<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>1 Juta Pekerja di RI Kena PHK Sepanjang 2022</title><description>1 juta pekerja di Indonesia terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/04/320/2739833/1-juta-pekerja-di-ri-kena-phk-sepanjang-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/04/320/2739833/1-juta-pekerja-di-ri-kena-phk-sepanjang-2022"/><item><title>1 Juta Pekerja di RI Kena PHK Sepanjang 2022</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/04/320/2739833/1-juta-pekerja-di-ri-kena-phk-sepanjang-2022</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/04/320/2739833/1-juta-pekerja-di-ri-kena-phk-sepanjang-2022</guid><pubDate>Rabu 04 Januari 2023 10:09 WIB</pubDate><dc:creator>Khairunnisa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/04/320/2739833/1-juta-pekerja-di-ri-kena-phk-sepanjang-2022-xpCyfholaa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">1 Juta pekerja kena PHK sepanjang 2022 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/04/320/2739833/1-juta-pekerja-di-ri-kena-phk-sepanjang-2022-xpCyfholaa.jpg</image><title>1 Juta pekerja kena PHK sepanjang 2022 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; 1 juta pekerja di Indonesia terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang 2022. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat hal itu berdasarkan data pengambilan klaim oleh pekerja dengan alasan PHK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan pada periode Januari-November 2022 yang mencapai 919.071 pekerja.
&quot;Dari Januari sampai November 2022, sudah ter-PHK 919.071 pekerja. Ini orang yang mengambil Jaminan Hari Tua (JHT). Jadi kalau kita ambil Desember, itu sudah pasti satu juta lebih. Ini yang sudah jelas mengambil JHT karena PHK,&quot; kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dilansir dari Antara, Rabu (4/1/2023).
BACA JUGA:Pesangon PHK Maksimal 9 Kali Gaji, Cek Aturannya di Perppu Ciptaker

Hariyadi mengatakan banyak faktor terjadinya PHK sepanjang tahun lalu. Tidak hanya karena imbas kondisi pandemi COVID-19, PHK juga banyak dilakukan perusahaan karena permintaan ekspor yang jatuh.
&quot;Banyak faktor, imbas pandemi, ada masalah ekspor drop. Ada juga faktor perusahaan yang melakukan efisiensi,&quot; katanya.
BACA JUGA:Perusahaan Bisa PHK Karyawan Pakai Perppu Ciptaker, Begini Isinya

Hariyadi menjelaskan kebijakan soal upah minimum juga dinilai turut mempengaruhi langkah perusahaan yang kemudian melakukan efisiensi. Namun, ia menyebut hal itu tidak secara langsung terjadi.
&quot;Ada pengaruh (UMP) juga, mungkin tidak secara langsung pengaruh UMP, perusahaan melakukan efisiensi,&quot; imbuhnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xMy8xLzE1ODcxNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan  SDM BPP Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan mengatakan  industri tekstil telah mengalami penurunan pesanan (order) sejak 2022  lalu.
Kondisi tersebut telah membuat perusahaan-perusahaan tekstil terpaksa harus melakukan PHK terhadap 60 ribu karyawan.
&quot;Sejak awal 2022 terjadi penurunan order 30-50 persen. Anggota kami  yang berorientasi ekspor dan padat karya, di kuartal I 2023 ini  rata-rata order hanya 65 persen. Artinya 35 persen secara operasional  utility kami kosong, sementara tenaga kerja harus kita bayarkan,&quot;  katanya.
Bagi perusahaan padat karya seperti industri tekstil, biaya tenaga  kerja masuk biaya terbesar kedua setelah biaya material. Oleh karena  itu, Nurdin menyebut kenaikan upah di atas rata-rata menjadi beban berat  perusahaan.
Nurdin juga menyebut terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau  Perppu Cipta Kerja berdampak terhadap ketidakpastian hukum. Hal itu  lantaran isu ketenagakerjaan di Perppu Cipta Kerja yang tidak juga  memperoleh solusi.
Dia berharap dengan kondisi seperti saat ini, pengusaha sektor padat  karya sangat mengharapkan perlindungan pemerintah karena secara langsung  atau tidak langsung telah menyerap banyak tenaga kerja.
&quot;Alih-alih kita ingin melakukan satu upaya bagaimana perusahaan bisa  tetap sustain, tapi hubungan kerja tetap terjaga, perlindungan ke  perusahaan padat karya berorientasi ekspor, dan ekosistemnya, malah  tidak dapat itu dari pemerintah,&quot; kata Nurdin.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; 1 juta pekerja di Indonesia terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang 2022. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat hal itu berdasarkan data pengambilan klaim oleh pekerja dengan alasan PHK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan pada periode Januari-November 2022 yang mencapai 919.071 pekerja.
&quot;Dari Januari sampai November 2022, sudah ter-PHK 919.071 pekerja. Ini orang yang mengambil Jaminan Hari Tua (JHT). Jadi kalau kita ambil Desember, itu sudah pasti satu juta lebih. Ini yang sudah jelas mengambil JHT karena PHK,&quot; kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dilansir dari Antara, Rabu (4/1/2023).
BACA JUGA:Pesangon PHK Maksimal 9 Kali Gaji, Cek Aturannya di Perppu Ciptaker

