<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BEI Beberkan Syarat Buka Suspensi Saham Waskita Beton (WSBP)</title><description>BEI memberikan syarat untuk membuka kembali perdagangan saham PT Waskita Beton Precast Tbk WSBP.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/28/278/2735594/bei-beberkan-syarat-buka-suspensi-saham-waskita-beton-wsbp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/28/278/2735594/bei-beberkan-syarat-buka-suspensi-saham-waskita-beton-wsbp"/><item><title>BEI Beberkan Syarat Buka Suspensi Saham Waskita Beton (WSBP)</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/28/278/2735594/bei-beberkan-syarat-buka-suspensi-saham-waskita-beton-wsbp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/28/278/2735594/bei-beberkan-syarat-buka-suspensi-saham-waskita-beton-wsbp</guid><pubDate>Rabu 28 Desember 2022 11:04 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/28/278/2735594/bei-beberkan-syarat-buka-suspensi-saham-waskita-beton-wsbp-delQ2JLaA7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/28/278/2735594/bei-beberkan-syarat-buka-suspensi-saham-waskita-beton-wsbp-delQ2JLaA7.jpg</image><title>BEI (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan syarat untuk membuka kembali perdagangan saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Sebagaimana diketahui, BEI melakukan suspensi terhadap saham WSBP pada 31 Januari lalu terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-9 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019.
BACA JUGA:IHSG Hari Ini Diprediksi Menguat ke 7.000, Cek Saham Pilihannya

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan bahwa, perseroan telah mendapatkan persetujuan perjanjian perdamaian atau homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi pemenuhan kewajiban kepada seluruh krediturnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yNi80LzE1OTU0Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Selanjutnya, bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham WSBP jika perseroan dapat memenuhi sejumlah syarat. Pertama, perjanjian perdamaian telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi. Ketiga, telah selesainya restrukturisasi Efek Bersifat Utang/Sukuk (EBUS) yang tercatat di bursa. Keempat, melaksanakan public expose insidental.
BACA JUGA:Saham Masih Disuspensi BEI, Begini Kata Bos Garuda&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Saat ini, bursa masih memantau perkembangan implementasi hasil perjanjian perdamaian PKPU perseroan, khususnya terkait proses restrukturisasi EBUS yang tercatat, di mana perseroan masih mencatatkan dua emisi obligasi yang memiliki tanggal jatuh tempo di tahun 2022,&amp;rdquo; kata Nyoman kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).Adapun, WSBP telah menuntaskan dua syarat yang diberikan yaitu, melakukan restrukturisasi EBUS yang tercatat di bursa, serta melaksanakan public expose insidental. Oleh karena itu, bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek perseroan.
Namun demikian, kata Nyoman, bursa juga akan melakukan review atas pemenuhan kewajiban perseroan sebelum pembukaan suspensi efek perseroan.
&amp;ldquo;Untuk memperoleh informasi terkini mengenai perseroan, termasuk upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka pembukaan suspensi, kami mengimbau untuk dapat selalu memantau keterbukaan informasi perseroan dan pengumuman bursa,&amp;rdquo; pungkas Nyoman.</description><content:encoded>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan syarat untuk membuka kembali perdagangan saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Sebagaimana diketahui, BEI melakukan suspensi terhadap saham WSBP pada 31 Januari lalu terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-9 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019.
BACA JUGA:IHSG Hari Ini Diprediksi Menguat ke 7.000, Cek Saham Pilihannya

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan bahwa, perseroan telah mendapatkan persetujuan perjanjian perdamaian atau homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi pemenuhan kewajiban kepada seluruh krediturnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yNi80LzE1OTU0Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Selanjutnya, bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham WSBP jika perseroan dapat memenuhi sejumlah syarat. Pertama, perjanjian perdamaian telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi. Ketiga, telah selesainya restrukturisasi Efek Bersifat Utang/Sukuk (EBUS) yang tercatat di bursa. Keempat, melaksanakan public expose insidental.
BACA JUGA:Saham Masih Disuspensi BEI, Begini Kata Bos Garuda&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Saat ini, bursa masih memantau perkembangan implementasi hasil perjanjian perdamaian PKPU perseroan, khususnya terkait proses restrukturisasi EBUS yang tercatat, di mana perseroan masih mencatatkan dua emisi obligasi yang memiliki tanggal jatuh tempo di tahun 2022,&amp;rdquo; kata Nyoman kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).Adapun, WSBP telah menuntaskan dua syarat yang diberikan yaitu, melakukan restrukturisasi EBUS yang tercatat di bursa, serta melaksanakan public expose insidental. Oleh karena itu, bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek perseroan.
Namun demikian, kata Nyoman, bursa juga akan melakukan review atas pemenuhan kewajiban perseroan sebelum pembukaan suspensi efek perseroan.
&amp;ldquo;Untuk memperoleh informasi terkini mengenai perseroan, termasuk upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka pembukaan suspensi, kami mengimbau untuk dapat selalu memantau keterbukaan informasi perseroan dan pengumuman bursa,&amp;rdquo; pungkas Nyoman.</content:encoded></item></channel></rss>
