<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat Indonesia Bebas dari Middle Income Trap</title><description>Syarat Indonesia bebas dari middle income trap atau jebakan pendapatan menengah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/06/320/2741437/syarat-indonesia-bebas-dari-middle-income-trap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/06/320/2741437/syarat-indonesia-bebas-dari-middle-income-trap"/><item><title>Syarat Indonesia Bebas dari Middle Income Trap</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/06/320/2741437/syarat-indonesia-bebas-dari-middle-income-trap</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/06/320/2741437/syarat-indonesia-bebas-dari-middle-income-trap</guid><pubDate>Jum'at 06 Januari 2023 15:06 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/06/320/2741437/syarat-indonesia-bebas-dari-middle-income-trap-ixkB7pBg5F.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syarat RI keluar dari middle income trap (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/06/320/2741437/syarat-indonesia-bebas-dari-middle-income-trap-ixkB7pBg5F.jpg</image><title>Syarat RI keluar dari middle income trap (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Syarat Indonesia bebas dari middle income trap atau jebakan pendapatan menengah. Ternyata ada cara agar Indonesia bisa terbebas dari jebakan middle income.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didin S Damanhuri mengatakan, di tahun politik ini sebaiknya para pihak bersangkutan tidak perlu menghamburkan uang untuk kampanye. Alias 'mengirit' ongkos politik.
BACA JUGA:Periskop 2023: Ekonomi Indonesia di Tengah Ancaman Resesi 

&amp;ldquo;Saya kira kalau Indonesia ingin menghindari dari ini, harus melakukan keberanian elit negara ini melakukan economic reform dan political reform,&amp;rdquo; ujar Didin saat diskusi INDEF, Kamis (5/1/2023).
Ia menjelaskan, political reform dapat dilakukan dengan penyederhanaan prosedur kampanye, menghilangkan berbagai modus pemberian mahar politik dan berbagai bentuk korupsi politik dalam setiap penentuan calon pada pemilihan umum (pemilu) baik pilpres, pileg, dan pilkada. Kemudian juga memberikan saksi berat bukan hanya hukum, financial, politik, serta sosial.
BACA JUGA:Ini Kekuatan Ekonomi Indonesia di Tengah Ancaman Resesi 2023

Lebih lanjut, Didin mengatakan upaya-upaya tersebut dapat dilakukan melalui revisi Undang-undang (UU) Pemilu, maupun undang-undang lainnya yang dapat menciptakan suburnya oligarki ekonomi dan politik.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMy8yMC8xNjAwMzgvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Konsekuensinya UU Pemilu, UU Politik dan UU lainnya harus direvisi  dan intinya melarang sumbangan kepada parpol dan mereka yang masuk  dibiayai oleh APBN. Ini sudah terjadi dan berhasil di Jerman,&amp;rdquo; katanya.
Sementara soal economic reform, beber Didin, dapat dilakukan dengan  menekan ongkos ekonomi. Salah satunya dengan menentukan e-procurement  yang makin masif di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, sambungnya, pemerintah juga harus memperkuat Komisi  Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dengan memberikan kewenangan seperti  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan penyadapan untuk  operasi tangkap tangan.
&amp;ldquo;Termasuk memperkuat proses peradilannya untuk memberantas pelbagai  bentuk mafia kartelisasi (oligopoli-oligopsoni terorganisasi), pemburu  rente dan korupsi ekonomi,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Syarat Indonesia bebas dari middle income trap atau jebakan pendapatan menengah. Ternyata ada cara agar Indonesia bisa terbebas dari jebakan middle income.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didin S Damanhuri mengatakan, di tahun politik ini sebaiknya para pihak bersangkutan tidak perlu menghamburkan uang untuk kampanye. Alias 'mengirit' ongkos politik.
BACA JUGA:Periskop 2023: Ekonomi Indonesia di Tengah Ancaman Resesi 

&amp;ldquo;Saya kira kalau Indonesia ingin menghindari dari ini, harus melakukan keberanian elit negara ini melakukan economic reform dan political reform,&amp;rdquo; ujar Didin saat diskusi INDEF, Kamis (5/1/2023).
Ia menjelaskan, political reform dapat dilakukan dengan penyederhanaan prosedur kampanye, menghilangkan berbagai modus pemberian mahar politik dan berbagai bentuk korupsi politik dalam setiap penentuan calon pada pemilihan umum (pemilu) baik pilpres, pileg, dan pilkada. Kemudian juga memberikan saksi berat bukan hanya hukum, financial, politik, serta sosial.
BACA JUGA:Ini Kekuatan Ekonomi Indonesia di Tengah Ancaman Resesi 2023

Lebih lanjut, Didin mengatakan upaya-upaya tersebut dapat dilakukan melalui revisi Undang-undang (UU) Pemilu, maupun undang-undang lainnya yang dapat menciptakan suburnya oligarki ekonomi dan politik.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMy8yMC8xNjAwMzgvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Konsekuensinya UU Pemilu, UU Politik dan UU lainnya harus direvisi  dan intinya melarang sumbangan kepada parpol dan mereka yang masuk  dibiayai oleh APBN. Ini sudah terjadi dan berhasil di Jerman,&amp;rdquo; katanya.
Sementara soal economic reform, beber Didin, dapat dilakukan dengan  menekan ongkos ekonomi. Salah satunya dengan menentukan e-procurement  yang makin masif di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, sambungnya, pemerintah juga harus memperkuat Komisi  Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dengan memberikan kewenangan seperti  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan penyadapan untuk  operasi tangkap tangan.
&amp;ldquo;Termasuk memperkuat proses peradilannya untuk memberantas pelbagai  bentuk mafia kartelisasi (oligopoli-oligopsoni terorganisasi), pemburu  rente dan korupsi ekonomi,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