Hariyadi mengatakan banyak faktor terjadinya PHK sepanjang tahun lalu. Tidak hanya karena imbas kondisi pandemi COVID-19, PHK juga banyak dilakukan perusahaan karena permintaan ekspor yang jatuh.
&quot;Banyak faktor, imbas pandemi, ada masalah ekspor drop. Ada juga faktor perusahaan yang melakukan efisiensi,&quot; katanya.
BACA JUGA:Perusahaan Bisa PHK Karyawan Pakai Perppu Ciptaker, Begini Isinya

Hariyadi menjelaskan kebijakan soal upah minimum juga dinilai turut mempengaruhi langkah perusahaan yang kemudian melakukan efisiensi. Namun, ia menyebut hal itu tidak secara langsung terjadi.
&quot;Ada pengaruh (UMP) juga, mungkin tidak secara langsung pengaruh UMP, perusahaan melakukan efisiensi,&quot; imbuhnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xMy8xLzE1ODcxNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan  SDM BPP Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan mengatakan  industri tekstil telah mengalami penurunan pesanan (order) sejak 2022  lalu.
Kondisi tersebut telah membuat perusahaan-perusahaan tekstil terpaksa harus melakukan PHK terhadap 60 ribu karyawan.
&quot;Sejak awal 2022 terjadi penurunan order 30-50 persen. Anggota kami  yang berorientasi ekspor dan padat karya, di kuartal I 2023 ini  rata-rata order hanya 65 persen. Artinya 35 persen secara operasional  utility kami kosong, sementara tenaga kerja harus kita bayarkan,&quot;  katanya.
Bagi perusahaan padat karya seperti industri tekstil, biaya tenaga  kerja masuk biaya terbesar kedua setelah biaya material. Oleh karena  itu, Nurdin menyebut kenaikan upah di atas rata-rata menjadi beban berat  perusahaan.
Nurdin juga menyebut terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau  Perppu Cipta Kerja berdampak terhadap ketidakpastian hukum. Hal itu  lantaran isu ketenagakerjaan di Perppu Cipta Kerja yang tidak juga  memperoleh solusi.
Dia berharap dengan kondisi seperti saat ini, pengusaha sektor padat  karya sangat mengharapkan perlindungan pemerintah karena secara langsung  atau tidak langsung telah menyerap banyak tenaga kerja.
&quot;Alih-alih kita ingin melakukan satu upaya bagaimana perusahaan bisa  tetap sustain, tapi hubungan kerja tetap terjaga, perlindungan ke  perusahaan padat karya berorientasi ekspor, dan ekosistemnya, malah  tidak dapat itu dari pemerintah,&quot; kata Nurdin.</content:encoded></item></channel></rss>
