<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Aturan Pemberian Uang Pesangon di Perppu Ciptaker</title><description>Pemberian pesangon tetap dibayarkan kepada para pekerja jika perusahaan mengambil tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/09/320/2742427/begini-aturan-pemberian-uang-pesangon-di-perppu-ciptaker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/09/320/2742427/begini-aturan-pemberian-uang-pesangon-di-perppu-ciptaker"/><item><title>Begini Aturan Pemberian Uang Pesangon di Perppu Ciptaker</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/09/320/2742427/begini-aturan-pemberian-uang-pesangon-di-perppu-ciptaker</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/09/320/2742427/begini-aturan-pemberian-uang-pesangon-di-perppu-ciptaker</guid><pubDate>Senin 09 Januari 2023 06:05 WIB</pubDate><dc:creator>Clara Amelia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/08/320/2742427/begini-aturan-pemberian-uang-pesangon-di-perppu-ciptaker-Ml24MIW9Oe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang pesangon tetap diatur dalam Perppu Ciptaker (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/08/320/2742427/begini-aturan-pemberian-uang-pesangon-di-perppu-ciptaker-Ml24MIW9Oe.jpg</image><title>Uang pesangon tetap diatur dalam Perppu Ciptaker (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemberian uang pesangon tetap dibayarkan kepada para pekerja jika perusahaan mengambil tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kebijakan pemberian uang pesangon ini masih tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA:Menaker: Uang Kompensasi Pekerja Kontrak Tak Dihilangkan di Perppu Ciptaker

Lebih lanjut diatur menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
&quot;Jangan percaya hoaks ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan, uang pesangon tetap ada, jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penghargaan hak yang besarnya sesuai dengan alasan PHK,&quot; kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah melalui akun Instagram Kemnaker dikutip Minggu (8/1/2023).
BACA JUGA:6 Fakta Perppu Ciptaker, Karyawan Menikah dengan Teman Sekantor Tak Bisa Dipecat hingga Penjelasan Kemnaker

Namun nyatanya antara UU Ketenagakerjaan dan Perppu yang baru diterbitkan terdapat perbedaan, tepatnya pada pasal 156 ayat (4) tentang uang penggantian hak.
Pada UU Ketenagakerjaan komponen penggantian hak terdiri dari cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja, penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sedangkan dalam Perppu komponen penggantian perumahan serta  pengobatan dan perawatan sebesar 15% itu dihapuskan. Jadi uang hak yang  diterima pekerja hanya tinggal uang cuti yang belum diambil, ongkos  pulang, dan hal lain yang dijanjikan perusahaan.
Pada pasal 157 yang digunakan sebagai dasar penghitungan uang  pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang  seharusnya diterima yang tertunda pun telah diubah atau dipangkas dalam  Perppu Ciptaker.
Baca selengkapnya: Uang Pesangon Dihapus dalam Perppu Ciptaker? Menaker: Jangan Percaya Hoaks Ya</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemberian uang pesangon tetap dibayarkan kepada para pekerja jika perusahaan mengambil tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kebijakan pemberian uang pesangon ini masih tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA:Menaker: Uang Kompensasi Pekerja Kontrak Tak Dihilangkan di Perppu Ciptaker

Lebih lanjut diatur menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
&quot;Jangan percaya hoaks ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan, uang pesangon tetap ada, jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penghargaan hak yang besarnya sesuai dengan alasan PHK,&quot; kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah melalui akun Instagram Kemnaker dikutip Minggu (8/1/2023).
BACA JUGA:6 Fakta Perppu Ciptaker, Karyawan Menikah dengan Teman Sekantor Tak Bisa Dipecat hingga Penjelasan Kemnaker

Namun nyatanya antara UU Ketenagakerjaan dan Perppu yang baru diterbitkan terdapat perbedaan, tepatnya pada pasal 156 ayat (4) tentang uang penggantian hak.
Pada UU Ketenagakerjaan komponen penggantian hak terdiri dari cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja, penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sedangkan dalam Perppu komponen penggantian perumahan serta  pengobatan dan perawatan sebesar 15% itu dihapuskan. Jadi uang hak yang  diterima pekerja hanya tinggal uang cuti yang belum diambil, ongkos  pulang, dan hal lain yang dijanjikan perusahaan.
Pada pasal 157 yang digunakan sebagai dasar penghitungan uang  pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang  seharusnya diterima yang tertunda pun telah diubah atau dipangkas dalam  Perppu Ciptaker.
Baca selengkapnya: Uang Pesangon Dihapus dalam Perppu Ciptaker? Menaker: Jangan Percaya Hoaks Ya</content:encoded></item></channel></rss>
