<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bappebti Buat Pengakuan 'Dosa' soal Kasus Penipuan Robot Trading</title><description>Didid Noordiatmoko mengakui kesalahannya dalam kasus penipuan robot trading yang banyak menyeret korban di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/04/320/2740165/bappebti-buat-pengakuan-dosa-soal-kasus-penipuan-robot-trading</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/04/320/2740165/bappebti-buat-pengakuan-dosa-soal-kasus-penipuan-robot-trading"/><item><title>Bappebti Buat Pengakuan 'Dosa' soal Kasus Penipuan Robot Trading</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/04/320/2740165/bappebti-buat-pengakuan-dosa-soal-kasus-penipuan-robot-trading</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/04/320/2740165/bappebti-buat-pengakuan-dosa-soal-kasus-penipuan-robot-trading</guid><pubDate>Rabu 04 Januari 2023 16:35 WIB</pubDate><dc:creator>Clara Amelia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/04/320/2740165/bappebti-buat-pengakuan-dosa-soal-kasus-penipuan-robot-trading-rrS4SmKb6R.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Robot Trading (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/04/320/2740165/bappebti-buat-pengakuan-dosa-soal-kasus-penipuan-robot-trading-rrS4SmKb6R.jfif</image><title>Robot Trading (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengakui kesalahannya dalam kasus penipuan robot trading yang banyak menyeret korban di Indonesia.
&amp;ldquo;Kesalahan kami yakni tidak secara dini mengingatkan masyarakat. Saya akui itu kesalahan kami, karena kami menganggap itu bukan ranah Bappebti. Tetapi ternyata ada pihak-pihak yang mengatasnamakan seolah-olah sudah memperoleh izin dari Bappebti,&amp;rdquo; ujar Didid dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
BACA JUGA:Beralih ke OJK, Bappebti Bantah Gagal Kelola Aset Kripto
Para pelaku penipuan, lanjut dia, mengaku seolah-olah sudah memperoleh izin dari Bappebti. Selain itu robot trading juga banyak berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dengan mengklaim berizin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
&amp;ldquo;Mereka memperoleh perizinan dari Kemendag untuk menjual barang robot trading itu. Jadi izin SIUPL (Surat Izin Penjualan Langsung) untuk jual langsung robot tradingnya,&amp;rdquo; kata Didid.



Sementara itu untuk mendapatkan izin melakukan aktivitas jual beli di bursa, pelaku harus mendapatkan izin dari Bappebti dengan memenuhi kriteria perdagangan berjangka komoditi.
BACA JUGA:OJK Kaji Berlakukan ARB Sebelum Pandemi Covid-19
Dalam kasus penipuan berkedok robot trading, terdapat sejumlah oknum yang menghimpun dana masyarakat dengan dalih investasi melalui robot trading dan menjanjikan keuntungan yang pasti.&amp;ldquo;Dijamin pasti untung, itu sudah jadi satu kesalahan. Tidak ada investasi yang menjamin pasti untung tidak ada,&amp;rdquo; tegasnya.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat bertransaksi sendiri per orang, bahkan pihaknya pun melarang keras investor meminta marketing dari pialang yang mentransaksikan.
Selain itu robot trading bodong yang juga tidak memiliki izin menghimpun dana dari masyarakat. Didid turut menyebutkan sejumlah kegiatan ilegal berkedok transaksi PBK seperti Binary Option (opsi biner), Skema Ponzi, dan perdagangan melalui perantara ilegal.
Untuk itu ke depannya Bappebti akan melakukan literasi kepada masyarakat luas agar tidak tergiur investasi dengan iming-iming jaminan keuntungan.</description><content:encoded>JAKARTA - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengakui kesalahannya dalam kasus penipuan robot trading yang banyak menyeret korban di Indonesia.
&amp;ldquo;Kesalahan kami yakni tidak secara dini mengingatkan masyarakat. Saya akui itu kesalahan kami, karena kami menganggap itu bukan ranah Bappebti. Tetapi ternyata ada pihak-pihak yang mengatasnamakan seolah-olah sudah memperoleh izin dari Bappebti,&amp;rdquo; ujar Didid dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
BACA JUGA:Beralih ke OJK, Bappebti Bantah Gagal Kelola Aset Kripto
Para pelaku penipuan, lanjut dia, mengaku seolah-olah sudah memperoleh izin dari Bappebti. Selain itu robot trading juga banyak berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dengan mengklaim berizin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
&amp;ldquo;Mereka memperoleh perizinan dari Kemendag untuk menjual barang robot trading itu. Jadi izin SIUPL (Surat Izin Penjualan Langsung) untuk jual langsung robot tradingnya,&amp;rdquo; kata Didid.



Sementara itu untuk mendapatkan izin melakukan aktivitas jual beli di bursa, pelaku harus mendapatkan izin dari Bappebti dengan memenuhi kriteria perdagangan berjangka komoditi.
BACA JUGA:OJK Kaji Berlakukan ARB Sebelum Pandemi Covid-19
Dalam kasus penipuan berkedok robot trading, terdapat sejumlah oknum yang menghimpun dana masyarakat dengan dalih investasi melalui robot trading dan menjanjikan keuntungan yang pasti.&amp;ldquo;Dijamin pasti untung, itu sudah jadi satu kesalahan. Tidak ada investasi yang menjamin pasti untung tidak ada,&amp;rdquo; tegasnya.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat bertransaksi sendiri per orang, bahkan pihaknya pun melarang keras investor meminta marketing dari pialang yang mentransaksikan.
Selain itu robot trading bodong yang juga tidak memiliki izin menghimpun dana dari masyarakat. Didid turut menyebutkan sejumlah kegiatan ilegal berkedok transaksi PBK seperti Binary Option (opsi biner), Skema Ponzi, dan perdagangan melalui perantara ilegal.
Untuk itu ke depannya Bappebti akan melakukan literasi kepada masyarakat luas agar tidak tergiur investasi dengan iming-iming jaminan keuntungan.</content:encoded></item></channel></rss>
