<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beralih ke OJK, Bappebti Bantah Gagal Kelola Aset Kripto</title><description>Didid Noordiatmoko menyatakan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif berpindah ke OJK bukan karena pihaknya gagal mengelola.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/04/320/2740139/beralih-ke-ojk-bappebti-bantah-gagal-kelola-aset-kripto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/04/320/2740139/beralih-ke-ojk-bappebti-bantah-gagal-kelola-aset-kripto"/><item><title>Beralih ke OJK, Bappebti Bantah Gagal Kelola Aset Kripto</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/04/320/2740139/beralih-ke-ojk-bappebti-bantah-gagal-kelola-aset-kripto</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/04/320/2740139/beralih-ke-ojk-bappebti-bantah-gagal-kelola-aset-kripto</guid><pubDate>Rabu 04 Januari 2023 16:11 WIB</pubDate><dc:creator>Fayha Afanin Ramadhanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/04/320/2740139/beralih-ke-ojk-bappebti-bantah-gagal-kelola-aset-kripto-j2QudoAbxz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kelola Aset Kripto (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/04/320/2740139/beralih-ke-ojk-bappebti-bantah-gagal-kelola-aset-kripto-j2QudoAbxz.jpg</image><title>Kelola Aset Kripto (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyatakan bahwa pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan karena pihaknya gagal mengelola.
&amp;ldquo;Tidak ada hal yang mengatakan Bappebti gagal mengelola kedua hal tersebut. Bahwa kedua hal ini masih banyak catatan iya. Tapi kalo disebut dengan kegagalan masih jauh,&amp;rdquo; ujar Didid  dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
BACA JUGA:OJK Kaji Berlakukan ARB Sebelum Pandemi Covid-19

Menurutnya, baik aktivitas kripto maupun derivatif yang terkait dengan sekuritas dan mata uang ini justru tumbuh sejak 2018 dan permasalahan memang ada, namun relatif dapat diatasi.
&amp;ldquo;Kalau kita bandingkan dengan rasio antara permasalahan dengan yg teratasi itu di bawah 0 persen jadi sangat kecil,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wNC80LzE2MDA5NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sementara terkait masa transisi dari Bappebti ke OJK berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau UU Omnibus Law di bidang keuangan, diberikan durasi selama 24 bulan dan masa transisi ini pun akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun dalam waktu enam bulan.
BACA JUGA:BEI-OJK Pastikan Jaga Pertumbuhan Pasar Modal di 2023 agar Tetap Moncer

Dalam kesempatan tersebut Didid juga menuturkan penyebab lain aset kripto dan perdagangan derivatif berpindah, yakni berdasarkan laporan Financial Stability Board (FSB) pada tahun 2022 terjadi pertumbuhan nilai aset kripto yang pesat dapat berdampak pada nilai keuangan.&amp;ldquo;Sehingga kita saat itu sepakat untuk menghasilkan kebijakan publik harus forward looking tidak hanya melihat sisi histori saja, tetapi ke depannya ini nanti seperti apa,&amp;rdquo; ujarnya.
Berkaca pada prediksi yang berpotensi menimbulkan dampak ada stabilisasi keuangan dan kompleksitas, maka antisipasi pun dilakukan dengan pemindahan dua poin tersebut ke OJK.
&amp;ldquo;Jadi pemerintah maupun DPR forward looking, jangan sampai ada masalah baru kita rebut,&amp;rdquo; imbuhnya.
Sementara itu selama pengalihan belum dilakukan maka terkait pengawasan, pembinaan, dan kebijakan aset kripto serta perdagangan derivatif tetap ada di Bappebti.</description><content:encoded>JAKARTA - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyatakan bahwa pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan karena pihaknya gagal mengelola.
&amp;ldquo;Tidak ada hal yang mengatakan Bappebti gagal mengelola kedua hal tersebut. Bahwa kedua hal ini masih banyak catatan iya. Tapi kalo disebut dengan kegagalan masih jauh,&amp;rdquo; ujar Didid  dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
BACA JUGA:OJK Kaji Berlakukan ARB Sebelum Pandemi Covid-19

Menurutnya, baik aktivitas kripto maupun derivatif yang terkait dengan sekuritas dan mata uang ini justru tumbuh sejak 2018 dan permasalahan memang ada, namun relatif dapat diatasi.
&amp;ldquo;Kalau kita bandingkan dengan rasio antara permasalahan dengan yg teratasi itu di bawah 0 persen jadi sangat kecil,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wNC80LzE2MDA5NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sementara terkait masa transisi dari Bappebti ke OJK berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau UU Omnibus Law di bidang keuangan, diberikan durasi selama 24 bulan dan masa transisi ini pun akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun dalam waktu enam bulan.
BACA JUGA:BEI-OJK Pastikan Jaga Pertumbuhan Pasar Modal di 2023 agar Tetap Moncer

Dalam kesempatan tersebut Didid juga menuturkan penyebab lain aset kripto dan perdagangan derivatif berpindah, yakni berdasarkan laporan Financial Stability Board (FSB) pada tahun 2022 terjadi pertumbuhan nilai aset kripto yang pesat dapat berdampak pada nilai keuangan.&amp;ldquo;Sehingga kita saat itu sepakat untuk menghasilkan kebijakan publik harus forward looking tidak hanya melihat sisi histori saja, tetapi ke depannya ini nanti seperti apa,&amp;rdquo; ujarnya.
Berkaca pada prediksi yang berpotensi menimbulkan dampak ada stabilisasi keuangan dan kompleksitas, maka antisipasi pun dilakukan dengan pemindahan dua poin tersebut ke OJK.
&amp;ldquo;Jadi pemerintah maupun DPR forward looking, jangan sampai ada masalah baru kita rebut,&amp;rdquo; imbuhnya.
Sementara itu selama pengalihan belum dilakukan maka terkait pengawasan, pembinaan, dan kebijakan aset kripto serta perdagangan derivatif tetap ada di Bappebti.</content:encoded></item></channel></rss>
