<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Badan Pangan Nasional Terbitkan Aturan Cadangan Beras, Jagung hingga Kedelai</title><description>Badan Pangan Nasional menerbitkan aturan mengenai cadangan komoditas  beras, jagung, serta kedelai.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/06/320/2741168/badan-pangan-nasional-terbitkan-aturan-cadangan-beras-jagung-hingga-kedelai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/06/320/2741168/badan-pangan-nasional-terbitkan-aturan-cadangan-beras-jagung-hingga-kedelai"/><item><title>Badan Pangan Nasional Terbitkan Aturan Cadangan Beras, Jagung hingga Kedelai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/06/320/2741168/badan-pangan-nasional-terbitkan-aturan-cadangan-beras-jagung-hingga-kedelai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/06/320/2741168/badan-pangan-nasional-terbitkan-aturan-cadangan-beras-jagung-hingga-kedelai</guid><pubDate>Jum'at 06 Januari 2023 09:29 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/06/320/2741168/badan-pangan-nasional-terbitkan-aturan-cadangan-beras-jagung-hingga-kedelai-Ddoy2VEzwP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bapanas terbitkan aturan cadangan pangan beras, jagung dan kedelai (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/06/320/2741168/badan-pangan-nasional-terbitkan-aturan-cadangan-beras-jagung-hingga-kedelai-Ddoy2VEzwP.jpg</image><title>Bapanas terbitkan aturan cadangan pangan beras, jagung dan kedelai (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Badan Pangan Nasional menerbitkan aturan mengenai Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan stabilisasi pasokan dan harga untuk komoditas beras, jagung, serta kedelai.
Peraturan tersebut dituangkan dalam empat Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Perbadan, terdiri Perbadan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Perbadan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP), Perbadan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP), dan Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen.
BACA JUGA:Bapanas Nilai Pengawasan Pangan di Jateng Terbaik
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, keempat Perbadan ini disiapkan sebagai landasan teknis dalam penyelenggaraan CPP tahap pertama yang meliputi komoditas beras, jagung, dan kedelai.
&amp;ldquo;Seperti kita ketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), untuk penyelenggaraan CPP tahap pertama akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai dengan Perum Bulog yang ditugaskan sebagai operatornya,&amp;rdquo; ujar Arief dalam keterangan resminya, Kamis (5/1/2023).
BACA JUGA:Bapanas Pastikan Stok Pangan Cukup untuk Nataru, Pasokan Beras Capai 68 Hari 
Menurut Arief, Perbadan nomor 12, 13, dan 14 tentang penyelenggaraan CBP, CJP, dan CKP mengatur terkait jumlah serta mekanisme pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran untuk tiga komoditas tersebut. Sementara untuk jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas ditetapkan oleh NFA yang akan disertai dengan penetapan standar mutu.


&amp;ldquo;Penetapan jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas  mempertimbangkan produksi nasional, penanggulangan kedaruratan, langkah  pengendalian dan stabilisasi, kerja sama dan bantuan internasional,  serta angka kecukupan gizi yang dianjurkan. Penetapan jumlah cadangan  pangan tersebut dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun,&amp;rdquo; terangnya.
Sedangkan, tambah Arief, untuk mekanisme pengadaan CBP, CJP, dan CKP diprioritaskan melalui pembelian produksi dalam negeri.
Kemudian, nilai pembelian produksi dalam negeri mengacu kepada Harga  Pembelian Pemerintah (HPP) yang saat ini sedang dibahas dan akan  ditetapkan dalam Perbadan selanjutnya. Metode pengadaan dapat melalui  pembelian langsung, pengalihan stok komersial, atau pengadaan lain  seperti mekanisme closed loop, contract farming, dan kemitraan.
Dijabarkan Arief, pengelolaan cadangan pangan yang ditetapkan dalam  peraturan tersebut meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok  antar wilayah, pengolahan, dan pelepasan. Menurut dia, salah satu yang  menjadi perhatian adalah terkait perputaran stok untuk menjaga kualitas.
&amp;ldquo;Untuk menjaga kualitas cadangan pangan maka ke depannya perputaran  stok ini harus betul-betul menjadi perhatian dan dijalankan sesuai  dengan rencana penyaluran. Untuk itu, kita sudah tetapkan batas waktu  simpan masing-masing komoditas, beras batas waktu simpannya 4 bulan,  jagung dan kedelai 3 bulan. Kita juga telah atur dan siapkan mekanisme  pelepasannya apa bila sudah mendekati batas waktu,&amp;rdquo; paparnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Badan Pangan Nasional menerbitkan aturan mengenai Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan stabilisasi pasokan dan harga untuk komoditas beras, jagung, serta kedelai.
Peraturan tersebut dituangkan dalam empat Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Perbadan, terdiri Perbadan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Perbadan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP), Perbadan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP), dan Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen.
BACA JUGA:Bapanas Nilai Pengawasan Pangan di Jateng Terbaik
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, keempat Perbadan ini disiapkan sebagai landasan teknis dalam penyelenggaraan CPP tahap pertama yang meliputi komoditas beras, jagung, dan kedelai.
&amp;ldquo;Seperti kita ketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), untuk penyelenggaraan CPP tahap pertama akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai dengan Perum Bulog yang ditugaskan sebagai operatornya,&amp;rdquo; ujar Arief dalam keterangan resminya, Kamis (5/1/2023).
BACA JUGA:Bapanas Pastikan Stok Pangan Cukup untuk Nataru, Pasokan Beras Capai 68 Hari 
Menurut Arief, Perbadan nomor 12, 13, dan 14 tentang penyelenggaraan CBP, CJP, dan CKP mengatur terkait jumlah serta mekanisme pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran untuk tiga komoditas tersebut. Sementara untuk jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas ditetapkan oleh NFA yang akan disertai dengan penetapan standar mutu.


&amp;ldquo;Penetapan jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas  mempertimbangkan produksi nasional, penanggulangan kedaruratan, langkah  pengendalian dan stabilisasi, kerja sama dan bantuan internasional,  serta angka kecukupan gizi yang dianjurkan. Penetapan jumlah cadangan  pangan tersebut dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun,&amp;rdquo; terangnya.
Sedangkan, tambah Arief, untuk mekanisme pengadaan CBP, CJP, dan CKP diprioritaskan melalui pembelian produksi dalam negeri.
Kemudian, nilai pembelian produksi dalam negeri mengacu kepada Harga  Pembelian Pemerintah (HPP) yang saat ini sedang dibahas dan akan  ditetapkan dalam Perbadan selanjutnya. Metode pengadaan dapat melalui  pembelian langsung, pengalihan stok komersial, atau pengadaan lain  seperti mekanisme closed loop, contract farming, dan kemitraan.
Dijabarkan Arief, pengelolaan cadangan pangan yang ditetapkan dalam  peraturan tersebut meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok  antar wilayah, pengolahan, dan pelepasan. Menurut dia, salah satu yang  menjadi perhatian adalah terkait perputaran stok untuk menjaga kualitas.
&amp;ldquo;Untuk menjaga kualitas cadangan pangan maka ke depannya perputaran  stok ini harus betul-betul menjadi perhatian dan dijalankan sesuai  dengan rencana penyaluran. Untuk itu, kita sudah tetapkan batas waktu  simpan masing-masing komoditas, beras batas waktu simpannya 4 bulan,  jagung dan kedelai 3 bulan. Kita juga telah atur dan siapkan mekanisme  pelepasannya apa bila sudah mendekati batas waktu,&amp;rdquo; paparnya.</content:encoded></item></channel></rss>
