<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Aturan Baru, Begini Mekanisme Penyaluran Beras hingga Kedelai</title><description>Badan Pangan Nasional menerbitkan aturan cadangan pangan untuk komoditas beras, jagung, serta kedelai.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/06/320/2741182/ada-aturan-baru-begini-mekanisme-penyaluran-beras-hingga-kedelai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/06/320/2741182/ada-aturan-baru-begini-mekanisme-penyaluran-beras-hingga-kedelai"/><item><title>Ada Aturan Baru, Begini Mekanisme Penyaluran Beras hingga Kedelai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/06/320/2741182/ada-aturan-baru-begini-mekanisme-penyaluran-beras-hingga-kedelai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/06/320/2741182/ada-aturan-baru-begini-mekanisme-penyaluran-beras-hingga-kedelai</guid><pubDate>Jum'at 06 Januari 2023 09:55 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/06/320/2741182/ada-aturan-baru-begini-mekanisme-penyaluran-beras-hingga-kedelai-U8aVo5XToH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bapanas terbitkan aturan cadangan pangan beras, jagung dan kedelai (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/06/320/2741182/ada-aturan-baru-begini-mekanisme-penyaluran-beras-hingga-kedelai-U8aVo5XToH.jpg</image><title>Bapanas terbitkan aturan cadangan pangan beras, jagung dan kedelai (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pangan Nasional menerbitkan aturan cadangan pangan untuk komoditas beras, jagung, serta kedelai. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, untuk mekanisme penyaluran cadangan pangan, penyaluran CBP, CJP, dan CKP secara umum dilakukan untuk stabilisasi harga, namun khusus beras dapat juga diperuntukkan untuk mengatasi kekurangan pangan, bantuan bencana alam, bencana sosial, dan kondisi kedaruratan lainnya.
BACA JUGA:Badan Pangan Nasional Terbitkan Aturan Cadangan Beras, Jagung hingga Kedelai

&amp;ldquo;Dalam rangka stabilisasi harga, penyaluran beras, jagung, dan kedelai dapat dilakukan melalui mekanisme operasi pasar baik secara umum maupun secara khusus. Mekanisme stabilisasi pasokan dan harga lebih lanjut diatur dalam Perbadan Nomor 15 tahun 2022,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (5/1/2023).
Lebih lanjut, Arief menuturkan, dalam Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen diatur lebih detail mengenai penyaluran CBP, CJP, dan CKP melalui pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga.
BACA JUGA:Ekspor Pangan Olahan Naik 20% Sepanjang 2022

&amp;ldquo;Peraturan ini diteken bersamaan dengan Perbadan tentang CBP, CJP, dan CKP, tujuannya sebagai landasan teknis penyaluran cadangan pangan tiga komoditas tersebut secara spesifik, yaitu melalui pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga,&amp;rdquo; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yOS80LzE1OTc1Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Menurut Arief, dalam aturan tersebut disebutkan pelaksanaan  stabilisasi pasokan dan harga beras, jagung, dan kedelai dilaksanakan  melalui operasi pasar umum dan khusus. Pelaksanaan operasi pasar umum  dilakukan langsung di tingkat pengecer atau melalui distributor dan  mitra Bulog setiap bulan, sedangkan operasi pasar khusus dilakukan  berdasarkan kebutuhan.
&amp;ldquo;Pelaksanaannya akan fokus dijalankan oleh Bulog sesuai penugasan  dari NFA. Selain itu, NFA juga yang akan menentukan jumlah dan waktu  pelaksanaan melalui rapat koordinasi. Dalam menjalankan tugas ini Bulog  dapat bekerja sama dengan BUMN Pangan atau pelaku usaha lainnya,&amp;rdquo;  terangnya.
Dia menambahkan, harga beras, jagung, dan kedelai yang akan  didistribusikan ditetapkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan  Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh NFA.
Operasi pasar stabilisasi pasokan dan harga ini serupa dengan program  Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) komoditas beras dan  Cadangan Stabilisasi Harga Pangan (CSHP) kedelai yang selama ini  dilaksanakan oleh Bulog.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pangan Nasional menerbitkan aturan cadangan pangan untuk komoditas beras, jagung, serta kedelai. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, untuk mekanisme penyaluran cadangan pangan, penyaluran CBP, CJP, dan CKP secara umum dilakukan untuk stabilisasi harga, namun khusus beras dapat juga diperuntukkan untuk mengatasi kekurangan pangan, bantuan bencana alam, bencana sosial, dan kondisi kedaruratan lainnya.
BACA JUGA:Badan Pangan Nasional Terbitkan Aturan Cadangan Beras, Jagung hingga Kedelai

&amp;ldquo;Dalam rangka stabilisasi harga, penyaluran beras, jagung, dan kedelai dapat dilakukan melalui mekanisme operasi pasar baik secara umum maupun secara khusus. Mekanisme stabilisasi pasokan dan harga lebih lanjut diatur dalam Perbadan Nomor 15 tahun 2022,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (5/1/2023).
Lebih lanjut, Arief menuturkan, dalam Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen diatur lebih detail mengenai penyaluran CBP, CJP, dan CKP melalui pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga.
BACA JUGA:Ekspor Pangan Olahan Naik 20% Sepanjang 2022

&amp;ldquo;Peraturan ini diteken bersamaan dengan Perbadan tentang CBP, CJP, dan CKP, tujuannya sebagai landasan teknis penyaluran cadangan pangan tiga komoditas tersebut secara spesifik, yaitu melalui pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga,&amp;rdquo; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yOS80LzE1OTc1Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Menurut Arief, dalam aturan tersebut disebutkan pelaksanaan  stabilisasi pasokan dan harga beras, jagung, dan kedelai dilaksanakan  melalui operasi pasar umum dan khusus. Pelaksanaan operasi pasar umum  dilakukan langsung di tingkat pengecer atau melalui distributor dan  mitra Bulog setiap bulan, sedangkan operasi pasar khusus dilakukan  berdasarkan kebutuhan.
&amp;ldquo;Pelaksanaannya akan fokus dijalankan oleh Bulog sesuai penugasan  dari NFA. Selain itu, NFA juga yang akan menentukan jumlah dan waktu  pelaksanaan melalui rapat koordinasi. Dalam menjalankan tugas ini Bulog  dapat bekerja sama dengan BUMN Pangan atau pelaku usaha lainnya,&amp;rdquo;  terangnya.
Dia menambahkan, harga beras, jagung, dan kedelai yang akan  didistribusikan ditetapkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan  Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh NFA.
Operasi pasar stabilisasi pasokan dan harga ini serupa dengan program  Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) komoditas beras dan  Cadangan Stabilisasi Harga Pangan (CSHP) kedelai yang selama ini  dilaksanakan oleh Bulog.</content:encoded></item></channel></rss>
