<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker: Uang Kompensasi Pekerja Kontrak Tak Dihilangkan di Perppu Ciptaker</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan ketentuan terkait pemberian uang kompensasi bagi pekerja/buruh kontrak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/07/320/2742032/menaker-uang-kompensasi-pekerja-kontrak-tak-dihilangkan-di-perppu-ciptaker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/07/320/2742032/menaker-uang-kompensasi-pekerja-kontrak-tak-dihilangkan-di-perppu-ciptaker"/><item><title>Menaker: Uang Kompensasi Pekerja Kontrak Tak Dihilangkan di Perppu Ciptaker</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/07/320/2742032/menaker-uang-kompensasi-pekerja-kontrak-tak-dihilangkan-di-perppu-ciptaker</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/07/320/2742032/menaker-uang-kompensasi-pekerja-kontrak-tak-dihilangkan-di-perppu-ciptaker</guid><pubDate>Sabtu 07 Januari 2023 19:19 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/07/320/2742032/menaker-uang-kompensasi-pekerja-kontrak-tak-dihilangkan-di-perppu-ciptaker-zpVwwCbZB9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/07/320/2742032/menaker-uang-kompensasi-pekerja-kontrak-tak-dihilangkan-di-perppu-ciptaker-zpVwwCbZB9.jpg</image><title>Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan ketentuan terkait pemberian uang kompensasi bagi pekerja/buruh kontrak masih berlaku dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.

&quot;Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kontrak,&quot; jelas Kemenaker melalui akun instagram resminnya @kemnaker yang dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (7/1/2023).

Seperti diketahui, ketentuan pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak sendiri diatur dalam Pasal 61 A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, yang diterbitkan pada 30 Desember 2022.
&amp;nbsp;BACA JUGA:PKWT di Perppu Cipta Kerja Tidak Seumur Hidup tapi Maksimal 5 Tahun
&quot;Jadi, jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya,&quot; kata Kemnaker.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wNC80LzE2MDEyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dalam postingan selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga meminta masyarakat untuk tidak mempercayai hoaks yang mengatakan bahwa uang pesangon dihilangkan.

&quot;Jangan percaya hoaks ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan. Uang pesangon tetap ada. Jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang besaran nya sesuai dengan alasan PHK,&quot; jelas Ida.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan ketentuan terkait pemberian uang kompensasi bagi pekerja/buruh kontrak masih berlaku dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.

&quot;Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kontrak,&quot; jelas Kemenaker melalui akun instagram resminnya @kemnaker yang dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (7/1/2023).

Seperti diketahui, ketentuan pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak sendiri diatur dalam Pasal 61 A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, yang diterbitkan pada 30 Desember 2022.
&amp;nbsp;BACA JUGA:PKWT di Perppu Cipta Kerja Tidak Seumur Hidup tapi Maksimal 5 Tahun
&quot;Jadi, jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya,&quot; kata Kemnaker.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wNC80LzE2MDEyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dalam postingan selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga meminta masyarakat untuk tidak mempercayai hoaks yang mengatakan bahwa uang pesangon dihilangkan.

&quot;Jangan percaya hoaks ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan. Uang pesangon tetap ada. Jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang besaran nya sesuai dengan alasan PHK,&quot; jelas Ida.</content:encoded></item></channel></rss>
