<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jangan Lupa Lapor SPT! Kalau Terlewat Bisa Kena Denda</title><description>Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) Pajak adalah  Maret. Jika tidak, wajib pajak dapat didenda hingga Rp1 juta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/09/320/2742412/jangan-lupa-lapor-spt-kalau-terlewat-bisa-kena-denda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/09/320/2742412/jangan-lupa-lapor-spt-kalau-terlewat-bisa-kena-denda"/><item><title>Jangan Lupa Lapor SPT! Kalau Terlewat Bisa Kena Denda</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/09/320/2742412/jangan-lupa-lapor-spt-kalau-terlewat-bisa-kena-denda</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/09/320/2742412/jangan-lupa-lapor-spt-kalau-terlewat-bisa-kena-denda</guid><pubDate>Senin 09 Januari 2023 04:01 WIB</pubDate><dc:creator>Khairunnisa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/08/320/2742412/jangan-lupa-lapor-spt-kalau-terlewat-bisa-kena-denda-TDEoWrMYj4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wajib lapor SPT Pajak (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/08/320/2742412/jangan-lupa-lapor-spt-kalau-terlewat-bisa-kena-denda-TDEoWrMYj4.jpg</image><title>Wajib lapor SPT Pajak (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) Pajak adalah Maret. Jika tidak, wajib pajak dapat didenda hingga Rp1 juta.
Lapor SPT merupakan kewajiban yang harus dilaporkan setiap wajib pajak. Tujuannya adalah untuk melaporkan penghitungan kena pajak dan tarif pajak berdasarkan harta wajib pajak.
BACA JUGA:5 Fakta dan Besaran Pajak Pekerja dengan Gaji Rp5 Juta/Bulan, Berikut Hitungannya

Kewajiban wajib pajak untuk melaprkan STP untuk tahun tersebut diatur dalam Peraturan No. 7 Tahun 2021 atau sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang perpajakan. Tertulis bahwa wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.
BACA JUGA:Aturan PPh 2023, Ini Besaran Pajak yang Dikenakan ke Pekerja

Sedangkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunnya bisa dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi denda.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMy8wOC8xLzE0NTgwOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Hal itu seperti yang tertulis dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP, bahwa  apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau  batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan dikenakan  sanksi administratif berupa denda Rp500 ribu rupiah untuk surat  pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, denda Rp100 ribu untuk surat  pemberitahuan masa lainnya, dan sebesar Rp1 juta apabila telat  menyampaikan SPT untuk pajak penghasilan wajib pajak badan, dan Rp100  untuk penghasilan wajib pajak pribadi.
Sedangkan jangka waktu penyampaian yang disebutkan dalam pasal  diatas, dijelaskan pada pasal 3 ayat (3), yaitu untuk surat  pemberitahuan masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak, untuk  SPT pajak penghasilan wajib pajak ornag pribadi paling lama 3 bulan  setelah akhir tahun pajak (Maret). Sedangkan untuk SPT tahunan pajak  penghasilan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun  pajak (April).
Untuk menghindari denda dari telatnya melaporkan SPT Tahunan, ada  beberapa langkah alternatif untuk wajib pajak dengan mudah melaporkan  SPT Tahunnya.
Baca Selengkapnya: Ini Batas Akhir Lapor SPT, Lewat Bisa Kena Denda Rp1 Juta</description><content:encoded>JAKARTA - Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) Pajak adalah Maret. Jika tidak, wajib pajak dapat didenda hingga Rp1 juta.
Lapor SPT merupakan kewajiban yang harus dilaporkan setiap wajib pajak. Tujuannya adalah untuk melaporkan penghitungan kena pajak dan tarif pajak berdasarkan harta wajib pajak.
BACA JUGA:5 Fakta dan Besaran Pajak Pekerja dengan Gaji Rp5 Juta/Bulan, Berikut Hitungannya

Kewajiban wajib pajak untuk melaprkan STP untuk tahun tersebut diatur dalam Peraturan No. 7 Tahun 2021 atau sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang perpajakan. Tertulis bahwa wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.
BACA JUGA:Aturan PPh 2023, Ini Besaran Pajak yang Dikenakan ke Pekerja

Sedangkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunnya bisa dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi denda.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMy8wOC8xLzE0NTgwOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Hal itu seperti yang tertulis dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP, bahwa  apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau  batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan dikenakan  sanksi administratif berupa denda Rp500 ribu rupiah untuk surat  pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, denda Rp100 ribu untuk surat  pemberitahuan masa lainnya, dan sebesar Rp1 juta apabila telat  menyampaikan SPT untuk pajak penghasilan wajib pajak badan, dan Rp100  untuk penghasilan wajib pajak pribadi.
Sedangkan jangka waktu penyampaian yang disebutkan dalam pasal  diatas, dijelaskan pada pasal 3 ayat (3), yaitu untuk surat  pemberitahuan masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak, untuk  SPT pajak penghasilan wajib pajak ornag pribadi paling lama 3 bulan  setelah akhir tahun pajak (Maret). Sedangkan untuk SPT tahunan pajak  penghasilan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun  pajak (April).
Untuk menghindari denda dari telatnya melaporkan SPT Tahunan, ada  beberapa langkah alternatif untuk wajib pajak dengan mudah melaporkan  SPT Tahunnya.
Baca Selengkapnya: Ini Batas Akhir Lapor SPT, Lewat Bisa Kena Denda Rp1 Juta</content:encoded></item></channel></rss>
