<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Dicabut, Syarat Naik Kereta Berubah?</title><description>Pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/30/320/2737382/ppkm-dicabut-syarat-naik-kereta-berubah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/30/320/2737382/ppkm-dicabut-syarat-naik-kereta-berubah"/><item><title>PPKM Dicabut, Syarat Naik Kereta Berubah?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/30/320/2737382/ppkm-dicabut-syarat-naik-kereta-berubah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/30/320/2737382/ppkm-dicabut-syarat-naik-kereta-berubah</guid><pubDate>Jum'at 30 Desember 2022 17:21 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/30/320/2737382/ppkm-dicabut-syarat-naik-kereta-berubah-snTRlDsY1j.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PPKM dicabut (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/30/320/2737382/ppkm-dicabut-syarat-naik-kereta-berubah-snTRlDsY1j.jpg</image><title>PPKM dicabut (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Di mana PPKM diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.
&quot;Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
BACA JUGA:PPKM Dicabut, Pj Gubernur DKI Tunggu Aturan Turunan dari Mendagri

Dengan adanya pencabutan masa PPKM di Indonesia, apakah syarat perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api berubah?
Menanggapi dicabutnya pemberlakuan masa PPKM di Indonesia, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa syarat perjalanan kereta api masih mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
BACA JUGA:PPKM Dicabut, Ahli Virologi Ingatkan RS Tetap Siaga Jika Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19

&quot;Sejauh ini terkait persyaratan untuk naik KA, KAI masih mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023,&quot; kata Joni.
Selain itu, Joni juga mengatakan bahwa pihaknya masih mengacu pada surat edaran kementerian perhubungan nomor 84 tahun 2022 tanggal 26 agustus 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pendemik corona virus disease 2019 (covid 19).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8zMC8xLzE1OTc5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI,&quot; katanya.
Dia mengatakan akan ada pemberitahuan lebih lanjut jika suatu saat  syarat perjalan kereta berubah. &quot;Jika ada perubahan dari pemerintah akan  segera kami sosialisasikan,&quot; katanya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum  mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan  dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang  dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan  booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang  dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan  kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter  penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan  bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan   tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR   namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus   memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari   Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau   harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan   vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan   perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum   mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan   dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai   dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker   selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker   yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang   menutup hidung, mulut, dan dagu.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Di mana PPKM diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.
&quot;Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
BACA JUGA:PPKM Dicabut, Pj Gubernur DKI Tunggu Aturan Turunan dari Mendagri

Dengan adanya pencabutan masa PPKM di Indonesia, apakah syarat perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api berubah?
Menanggapi dicabutnya pemberlakuan masa PPKM di Indonesia, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa syarat perjalanan kereta api masih mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
BACA JUGA:PPKM Dicabut, Ahli Virologi Ingatkan RS Tetap Siaga Jika Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19

&quot;Sejauh ini terkait persyaratan untuk naik KA, KAI masih mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023,&quot; kata Joni.
Selain itu, Joni juga mengatakan bahwa pihaknya masih mengacu pada surat edaran kementerian perhubungan nomor 84 tahun 2022 tanggal 26 agustus 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pendemik corona virus disease 2019 (covid 19).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8zMC8xLzE1OTc5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI,&quot; katanya.
Dia mengatakan akan ada pemberitahuan lebih lanjut jika suatu saat  syarat perjalan kereta berubah. &quot;Jika ada perubahan dari pemerintah akan  segera kami sosialisasikan,&quot; katanya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum  mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan  dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang  dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan  booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang  dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan  kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter  penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan  bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan   tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR   namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus   memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari   Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau   harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan   vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan   perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum   mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan   dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai   dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker   selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker   yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang   menutup hidung, mulut, dan dagu.</content:encoded></item></channel></rss>
