<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Batas Akhir Lapor SPT, Lewat Bisa Kena Denda Rp1 Juta</title><description>Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak adalah Maret.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/08/320/2742248/ini-batas-akhir-lapor-spt-lewat-bisa-kena-denda-rp1-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/08/320/2742248/ini-batas-akhir-lapor-spt-lewat-bisa-kena-denda-rp1-juta"/><item><title>Ini Batas Akhir Lapor SPT, Lewat Bisa Kena Denda Rp1 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/08/320/2742248/ini-batas-akhir-lapor-spt-lewat-bisa-kena-denda-rp1-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/08/320/2742248/ini-batas-akhir-lapor-spt-lewat-bisa-kena-denda-rp1-juta</guid><pubDate>Minggu 08 Januari 2023 13:01 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/08/320/2742248/ini-batas-akhir-lapor-spt-lewat-bisa-kena-denda-rp1-juta-XsH82HsC0B.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wajib lapor SPT Pajak (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/08/320/2742248/ini-batas-akhir-lapor-spt-lewat-bisa-kena-denda-rp1-juta-XsH82HsC0B.jpg</image><title>Wajib lapor SPT Pajak (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak adalah Maret. Jika terlewat, wajib pajak bisa dikenakan denda hingga Rp1 juta.
Lapor SPT merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaporkan setiap wajib pajak. Tujuannya untuk melaporkan penghitungan dan jumlah pembayaran pajak berdasarkan harta wajib pajak.
BACA JUGA:DJP Catat Pelaporan SPT dari 16,82 Juta Wajib Pajak

Kewajiban wajib pajak melaporkan SPT Tahun itu tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Di dalamnya tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.
Sedangkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunnya bisa dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi denda.
BACA JUGA:Catat Tanggal Pembagian Dividen Surya Pertiwi (SPTO)

Hal itu seperti yang tertulis dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP, bahwa apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp500 ribu rupiah untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, denda Rp100 ribu untuk surat pemberitahuan masa lainnya, dan sebesar Rp1 juta apabila telat menyampaikan SPT untuk pajak penghasilan wajib pajak badan, dan Rp100 untuk penghasilan wajib pajak pribadi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMy8wOC8xLzE0NTgwOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sedangkan jangka waktu penyampaian yang disebutkan dalam pasal  diatas, dijelaskan pada pasal 3 ayat (3), yaitu untuk surat  pemberitahuan masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak, untuk  SPT pajak penghasilan wajib pajak ornag pribadi paling lama 3 bulan  setelah akhir tahun pajak (Maret). Sedangkan untuk SPT tahunan pajak  penghasilan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun  pajak (April).
Untuk menghindari denda dari telatnya melaporkan SPT Tahunan, ada  beberapa langkah alternatif untuk wajib pajak dengan mudah melaporkan  SPT Tahunnya.
Seperti diketahui saat ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian  Keuangan telah mendesain platform online untuk memudahkan wajib pajak  melaporkan SPT Tahunannya. Wajib pajak bisa mengunjungi  https://www.pajak.go.id.
Kemudian pilih menu login menggunakan akun yang telah didaftarkan  sebelumnya, apabila wajib pajak sudah masuk ke dashboard atau halaman  utama, pilih tab &quot;lapor&quot;. Setelah masuk pilih opsi &quot;mengisi langsung di  situs web melalui e-filing.
Langkah selanjutnya pilih menu buat SPT, kemudian pada laman tersebut  akan terdapat beberapa pertanyaan untuk membantu wajib pajak nantinya  mendapatkan formulir yang sesuai dan wajib pajak akan diberikan beberapa  pertanyaan yang relevan dengan kewajiban pajak.
Jika sudah semuanya terisi, wajib pajak akan menerima bukti pelaporan  elektronik yang akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan  sebelumnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak adalah Maret. Jika terlewat, wajib pajak bisa dikenakan denda hingga Rp1 juta.
Lapor SPT merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaporkan setiap wajib pajak. Tujuannya untuk melaporkan penghitungan dan jumlah pembayaran pajak berdasarkan harta wajib pajak.
BACA JUGA:DJP Catat Pelaporan SPT dari 16,82 Juta Wajib Pajak

Kewajiban wajib pajak melaporkan SPT Tahun itu tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Di dalamnya tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.
Sedangkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunnya bisa dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi denda.
BACA JUGA:Catat Tanggal Pembagian Dividen Surya Pertiwi (SPTO)

Hal itu seperti yang tertulis dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP, bahwa apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp500 ribu rupiah untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, denda Rp100 ribu untuk surat pemberitahuan masa lainnya, dan sebesar Rp1 juta apabila telat menyampaikan SPT untuk pajak penghasilan wajib pajak badan, dan Rp100 untuk penghasilan wajib pajak pribadi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMy8wOC8xLzE0NTgwOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sedangkan jangka waktu penyampaian yang disebutkan dalam pasal  diatas, dijelaskan pada pasal 3 ayat (3), yaitu untuk surat  pemberitahuan masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak, untuk  SPT pajak penghasilan wajib pajak ornag pribadi paling lama 3 bulan  setelah akhir tahun pajak (Maret). Sedangkan untuk SPT tahunan pajak  penghasilan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun  pajak (April).
Untuk menghindari denda dari telatnya melaporkan SPT Tahunan, ada  beberapa langkah alternatif untuk wajib pajak dengan mudah melaporkan  SPT Tahunnya.
Seperti diketahui saat ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian  Keuangan telah mendesain platform online untuk memudahkan wajib pajak  melaporkan SPT Tahunannya. Wajib pajak bisa mengunjungi  https://www.pajak.go.id.
Kemudian pilih menu login menggunakan akun yang telah didaftarkan  sebelumnya, apabila wajib pajak sudah masuk ke dashboard atau halaman  utama, pilih tab &quot;lapor&quot;. Setelah masuk pilih opsi &quot;mengisi langsung di  situs web melalui e-filing.
Langkah selanjutnya pilih menu buat SPT, kemudian pada laman tersebut  akan terdapat beberapa pertanyaan untuk membantu wajib pajak nantinya  mendapatkan formulir yang sesuai dan wajib pajak akan diberikan beberapa  pertanyaan yang relevan dengan kewajiban pajak.
Jika sudah semuanya terisi, wajib pajak akan menerima bukti pelaporan  elektronik yang akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan  sebelumnya.</content:encoded></item></channel></rss>
