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/27/320/2735058/larangan-penjualan-rokok-batangan-wapres-banyak-yang-beli-anak-anak</guid><pubDate>Selasa 27 Desember 2022 13:59 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/27/320/2735058/larangan-penjualan-rokok-batangan-wapres-banyak-yang-beli-anak-anak-Cy0kfyZfbE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah larang penjualan rokok batangan (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/27/320/2735058/larangan-penjualan-rokok-batangan-wapres-banyak-yang-beli-anak-anak-Cy0kfyZfbE.jpg</image><title>Pemerintah larang penjualan rokok batangan (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Presiden bakal melarang penjualan rokok batangan alias ketengan mulai tahun depan. Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin menegaskan pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan sebagai upaya untuk mencegah pembeli rokok anak-anak.
Aturan larangan penjualan rokok batangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

BACA JUGA:Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pedagang Warkop Keberatan


&amp;ldquo;Menurut apa yang Saya pernah dengar itu terkait kalau yang batangan itu yang banyak membeli anak-anak, jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah ya, jadi saya kira itu,&amp;rdquo; kata Wapres dalam keterangannya di sela kunjungan kerjanya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).
BACA JUGA:Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan

Selain itu, Wapres mengatakan dasar dari adanya Keppres Nomor 25 Tahun 2022 ini adalah dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
&amp;ldquo;Masalah rokok ini saya pikir itu turunan dari Undang-undang, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 itu ada turunannya itu ya diantaranya turunannya itu melarang penjualan, itu UU tentang kesehatan, ya jadi dikaitkan dengan kesehatan,&amp;rdquo; kata Wapres.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xMi80LzE1ODYzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Oleh karena itu, Wapres menegaskan ketika sudah ada UU sehingga  peraturan tersebut harus dilaksanakan. &amp;ldquo;Jadi itu Undang-Undang merupakan  turunan, sehingga masalahnya sudah menjadi Undang-Undang sehingga harus  dilaksanakan, saya kira itu,&amp;rdquo; tegasnya.
Lebih lanjut, Wapres mengatakan dengan adanya UU maka pengawasan  dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat akan lebih intensif. &amp;ldquo;Kalau  yang pengawasan pasti ya kita karena ini sudah menjadi undang-undang dan  itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat ya kita siapkan.&amp;rdquo;
&amp;ldquo;Walaupun nanti tentu seperti apa tapi pengawasannya akan terus  dilakukan karena itu sudah menjadi perintah undang-undang ya. Jadi kita  harus kerjakan,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Presiden bakal melarang penjualan rokok batangan alias ketengan mulai tahun depan. Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin menegaskan pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan sebagai upaya untuk mencegah pembeli rokok anak-anak.
Aturan larangan penjualan rokok batangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

BACA JUGA:Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pedagang Warkop Keberatan


&amp;ldquo;Menurut apa yang Saya pernah dengar itu terkait kalau yang batangan itu yang banyak membeli anak-anak, jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah ya, jadi saya kira itu,&amp;rdquo; kata Wapres dalam keterangannya di sela kunjungan kerjanya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).
BACA JUGA:Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan

Selain itu, Wapres mengatakan dasar dari adanya Keppres Nomor 25 Tahun 2022 ini adalah dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
&amp;ldquo;Masalah rokok ini saya pikir itu turunan dari Undang-undang, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 itu ada turunannya itu ya diantaranya turunannya itu melarang penjualan, itu UU tentang kesehatan, ya jadi dikaitkan dengan kesehatan,&amp;rdquo; kata Wapres.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xMi80LzE1ODYzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Oleh karena itu, Wapres menegaskan ketika sudah ada UU sehingga  peraturan tersebut harus dilaksanakan. &amp;ldquo;Jadi itu Undang-Undang merupakan  turunan, sehingga masalahnya sudah menjadi Undang-Undang sehingga harus  dilaksanakan, saya kira itu,&amp;rdquo; tegasnya.
Lebih lanjut, Wapres mengatakan dengan adanya UU maka pengawasan  dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat akan lebih intensif. &amp;ldquo;Kalau  yang pengawasan pasti ya kita karena ini sudah menjadi undang-undang dan  itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat ya kita siapkan.&amp;rdquo;
&amp;ldquo;Walaupun nanti tentu seperti apa tapi pengawasannya akan terus  dilakukan karena itu sudah menjadi perintah undang-undang ya. Jadi kita  harus kerjakan,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
