<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Skema Pesangon hingga Uang Penggantian Hak di Perppu Ciptaker</title><description>Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/03/320/2739642/ini-skema-pesangon-hingga-uang-penggantian-hak-di-perppu-ciptaker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/03/320/2739642/ini-skema-pesangon-hingga-uang-penggantian-hak-di-perppu-ciptaker"/><item><title>Ini Skema Pesangon hingga Uang Penggantian Hak di Perppu Ciptaker</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/03/320/2739642/ini-skema-pesangon-hingga-uang-penggantian-hak-di-perppu-ciptaker</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/03/320/2739642/ini-skema-pesangon-hingga-uang-penggantian-hak-di-perppu-ciptaker</guid><pubDate>Selasa 03 Januari 2023 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Noviana Zahra Firdausi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/03/320/2739642/ini-skema-pesangon-hingga-uang-penggantian-hak-di-perppu-ciptaker-56Db7bhEQf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Skema Pesangon di Perppu Ciptaker (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/03/320/2739642/ini-skema-pesangon-hingga-uang-penggantian-hak-di-perppu-ciptaker-56Db7bhEQf.jpg</image><title>Skema Pesangon di Perppu Ciptaker (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu ini menggantikan UU Cipta Kerja karena alasan sebagai antisipasi kondisi resesi global hingga ancaman stagflasi.
Dalam beleid Perpu 2/2022 Pasal 156 mengatur uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang bisa diterima karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
BACA JUGA:Pesangon PHK Maksimal 9 Kali Gaji, Cek Aturannya di Perppu Ciptaker

&quot;Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,&quot; bunyi Ayat 1, Selasa (3/1/2023).
Selanjutnya di Ayat 2 disebutkan, ketentuan uang pesangon yang dapat diterima mulai dari 1 bulan upah sampai dengan maksimal 9 bulan upah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMy8yMC8xNjAwMzgvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ketentuannya uang pesangon sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
BACA JUGA:Perppu Cipta Kerja, Pengoplos BBM Pertalite Bakal Kena Pidana

- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 9 bulan upah.
Sementara uang penghargaan masa kerja dapat diberikan kepada karyawan yang kena PHK apabila karyawan tersebut minimal memiliki masa kerja 3 tahun.
Ketentuan uang penghargaan masa kerja dalam Ayat 3 antara lain:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.
Sedangkan uang penggantian hak, ketentuannya dalam Ayat 4 sebagai berikut:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
&quot;Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, terdiri atas upah pokok; dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya,&quot; bunyi Pasal 157 Perpu 2/2022.
Jika penghasilan pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 dikalikan upah sehari.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu ini menggantikan UU Cipta Kerja karena alasan sebagai antisipasi kondisi resesi global hingga ancaman stagflasi.
Dalam beleid Perpu 2/2022 Pasal 156 mengatur uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang bisa diterima karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
BACA JUGA:Pesangon PHK Maksimal 9 Kali Gaji, Cek Aturannya di Perppu Ciptaker

&quot;Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,&quot; bunyi Ayat 1, Selasa (3/1/2023).
Selanjutnya di Ayat 2 disebutkan, ketentuan uang pesangon yang dapat diterima mulai dari 1 bulan upah sampai dengan maksimal 9 bulan upah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMy8yMC8xNjAwMzgvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ketentuannya uang pesangon sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
BACA JUGA:Perppu Cipta Kerja, Pengoplos BBM Pertalite Bakal Kena Pidana

- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 9 bulan upah.
Sementara uang penghargaan masa kerja dapat diberikan kepada karyawan yang kena PHK apabila karyawan tersebut minimal memiliki masa kerja 3 tahun.
Ketentuan uang penghargaan masa kerja dalam Ayat 3 antara lain:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.
Sedangkan uang penggantian hak, ketentuannya dalam Ayat 4 sebagai berikut:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
&quot;Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, terdiri atas upah pokok; dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya,&quot; bunyi Pasal 157 Perpu 2/2022.
Jika penghasilan pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 dikalikan upah sehari.</content:encoded></item></channel></rss>
