<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cek Darah di Puskesmas Apakah Bisa Pakai BPJS?</title><description>Cek darah di Puskesmas apakah bisa pakai BPJS Kesehatan?</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/10/320/2743507/cek-darah-di-puskesmas-apakah-bisa-pakai-bpjs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/01/10/320/2743507/cek-darah-di-puskesmas-apakah-bisa-pakai-bpjs"/><item><title>Cek Darah di Puskesmas Apakah Bisa Pakai BPJS?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/01/10/320/2743507/cek-darah-di-puskesmas-apakah-bisa-pakai-bpjs</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/01/10/320/2743507/cek-darah-di-puskesmas-apakah-bisa-pakai-bpjs</guid><pubDate>Selasa 10 Januari 2023 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Noviana Zahra Firdausi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/01/10/320/2743507/cek-darah-di-puskesmas-apakah-bisa-pakai-bpjs-FBwTNjLdmf.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Cek darah di Puskesmas bisa pakai BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/01/10/320/2743507/cek-darah-di-puskesmas-apakah-bisa-pakai-bpjs-FBwTNjLdmf.jpeg</image><title>Cek darah di Puskesmas bisa pakai BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Cek darah di Puskesmas apakah bisa pakai BPJS Kesehatan? Masyarakat Indonesia, khususnya yang tergolong ke dalam kategori kurang mampu diwajibkan mempunyai BPJS Kesehatan. Di mana, hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar.
Seperti yang kita ketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Adapun, kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI).
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Status Keanggotaan Indra Bekti 

Ada beragam penyakit yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 38 Tahun 2014. Salah satunya yaitu, penyakit yang memerlukan cek laboratorium seperti cek darah sederhana.
Namun nyatanya, peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan cek lab, haruslah mendatangi FKTP tempat peserta mendaftar. Pada fasilitas kesehatan tingkat I, beberapa pelayanan cek darah diberikan secara gratis jika terbukti telah menjalani pemeriksaan darah dari rujukan dokter.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Penyandang Disabilitas Ditanggung Pemerintah, ODGJ Diprioritaskan

Berikut jenis pemeriksaan laboratorium yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Cek darah sederhana, seperti hemoglobin, leukosit, trombosit, hematokrit, eritrosit, laju endap darah, dan golongan darah
2. Cek urine sederhana, seperti PH, berat jenis, kejernihan, warna, leukosit, eritrosit
3. Cek Feses sederhana, seperti untuk mengetahui penyakit cacingan
4. Cek gula darah sewaktu
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yMy8zNC8xNTIyOTIvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;5. Selanjutnya, pemeriksaan laboratorium di FKTP akan menentukan  apakah perlu dilakukan pemeriksaan medis ke fasilitas kesehatan  lanjutan, yaitu rumah sakit umum pemerintah atau swasta.
Fasilitas lanjutan yang dituju harus sesuai dengan rujukan dokter  dari FKTP tempat sebelumnya melakukan pemeriksaan laboratorium. Rujukan  akan diberikan ke poliklinik terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut sebelum ke laboratorium yang diperlukan.
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan agar bisa melakukan cek lab  secara gratis di fasilitas kesehatan lanjutan menggunakan BPJS  Kesehatan. Berikut di antaranya:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP
- Kartu BPJS Kesehatan
- Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan
- Surat rujukan dari FKTP</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Cek darah di Puskesmas apakah bisa pakai BPJS Kesehatan? Masyarakat Indonesia, khususnya yang tergolong ke dalam kategori kurang mampu diwajibkan mempunyai BPJS Kesehatan. Di mana, hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar.
Seperti yang kita ketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Adapun, kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI).
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Status Keanggotaan Indra Bekti 

Ada beragam penyakit yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 38 Tahun 2014. Salah satunya yaitu, penyakit yang memerlukan cek laboratorium seperti cek darah sederhana.
Namun nyatanya, peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan cek lab, haruslah mendatangi FKTP tempat peserta mendaftar. Pada fasilitas kesehatan tingkat I, beberapa pelayanan cek darah diberikan secara gratis jika terbukti telah menjalani pemeriksaan darah dari rujukan dokter.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Penyandang Disabilitas Ditanggung Pemerintah, ODGJ Diprioritaskan

Berikut jenis pemeriksaan laboratorium yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Cek darah sederhana, seperti hemoglobin, leukosit, trombosit, hematokrit, eritrosit, laju endap darah, dan golongan darah
2. Cek urine sederhana, seperti PH, berat jenis, kejernihan, warna, leukosit, eritrosit
3. Cek Feses sederhana, seperti untuk mengetahui penyakit cacingan
4. Cek gula darah sewaktu
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yMy8zNC8xNTIyOTIvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;5. Selanjutnya, pemeriksaan laboratorium di FKTP akan menentukan  apakah perlu dilakukan pemeriksaan medis ke fasilitas kesehatan  lanjutan, yaitu rumah sakit umum pemerintah atau swasta.
Fasilitas lanjutan yang dituju harus sesuai dengan rujukan dokter  dari FKTP tempat sebelumnya melakukan pemeriksaan laboratorium. Rujukan  akan diberikan ke poliklinik terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut sebelum ke laboratorium yang diperlukan.
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan agar bisa melakukan cek lab  secara gratis di fasilitas kesehatan lanjutan menggunakan BPJS  Kesehatan. Berikut di antaranya:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP
- Kartu BPJS Kesehatan
- Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan
- Surat rujukan dari FKTP</content:encoded></item></channel></rss>
