<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada 600 Kasus Belum Terima SHM, Padahal Cicilan KPR Sudah Lunas</title><description>Ada 600 kasus masyarakat belum terima sertifikat hak milik (SHM) padahal cicilan KPR sudah lunas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/29/470/2736715/ada-600-kasus-belum-terima-shm-padahal-cicilan-kpr-sudah-lunas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/29/470/2736715/ada-600-kasus-belum-terima-shm-padahal-cicilan-kpr-sudah-lunas"/><item><title>Ada 600 Kasus Belum Terima SHM, Padahal Cicilan KPR Sudah Lunas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/29/470/2736715/ada-600-kasus-belum-terima-shm-padahal-cicilan-kpr-sudah-lunas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/29/470/2736715/ada-600-kasus-belum-terima-shm-padahal-cicilan-kpr-sudah-lunas</guid><pubDate>Kamis 29 Desember 2022 18:23 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/29/470/2736715/ada-600-kasus-belum-terima-shm-padahal-cicilan-kpr-sudah-lunas-H0ZgTt3MNr.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">600 kasus belum terima SHM padahal cicilan KPR sudah lunas (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/29/470/2736715/ada-600-kasus-belum-terima-shm-padahal-cicilan-kpr-sudah-lunas-H0ZgTt3MNr.jpeg</image><title>600 kasus belum terima SHM padahal cicilan KPR sudah lunas (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ada 600 kasus masyarakat belum terima sertifikat hak milik (SHM) padahal cicilan KPR sudah lunas. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkap hal itu terjadi karena proyek pembangunan mangkrak.
&quot;Banyak kasus yang kami tangani, kredit sudah lunas, namun sertifikat belum dapat, kami lihat kenapa ini terjadi karena ini mulai dari developer yang mangkrak dan lainnya,&quot; kata Yeka dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/12/2022).
BACA JUGA:Tips Ambil KPR dengan Pembayaran Lebih Ringan

Yeka mengungkapkan pada tahun 2022 setidaknya ditemukan 600 kasus permasalahan masyarakat yang tidak kunjung mendapatkan sertifikat meski cicilan rumahnya sudah beres.
&quot;Kalau misal kredit rata-rata Rp200 juta itu berarti jumlahnya sudah ada Rp120 miliar, baru yang kami temukan, belum tempat lain,&quot; lanjut Yeka.
BACA JUGA:BI Naikkan Suku Bunga, Berikut Tips Ambil KPR dengan Pembayaran Lebih Ringan

Berdasarkan data yang dipaparkan Yeka, sebanyak 120 kasus berada di perumahan se Flamboyan di kota Medan, Perumahan Abdi negara di Kabupaten Bandung sebanyak 200 kasus, perumahan Tanjungsari di kabupaten Sumedang sebanyak 32 kasus.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNy80LzE1NjM5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selanjutnya ada 98 kasus di Perumahan Cipanas Kabupeten Garut, 108  kasus di perumahan Menganti Satelit Indah Kabupaten Gresik, 38 kasus di  perumahan Galaksi Suci Residance Kabupeten Gresik, dan 5 kasus di  perumahan Alam Raya Lestari kota Bitung.
&quot;Mirip juga dengan kasus Meikarta yang saat ini ramai masyarakat  menuntut haknya, ini permasalahan yang perlu dimitigasi,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ada 600 kasus masyarakat belum terima sertifikat hak milik (SHM) padahal cicilan KPR sudah lunas. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkap hal itu terjadi karena proyek pembangunan mangkrak.
&quot;Banyak kasus yang kami tangani, kredit sudah lunas, namun sertifikat belum dapat, kami lihat kenapa ini terjadi karena ini mulai dari developer yang mangkrak dan lainnya,&quot; kata Yeka dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/12/2022).
BACA JUGA:Tips Ambil KPR dengan Pembayaran Lebih Ringan

Yeka mengungkapkan pada tahun 2022 setidaknya ditemukan 600 kasus permasalahan masyarakat yang tidak kunjung mendapatkan sertifikat meski cicilan rumahnya sudah beres.
&quot;Kalau misal kredit rata-rata Rp200 juta itu berarti jumlahnya sudah ada Rp120 miliar, baru yang kami temukan, belum tempat lain,&quot; lanjut Yeka.
BACA JUGA:BI Naikkan Suku Bunga, Berikut Tips Ambil KPR dengan Pembayaran Lebih Ringan

Berdasarkan data yang dipaparkan Yeka, sebanyak 120 kasus berada di perumahan se Flamboyan di kota Medan, Perumahan Abdi negara di Kabupaten Bandung sebanyak 200 kasus, perumahan Tanjungsari di kabupaten Sumedang sebanyak 32 kasus.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNy80LzE1NjM5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selanjutnya ada 98 kasus di Perumahan Cipanas Kabupeten Garut, 108  kasus di perumahan Menganti Satelit Indah Kabupaten Gresik, 38 kasus di  perumahan Galaksi Suci Residance Kabupeten Gresik, dan 5 kasus di  perumahan Alam Raya Lestari kota Bitung.
&quot;Mirip juga dengan kasus Meikarta yang saat ini ramai masyarakat  menuntut haknya, ini permasalahan yang perlu dimitigasi,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
