<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diatur di Perppu Ciptaker, Karyawan Menikah dengan Teman Sekantor Tak Bisa Dipecat</title><description>Karyawan yang menikah dengan rekan kerja tidak dapat dipecat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/03/320/2739659/diatur-di-perppu-ciptaker-karyawan-menikah-dengan-teman-sekantor-tak-bisa-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/03/320/2739659/diatur-di-perppu-ciptaker-karyawan-menikah-dengan-teman-sekantor-tak-bisa-dipecat"/><item><title>Diatur di Perppu Ciptaker, Karyawan Menikah dengan Teman Sekantor Tak Bisa Dipecat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/03/320/2739659/diatur-di-perppu-ciptaker-karyawan-menikah-dengan-teman-sekantor-tak-bisa-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/03/320/2739659/diatur-di-perppu-ciptaker-karyawan-menikah-dengan-teman-sekantor-tak-bisa-dipecat</guid><pubDate>Rabu 04 Januari 2023 07:05 WIB</pubDate><dc:creator>Khairunnisa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/03/320/2739659/diatur-di-perppu-ciptaker-karyawan-menikah-dengan-teman-sekantor-tak-bisa-dipecat-77ijkS8yCr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menikah dengan Teman Sekantor (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/03/320/2739659/diatur-di-perppu-ciptaker-karyawan-menikah-dengan-teman-sekantor-tak-bisa-dipecat-77ijkS8yCr.jpg</image><title>Menikah dengan Teman Sekantor (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Karyawan yang menikah dengan rekan kerja tidak dapat dipecat. Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang (perppu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja bertanggung jawab untuk membantu perusahaan mengadopsi Kebijakan Pengangguran (PHK).
Pasal 153 undang-undang tersebut mengubah beberapa ketentuan yang mencegah pembubaran perusahaan. Salah satunya, karyawan yang menikah dengan pekerja di perusahaan yang sama.
Pasal 153 ayat (1) huruf f berbunyi &quot;Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan; mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Bunrh lainnya di dalam satu Perusahaan&quot;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMy8yMC8xNjAwMzgvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Selain itu ada beberapa kriteria lainnya yang tidak memperbolehkan perusahaan melakukan PHK yang tertuang dalam pasal 153 ayat (1), di antaranya:
A. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
B. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
C. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
D. Menikah;E. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
Baca Selengkapnya: Perppu Ciptaker: Karyawan Menikah dengan Teman Sekantor Tak Bisa Dipecat</description><content:encoded>JAKARTA - Karyawan yang menikah dengan rekan kerja tidak dapat dipecat. Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang (perppu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja bertanggung jawab untuk membantu perusahaan mengadopsi Kebijakan Pengangguran (PHK).
Pasal 153 undang-undang tersebut mengubah beberapa ketentuan yang mencegah pembubaran perusahaan. Salah satunya, karyawan yang menikah dengan pekerja di perusahaan yang sama.
Pasal 153 ayat (1) huruf f berbunyi &quot;Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan; mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Bunrh lainnya di dalam satu Perusahaan&quot;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMy8yMC8xNjAwMzgvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Selain itu ada beberapa kriteria lainnya yang tidak memperbolehkan perusahaan melakukan PHK yang tertuang dalam pasal 153 ayat (1), di antaranya:
A. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
B. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
C. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
D. Menikah;E. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
Baca Selengkapnya: Perppu Ciptaker: Karyawan Menikah dengan Teman Sekantor Tak Bisa Dipecat</content:encoded></item></channel></rss>
