<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BEI Pantau Ketat Saham MKPI karena Naik Tak Wajar</title><description>Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau ketat saham PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/28/278/2735649/bei-pantau-ketat-saham-mkpi-karena-naik-tak-wajar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/28/278/2735649/bei-pantau-ketat-saham-mkpi-karena-naik-tak-wajar"/><item><title>BEI Pantau Ketat Saham MKPI karena Naik Tak Wajar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/28/278/2735649/bei-pantau-ketat-saham-mkpi-karena-naik-tak-wajar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/28/278/2735649/bei-pantau-ketat-saham-mkpi-karena-naik-tak-wajar</guid><pubDate>Rabu 28 Desember 2022 12:30 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/28/278/2735649/bei-pantau-ketat-saham-mkpi-karena-naik-tak-wajar-Fc6IXyjufb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI pantau ketat saham MKPI (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/28/278/2735649/bei-pantau-ketat-saham-mkpi-karena-naik-tak-wajar-Fc6IXyjufb.jpg</image><title>BEI pantau ketat saham MKPI (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau ketat saham PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI). Saham MKPI masuk dalam radar pantauan akibat adanya peningkatan harga saham yang di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
BACA JUGA:BEI Beri Sinyal Saham Garuda Indonesia Bisa Diperdagangkan Lagi Sebelum Akhir 2022 

Diketahui, emiten yang bergerak di bidang pengembangan real estat, penyewaan dan pengelolaan pusat perbelanjaan, apartemen, perkantoran, perumahan ini menunjukkan gerak saham yang menguat secara signifikan dengan menguat 130,63% pada 5 hari terakhir perdagangan. Bahkan, saham MKPI pada perdagangan Rabu (28/12/2022) dibuka pada level 36.200 dan pukul 09.43 WIB bergerak menguat 17,74% ke level 41.975.
BACA JUGA:BEI Beberkan Syarat Buka Suspensi Saham Waskita Beton (WSBP)

&quot;Dengan ini kami menginformasikan adanya peningkatan harga saham MKPI yang di luar kebiasaan yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity),&quot; tulis surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan &amp;amp; Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A., dikutip Rabu (28/12/2022).
Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNy80LzE1NjM4Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Informasi terakhir mengenai MKPI adalah informasi tanggal 6 Desember  2022 yang dipublikasikan melalui website BEI terkait laporan bulanan  registrasi pemegang efek.
&quot;Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham MKPI  tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati  perkembangan pola transaksi saham ini,&quot; tulis direksi bursa.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban  Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja  Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali  rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut  belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai  kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan  pengambilan keputusan investasi.</description><content:encoded>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau ketat saham PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI). Saham MKPI masuk dalam radar pantauan akibat adanya peningkatan harga saham yang di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
BACA JUGA:BEI Beri Sinyal Saham Garuda Indonesia Bisa Diperdagangkan Lagi Sebelum Akhir 2022 

Diketahui, emiten yang bergerak di bidang pengembangan real estat, penyewaan dan pengelolaan pusat perbelanjaan, apartemen, perkantoran, perumahan ini menunjukkan gerak saham yang menguat secara signifikan dengan menguat 130,63% pada 5 hari terakhir perdagangan. Bahkan, saham MKPI pada perdagangan Rabu (28/12/2022) dibuka pada level 36.200 dan pukul 09.43 WIB bergerak menguat 17,74% ke level 41.975.
BACA JUGA:BEI Beberkan Syarat Buka Suspensi Saham Waskita Beton (WSBP)

&quot;Dengan ini kami menginformasikan adanya peningkatan harga saham MKPI yang di luar kebiasaan yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity),&quot; tulis surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan &amp;amp; Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A., dikutip Rabu (28/12/2022).
Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNy80LzE1NjM4Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Informasi terakhir mengenai MKPI adalah informasi tanggal 6 Desember  2022 yang dipublikasikan melalui website BEI terkait laporan bulanan  registrasi pemegang efek.
&quot;Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham MKPI  tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati  perkembangan pola transaksi saham ini,&quot; tulis direksi bursa.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban  Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja  Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali  rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut  belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai  kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan  pengambilan keputusan investasi.</content:encoded></item></channel></rss>
