<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Menko Airlangga: Antisipasi Geopolitik dan Ekonomi Global</title><description>Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/30/320/2737457/terbitkan-perpu-cipta-kerja-menko-airlangga-antisipasi-geopolitik-dan-ekonomi-global</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/12/30/320/2737457/terbitkan-perpu-cipta-kerja-menko-airlangga-antisipasi-geopolitik-dan-ekonomi-global"/><item><title>Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Menko Airlangga: Antisipasi Geopolitik dan Ekonomi Global</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/12/30/320/2737457/terbitkan-perpu-cipta-kerja-menko-airlangga-antisipasi-geopolitik-dan-ekonomi-global</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/12/30/320/2737457/terbitkan-perpu-cipta-kerja-menko-airlangga-antisipasi-geopolitik-dan-ekonomi-global</guid><pubDate>Jum'at 30 Desember 2022 19:31 WIB</pubDate><dc:creator>Noviana Zahra Firdausi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/12/30/320/2737457/terbitkan-perpu-cipta-kerja-menko-airlangga-antisipasi-geopolitik-dan-ekonomi-global-JCssv2eOk5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenko Perekonomian)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/12/30/320/2737457/terbitkan-perpu-cipta-kerja-menko-airlangga-antisipasi-geopolitik-dan-ekonomi-global-JCssv2eOk5.jpg</image><title>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenko Perekonomian)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penerbitan Perpu tersebut didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.
BACA JUGA:Ini Alasan Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja

&amp;ldquo;Pertama, kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF itu lebih dari 30 (negara),&amp;rdquo; ujar Airlangga dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yOC80LzE1OTY3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Selain itu, Airlangga menjelaskan kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya yang belum usai juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah. Selain itu, sejumlah negara saat ini juga masih menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan.
BACA JUGA:Jokowi Teken Perppu UU Cipta Kerja, Target Investasi Jadi Rp1.400 Triliun di 2023

&amp;ldquo;(Penerbitan) terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya juga belum selesai.  Pemerintah juga, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,&amp;rdquo; tambahnya.Lebih lanjut, Menko Perekonomian mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja juga mempengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri. Apalagi, tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi dari tahun 2022.
&amp;ldquo;Oleh karena itu, ini jadi penting untuk kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi,&amp;rdquo; lanjutnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penerbitan Perpu tersebut didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.
BACA JUGA:Ini Alasan Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja

&amp;ldquo;Pertama, kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF itu lebih dari 30 (negara),&amp;rdquo; ujar Airlangga dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yOC80LzE1OTY3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Selain itu, Airlangga menjelaskan kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya yang belum usai juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah. Selain itu, sejumlah negara saat ini juga masih menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan.
BACA JUGA:Jokowi Teken Perppu UU Cipta Kerja, Target Investasi Jadi Rp1.400 Triliun di 2023

&amp;ldquo;(Penerbitan) terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya juga belum selesai.  Pemerintah juga, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,&amp;rdquo; tambahnya.Lebih lanjut, Menko Perekonomian mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja juga mempengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri. Apalagi, tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi dari tahun 2022.
&amp;ldquo;Oleh karena itu, ini jadi penting untuk kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi,&amp;rdquo; lanjutnya.</content:encoded></item></channel></rss>
