<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Subsidi Mobil Listrik Rp80 Juta Terbit 2023, Menperin: Kalau Bisa Lebih Cepat Why Not</title><description>emerintah berencana memberikan insentif pembelian kendaraan listrik kepada masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/27/320/2735240/subsidi-mobil-listrik-rp80-juta-terbit-2023-menperin-kalau-bisa-lebih-cepat-why-not</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/27/320/2735240/subsidi-mobil-listrik-rp80-juta-terbit-2023-menperin-kalau-bisa-lebih-cepat-why-not"/><item><title>Subsidi Mobil Listrik Rp80 Juta Terbit 2023, Menperin: Kalau Bisa Lebih Cepat Why Not</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/27/320/2735240/subsidi-mobil-listrik-rp80-juta-terbit-2023-menperin-kalau-bisa-lebih-cepat-why-not</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/27/320/2735240/subsidi-mobil-listrik-rp80-juta-terbit-2023-menperin-kalau-bisa-lebih-cepat-why-not</guid><pubDate>Selasa 27 Desember 2022 17:12 WIB</pubDate><dc:creator>Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/27/320/2735240/subsidi-mobil-listrik-rp80-juta-terbit-2023-menperin-kalau-bisa-lebih-cepat-why-not-ELpRkZbE0u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Insentif kendaraan listrik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/27/320/2735240/subsidi-mobil-listrik-rp80-juta-terbit-2023-menperin-kalau-bisa-lebih-cepat-why-not-ELpRkZbE0u.jpg</image><title>Insentif kendaraan listrik (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah berencana memberikan insentif pembelian kendaraan listrik kepada masyarakat. Besarannya, untuk mobil listrik Rp80 juta, sedangkan motor listrik Rp8 juta.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan hingga saat ini belum ada time frame terkait dengan aturan insentif untuk pembelian mobil listrik.
BACA JUGA:Pabrik Bahan Baku Baterai Kendaraan Listrik Dukung Target NZE 2060

&quot;Jadi time frame belum ada, makanya saya sampaikan tadi salah satu kuncinya adalah pembicaraan kita dengan DPR, karena ini menyangkut atau berkaitan dengan anggaran,&quot; kata Menperin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Menperin menyebut bahwa anggaran tahun 2023 sudah diketok, sehingga pihaknya masih harus berkomunikasi dengan DPR berkaitan dengan kebutuhan anggaran dan basisnya adalah kekuatan fiskal.
BACA JUGA:Insentif Kendaraan listrik, Menperin Minta Izin ke DPR

Menperin juga membantah kabar yang mengatakan bahwa aturan terkait pemberian insentif akan diterbitkan pada bulan Juni 2023.
&quot;Kalau bisa lebih cepat dari Juni, why not. tapi intinya time frame belum ada. memang belum ada time framenya, saya harus berkata jujur belum ada time framenya,&quot; tegasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yNC85LzE1OTQyNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Agus mengatakan bahwa baru akan melakukan rapat untuk menentukan  formula pemberian insentif pada minggu pertama di bulan Januari 2023  yang akan dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  Airlangga Hartarto.
&quot;Kemudian setelah pemerintah menyepakati satu formulasi baru kita  bicara sama DPR, jadi belum ada time framenya. Kalau bisa lebih cepat  dari Juni Alhamdulillah kan lebih bagus lagi,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah berencana memberikan insentif pembelian kendaraan listrik kepada masyarakat. Besarannya, untuk mobil listrik Rp80 juta, sedangkan motor listrik Rp8 juta.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan hingga saat ini belum ada time frame terkait dengan aturan insentif untuk pembelian mobil listrik.
BACA JUGA:Pabrik Bahan Baku Baterai Kendaraan Listrik Dukung Target NZE 2060

&quot;Jadi time frame belum ada, makanya saya sampaikan tadi salah satu kuncinya adalah pembicaraan kita dengan DPR, karena ini menyangkut atau berkaitan dengan anggaran,&quot; kata Menperin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Menperin menyebut bahwa anggaran tahun 2023 sudah diketok, sehingga pihaknya masih harus berkomunikasi dengan DPR berkaitan dengan kebutuhan anggaran dan basisnya adalah kekuatan fiskal.
BACA JUGA:Insentif Kendaraan listrik, Menperin Minta Izin ke DPR

Menperin juga membantah kabar yang mengatakan bahwa aturan terkait pemberian insentif akan diterbitkan pada bulan Juni 2023.
&quot;Kalau bisa lebih cepat dari Juni, why not. tapi intinya time frame belum ada. memang belum ada time framenya, saya harus berkata jujur belum ada time framenya,&quot; tegasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yNC85LzE1OTQyNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Agus mengatakan bahwa baru akan melakukan rapat untuk menentukan  formula pemberian insentif pada minggu pertama di bulan Januari 2023  yang akan dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  Airlangga Hartarto.
&quot;Kemudian setelah pemerintah menyepakati satu formulasi baru kita  bicara sama DPR, jadi belum ada time framenya. Kalau bisa lebih cepat  dari Juni Alhamdulillah kan lebih bagus lagi,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
