<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Siapkan Regulasi Lindungi Bank Digital dari Kejahatan Siber</title><description>OJK menyiapkan kebijakan untuk memperkuat ketahanan dan keamanan siber bank umum.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/02/320/2738885/ojk-siapkan-regulasi-lindungi-bank-digital-dari-kejahatan-siber</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/02/320/2738885/ojk-siapkan-regulasi-lindungi-bank-digital-dari-kejahatan-siber"/><item><title>OJK Siapkan Regulasi Lindungi Bank Digital dari Kejahatan Siber</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/02/320/2738885/ojk-siapkan-regulasi-lindungi-bank-digital-dari-kejahatan-siber</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/02/320/2738885/ojk-siapkan-regulasi-lindungi-bank-digital-dari-kejahatan-siber</guid><pubDate>Senin 02 Januari 2023 19:18 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/02/320/2738885/ojk-siapkan-regulasi-lindungi-bank-digital-dari-kejahatan-siber-FoqPCMkFVb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perbankan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/02/320/2738885/ojk-siapkan-regulasi-lindungi-bank-digital-dari-kejahatan-siber-FoqPCMkFVb.jpg</image><title>Perbankan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan untuk memperkuat ketahanan dan keamanan siber bank umum. Di mana saat ini semakin masif bermunculan bank-bank digital.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyatakan bahwa, OJK  terus memperkuat pengaturan yang mendukung akselerasi transformasi digital dan ketahanan teknologi informasi perbankan.
BACA JUGA:OJK Targetkan Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp170 Triliun di 2023
&amp;ldquo;Risiko yang ditimbulkan oleh ancaman siber dan insiden siber berpotensi meningkat seiring dengan pemanfaatan teknologi dan informasi pada skala yang lebih besar,&amp;rdquo; kata Mahendra dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Senin (2/1/2023).



Mahendra meminta bank untuk dapat menjaga keamanan sistem elektronik yang dimiliki dari serangan siber. Selain itu, bank diimbau untuk memiliki kemampuan dalam mendeteksi dan memulihkan keadaan pasca terjadinya insiden siber.
BACA JUGA:OJK Sebut 26 Bank di RI Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun
Lebih lanjut, setelah sebelumnya menerbitkan Peraturan OJK Bank Umum yang mengakomodir Bank Digital dan Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum yang memberikan ruang inovasi bagi produk dan layanan digital, pada tahun 2022 OJK kembali menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum (PTIB).Ia menjelaskan, peraturan OJK tentang PTIB merupakan penyempurnaan pengaturan yang mencakup aspek data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi pada Bank Umum dalam rangka meningkatkan ketahanan. &amp;ldquo;Serta kematangan operasional bagi bank umum,&amp;rdquo; pungkas dia.</description><content:encoded>JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan untuk memperkuat ketahanan dan keamanan siber bank umum. Di mana saat ini semakin masif bermunculan bank-bank digital.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyatakan bahwa, OJK  terus memperkuat pengaturan yang mendukung akselerasi transformasi digital dan ketahanan teknologi informasi perbankan.
BACA JUGA:OJK Targetkan Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp170 Triliun di 2023
&amp;ldquo;Risiko yang ditimbulkan oleh ancaman siber dan insiden siber berpotensi meningkat seiring dengan pemanfaatan teknologi dan informasi pada skala yang lebih besar,&amp;rdquo; kata Mahendra dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Senin (2/1/2023).



Mahendra meminta bank untuk dapat menjaga keamanan sistem elektronik yang dimiliki dari serangan siber. Selain itu, bank diimbau untuk memiliki kemampuan dalam mendeteksi dan memulihkan keadaan pasca terjadinya insiden siber.
BACA JUGA:OJK Sebut 26 Bank di RI Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun
Lebih lanjut, setelah sebelumnya menerbitkan Peraturan OJK Bank Umum yang mengakomodir Bank Digital dan Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum yang memberikan ruang inovasi bagi produk dan layanan digital, pada tahun 2022 OJK kembali menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum (PTIB).Ia menjelaskan, peraturan OJK tentang PTIB merupakan penyempurnaan pengaturan yang mencakup aspek data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi pada Bank Umum dalam rangka meningkatkan ketahanan. &amp;ldquo;Serta kematangan operasional bagi bank umum,&amp;rdquo; pungkas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
